Advertisement
Tuntut Periodesasi Jabatan, Gaji Kepala Desa Lebih Tinggi 120% dari Gaji Pokok PNS Golongan 2a

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala desa dari berbagai daerah Indonesia menuntut adanya perubahan periodesasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU No.6 Tahun 2014.
Adapun dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.
Advertisement
Sementara itu, para kepala desa meminta periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun. Lantas berapa sebetulnya gaji kepala desa?
BACA JUGA : Masa Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun, Pengamat
Secara resmi gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Disebutkan bahwa gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 2a.
Berikut selengkapnya bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA : Seluruh Kepala Desa di DIY Akan Dilantik Ulang Jadi Lurah
a. besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Merajut Semangat Sumpah Pemuda Lewat Pendidikan Khas Kejogjaan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Klaim Tak Temukan Dugaan Perundungan di Kematian Mahasiswa Unud
- DJP Targetkan 14,5 Juta SPT, WP Diminta Aktivasi Coretax
- Musim Panen Keong Macan, Nelayan Gesing Gunungkidul Raup Rezeki
- Cerita Endy Arfian Belajar Jadi Orang Uzbekistan di Pengin Hijrah
- Kejar Target 19 Juta Lapangan Kerja, Pemerintah Kuatkan Investasi
- Kemlu: 10 Ribu Kasus Scam Libatkan Pelaku WNI
- Prabowo Akan Tambah Jumlah Bantuan Smart TV untuk Sekolah
Advertisement
Advertisement