Advertisement
Masa Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun, Pengamat: Tak Jamin Desa Jadi Makmur
Advertisement
Harianjogja.com, JEMBER — Pakar kebijakan publik Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan lurah atau kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun tidak akan menjamin atas kesuksesan dan keberhasilan lurah/kades dalam membangun desanya lebih baik.
"Alasan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan, serta politik di desa dengan biaya politik yang lebih efisien dalam memperpanjang jabatan kepala desa sembilan tahun itu sama saja tidak bermakna apa-apa," katanya, Kamis (19/1/2023).
Advertisement
Dia mengatakan sejatinya keberhasilan, kestabilan dan kesuksesan pembangunan desa justru yang penting bukan hanya masalah waktu, tetapi tergantung dari kemampuan kepala desa dalam menyusun perencanaan yang matang dan gagasan terobosan inovasi membangun desa.
"Kades dinilai berhasil karena perencanaan yang matang dan gagasan terobosan inovasi dari sosok kepala desa yang kemudian diimplementasikan dengan ketaatan dan eksekusi yang matang. Selama ini, hal itu belum maksimal," ujar dia.
BACA JUGA: Perda Lurah Direvisi, Pemkab Gunungkidul Pastikan Tak Singgung Masa Jabatan
Menurutnya pemerintahan desa saat ini masih di bawah kendali sosok kepala desa yang kuat, dan parahnya juga tidak sebanding dengan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mampu menjadi penyeimbang dan kontrol bagi pembangunan desa.
Kalau desa menemukan sosok kades yang kinerjanya baik dari sisi perencanaan, implementasi bahkan pertanggungjawaban kades yang bagus dan inovatif serta diimbangi peran BPD yang maksimal maka waktu sembilan tahun akan memberi garansi terhadap pembangunan desa yang baik.
"Namun, jika sebaliknya, maka masyarakat akan semakin lama menunggu tidak adanya perubahan dan perbaikan di desa," ucap dosen administrasi negara FISIP Unej itu.
Dia menilai alasan mengajukan perpanjangan sembilan tahun juga harus juga dipotret apakah demokratisasi desa sudah berjalan dengan baik atau tidak, seperti berfungsinya peran BPD sebagai kontrol pembangunan, kemudian yang penting juga pola transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa apakah sudah berjalan baik.
"Jika belum, itu akan menjadi masalah baru karena perpanjangan masa jabatan justru menjadi celah penghambat pembangunan desa dan melahirkan semangat membangun kekuasaan semata dengan biaya politik tinggi, tetapi lemah dalam pengawasan," tuturnya.
Hermanto menilai bahwa sah-sah saja adanya tuntutan kades dan dukungan pemerintah yang menjadi alasan untuk melakukan revisi UU No.6/2014, tetapi sebaiknya yang dipikirkan juga bukan semata mengakomodasi dari enam tahun menjadi sembilan tahun saja.
"Perlu juga menguatkan kontrol BPD, masyarakat dan juga kewajiban transparan akuntabilitas pembangunan desa justru menjadi penting diperhatikan karena waktu sembilan tahun itu lama bagi masyarakat," ujarnya.
Menurutnya revisi UU tentang Desa tersebut tergantung kekuatan politik DPR dan eksekutif karena memang isu politik yang menarik di tahun politik untuk dikapitalisasi oleh semua kepentingan politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
Advertisement
Advertisement