Dukung Revisi UU Desa, PDIP Usul Jabatan Kades 18 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa PDIP mendukung jika UU Desa akan direvisi.
Pihaknya mengusulkan masa jabatan kepala desa (kades) 18 tahun selama dua periode. Artinya, masa jabatan seorang kades sembilan tahun dalam satu periode. Jadi, jika dibatasi dua periode, maka seorang kades menjabat selama 18 tahun.
Advertisement
Dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023), Hasto mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan usulan perubahan UU Desa terkait periodisasi masa jabatan kepala desa.
BACA JUGA : Masa Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun, Pengamat
Dia menilai perdebatan tentang masa jabatan kepala desa itu disesuaikan, meskipun tanpa harus mengubahnya. "Masa jabatan kepala desa ini tiga periode kali 6 tahun, sehingga totalnya 18 tahun. PDIP tidak mengubah [masa jabatan 18 tahun]. Yang diubah adalah periodisasinya," kata Hasto.
"Masa jabatan tetap 18 tahun, tetapi menjadi dua kali, yakni 9 tahun (dua periode). Ini pun sekiranya disetujui," ucap Hasto kepada awak media usai usai acara Senam Sicita, Jalan Sehat PDIP, dan menanam pohon dalam program Jabar Bangkit Asik (Asri Sehat Resik Asri) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2023).
Dijelaskan, berdasarkan kajian akademis yang dilakukan PDIP ditemukan pentingnya membangun stabilitas desa.
"Apalagi kepala desa dipilih secara langsung, yang kemudian menciptakan konflik di tingkat akar rumput. Maka stabilitas desa sangat penting.”
BACA JUGA : Tuntut Periodesasi Jabatan, Gaji Kepala Desa Lebih Tinggi
"Sehingga melalui kajian yang dalam. Ini bukan karena persoalan perpanjangan masa jabatan, tapi yang dilakukan oleh PDIP adalah penataan periodisasi. Totalnya tetap 18 tahun," tambah Hasto.
PDIP ingin menjadikan desa sebagai pusat kemajuan bangsa tertuang dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II-2021 PDIP yang berlangsung pada 2022 mengangkat tema "Desa Maju, Indonesia Kuat dan Berdaulat".
"Gagasan secara ideologis desa sebagai pusat pemerintah paling bawah menunjukkan stabilitas politik desa, dan sebagai pusat kemajuan bangsa," tukasnya.
Dijelaskan, desa sebagai pusat kemajuan bagi setiap negara. Tidak ada negara maju tanpa kemajuan desa.
Tidak ada kemajuan suatu negara seperti Jerman, Prancis, China yang tidak dimulai dari desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cak Lontong Mengklaim Kemenangan di Pilkada Jakarta, Pramono-Rano Disebut Satu Putaran
- Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024, Jagoan PDIP Kalah di Empat Provinsi Besar
- Hizbullah dan Israel Sepakati Gencatan Senjata, Dimulai per Hari Ini
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
Advertisement
Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Kamis 28 November 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Minta Menteri Kaji Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Jakarta-Cirebon
- 50 Ribu UMKM Masuk Ekosistem Tender BUMN di Bawah Rp15 Miliar
- Apindo: Penetapan UMP 2025 Harus Mengakomodasi Berbagai Kepentingan
- Polisi Diduga Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang hingga Meninggal, Mabes Polri Turun Tangan
- Pagi Ini Semeru Kembali Erupsi, Kolom Letusan Capai 1 Kilometer
- Polisi Terlibat 2 Kasus Penembakan dalam Sepekan, MPR Desak Pembinaan Mental dan Moral Aparat
- Begini Suasana TPS Tempat Presiden Prabowo Subianto Mencoblos di Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement