Advertisement
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap bekas Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS).
Haryadi Suyuti adalah tersangka penerima suap dalam kasus pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) milik Apartemen Royal Kedhaton.
Advertisement
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan Haryadi diperpanjang selama 30 hari kedepan. Penahanan diperpanjang sampai 31 Agustus 2022.
"Tim masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti sehingga kembali memperpanjang masa penahanan tersangka HS dkk," kata Ali Kamis (11/8/2022).
Selain Haryadi, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono.
Selain itu, KPK juga sudah menyerahkan berkas perkara VP Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nushihono ke Pengadilan Negeri Tipikor.
BACA JUGA: Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Bocoran yang Pernah Diungkap ke Publik
"Hari ini (11/8/2022) Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka penerima suap perizinan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Sementara itu, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika dan VP Real Estate SMRA Oon Nushihono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Haryadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Oon dan Dandan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
- Seusai Bertemu Gibran, Bupati Klaten Tetap Menolak Konsep Tol Lingkar Luar Solo
- Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Jadi Tersangka Otak Perampokan Rumdin Walkot
- Harga Tiket Bus Tingkat Werkudara Solo Naik, Dishub: Masih Terjangkau!
- Perilaku Nasabah Berubah, Ini 6 Faktor Penentu Perbankan Menurut Dirut BRI
Advertisement
Berita Pilihan
- PKS Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
- Parpol Ramai-Ramai Siap Tampung Kaesang Pangarep
- DPR Sentil Kinerja BPKH terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji
- Masih Dikaji, Garuda Belum Terapkan Tarif Penerbangan Haji 2023
- Video Youtube Pertemukan Kembali Orang yang Kabur ke Pasar Kepek Bantul Selama 25 Tahun karena Takut Disunat, Ini Kronologinya
Advertisement

Sangat Mengganggu, Knalpot Blombongan di Bantul Akan Disita Polres dan Dijadikan Monumen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ada Gerhana Matahari Total 20 April 2023, dari Wilayah Ini Kita Bisa Melihatnya
- Jadi Ketua Pengarah Harlah 2023, Erick Thohir-NU Makin Mesra
- Gempa Magnitudo 4,0 di Bandung Robohkan Sejumlah Bangunan, Ini Fotonya
- PKS Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
- Reshuffle Kabinet Rabu Pon? PDIP Beri Masukan ke Jokowi
- Kasus Mahasiswa UI Tewas Justru Jadi Tersangka, Sempat Ditawari Damai
- Gibran Digadang-Gadang Cagub DKI, Ini Respons PDIP
Advertisement
Advertisement