Advertisement
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap bekas Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS).
Haryadi Suyuti adalah tersangka penerima suap dalam kasus pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) milik Apartemen Royal Kedhaton.
Advertisement
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan Haryadi diperpanjang selama 30 hari kedepan. Penahanan diperpanjang sampai 31 Agustus 2022.
"Tim masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti sehingga kembali memperpanjang masa penahanan tersangka HS dkk," kata Ali Kamis (11/8/2022).
Selain Haryadi, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono.
Selain itu, KPK juga sudah menyerahkan berkas perkara VP Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nushihono ke Pengadilan Negeri Tipikor.
BACA JUGA: Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J dan Bocoran yang Pernah Diungkap ke Publik
"Hari ini (11/8/2022) Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka penerima suap perizinan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Sementara itu, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika dan VP Real Estate SMRA Oon Nushihono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Haryadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Oon dan Dandan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tiba di Mapolda, Sultan HB X Langsung Gelar Rapat dengan Kapolda DIY
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Rantis Tabrak Ojol, Tujuh Anggota Satbrimob Diperiksa
- Kompolnas Kawal Tuntas Kasus Kematian Ojol Dilindas Rantis Brimob
- Ribuan Massa dan Ojol Kepung Kawasan Mako Brimob Kwitang hingga Dini Hari
- Polisi Berseragam Antiteror Masih Jaga Ketat Mako Brimob Kwitang
- Tersangka Korupsi Kredit LPEI Hendarto Gunakan Rp150 M untuk Berjudi
- Polri Bakal Dapat Anggaran dari APBN Senilai Rp145,6 Triliun
- KPK Duga Kerabat Immanuel Ebenezer Pindahkan Mobil dari Rumah Dinas
Advertisement
Advertisement