Advertisement
Tuntut Periodesasi Jabatan, Gaji Kepala Desa Lebih Tinggi 120% dari Gaji Pokok PNS Golongan 2a

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala desa dari berbagai daerah Indonesia menuntut adanya perubahan periodesasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU No.6 Tahun 2014.
Adapun dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Sementara itu, para kepala desa meminta periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun. Lantas berapa sebetulnya gaji kepala desa?
BACA JUGA : Masa Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun, Pengamat
Secara resmi gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Disebutkan bahwa gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 2a.
Berikut selengkapnya bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA : Seluruh Kepala Desa di DIY Akan Dilantik Ulang Jadi Lurah
a. besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

STIKOM Yogyakarta Adakan Seminar and Creative Exhibition 2023 di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
Advertisement

Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Buka Hari Ini, Wajib Coba 3 Sajian Kuliner Ini
Advertisement
Berita Populer
- Demo Aremania Ricuh, Polisi: Ada 3 Orang Alami Luka-Luka
- Pendaki asal Madiun Ditemukan Tak Bernyawa di Puncak Gunung Lawu
- Banyak Kantor dan Ruko Kosong Dijual di Jakarta
- Ini Penyebab Kasus Pencucian Uang Tahun 2022 Naik Signifikan
- Jasad Pasutri asal Karanganyar Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan
- Pengamat: Reshuffle Kabinet Tak Akan Pengaruhi Konstelasi Politik Nasional
- Cerita Jokowi saat Rapat Putuskan Lockdown Atau Tidak di Awal Pandemi
Advertisement
Advertisement