Advertisement
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap bekas Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS).
Haryadi Suyuti adalah tersangka penerima suap dalam kasus pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) milik Apartemen Royal Kedhaton.
Advertisement
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan Haryadi diperpanjang selama 30 hari kedepan. Penahanan diperpanjang sampai 31 Agustus 2022.
"Tim masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti sehingga kembali memperpanjang masa penahanan tersangka HS dkk," kata Ali Kamis (11/8/2022).
Selain Haryadi, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono.
Selain itu, KPK juga sudah menyerahkan berkas perkara VP Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nushihono ke Pengadilan Negeri Tipikor.
BACA JUGA: Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Bocoran yang Pernah Diungkap ke Publik
"Hari ini (11/8/2022) Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka penerima suap perizinan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Sementara itu, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika dan VP Real Estate SMRA Oon Nushihono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Haryadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Oon dan Dandan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Donald Trump Segera Terapkan Pajak Impor Produk Asal China Menjadi 125 Persen
- 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan KKB di Yahukimo
- Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Dicabut
- Presiden Prabowo Ketemu MBZ di UEA, Bahas Upaya Perdamaian Palestina
- Prabowo dan Megawati Sepakat Kebijakan Tarif AS Jadi Momentum Kebangkitan Produk Nasional
Advertisement

Cuaca Ekstrem Intai DIY hingga 14 April 2025, Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasau: Presiden Prabowo Berperan Besar Modernisasi Alutsista TNI AU
- Kuasa Hukum Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jelaskan Alasan Cabut Gugatan Praperadilan
- KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
- Dokter PPDS Lakukan Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, Kemenkes: Kami Beri Sanksi Tegas!
- KPK Beri Bantuan Hukum untuk Penyidik Rossa Purbo Bekti Digugat Mantan Anggota Bawaslu
- Buntut Viral Jenazah Diangkut Pikap karena Ambulans Kehabisan Bensin, Direktur RSUD Martapura Mengundurkan Diri
- Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas
Advertisement