Advertisement
Masa Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun, Pengamat: Tak Jamin Desa Jadi Makmur

Advertisement
Harianjogja.com, JEMBER — Pakar kebijakan publik Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan lurah atau kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun tidak akan menjamin atas kesuksesan dan keberhasilan lurah/kades dalam membangun desanya lebih baik.
"Alasan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan, serta politik di desa dengan biaya politik yang lebih efisien dalam memperpanjang jabatan kepala desa sembilan tahun itu sama saja tidak bermakna apa-apa," katanya, Kamis (19/1/2023).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Dia mengatakan sejatinya keberhasilan, kestabilan dan kesuksesan pembangunan desa justru yang penting bukan hanya masalah waktu, tetapi tergantung dari kemampuan kepala desa dalam menyusun perencanaan yang matang dan gagasan terobosan inovasi membangun desa.
"Kades dinilai berhasil karena perencanaan yang matang dan gagasan terobosan inovasi dari sosok kepala desa yang kemudian diimplementasikan dengan ketaatan dan eksekusi yang matang. Selama ini, hal itu belum maksimal," ujar dia.
BACA JUGA: Perda Lurah Direvisi, Pemkab Gunungkidul Pastikan Tak Singgung Masa Jabatan
Menurutnya pemerintahan desa saat ini masih di bawah kendali sosok kepala desa yang kuat, dan parahnya juga tidak sebanding dengan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mampu menjadi penyeimbang dan kontrol bagi pembangunan desa.
Kalau desa menemukan sosok kades yang kinerjanya baik dari sisi perencanaan, implementasi bahkan pertanggungjawaban kades yang bagus dan inovatif serta diimbangi peran BPD yang maksimal maka waktu sembilan tahun akan memberi garansi terhadap pembangunan desa yang baik.
"Namun, jika sebaliknya, maka masyarakat akan semakin lama menunggu tidak adanya perubahan dan perbaikan di desa," ucap dosen administrasi negara FISIP Unej itu.
Dia menilai alasan mengajukan perpanjangan sembilan tahun juga harus juga dipotret apakah demokratisasi desa sudah berjalan dengan baik atau tidak, seperti berfungsinya peran BPD sebagai kontrol pembangunan, kemudian yang penting juga pola transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa apakah sudah berjalan baik.
"Jika belum, itu akan menjadi masalah baru karena perpanjangan masa jabatan justru menjadi celah penghambat pembangunan desa dan melahirkan semangat membangun kekuasaan semata dengan biaya politik tinggi, tetapi lemah dalam pengawasan," tuturnya.
Hermanto menilai bahwa sah-sah saja adanya tuntutan kades dan dukungan pemerintah yang menjadi alasan untuk melakukan revisi UU No.6/2014, tetapi sebaiknya yang dipikirkan juga bukan semata mengakomodasi dari enam tahun menjadi sembilan tahun saja.
"Perlu juga menguatkan kontrol BPD, masyarakat dan juga kewajiban transparan akuntabilitas pembangunan desa justru menjadi penting diperhatikan karena waktu sembilan tahun itu lama bagi masyarakat," ujarnya.
Menurutnya revisi UU tentang Desa tersebut tergantung kekuatan politik DPR dan eksekutif karena memang isu politik yang menarik di tahun politik untuk dikapitalisasi oleh semua kepentingan politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
- Angkat Potensi Durian Tersanjung Ro Watu, Pemkab Rembang Gelar Festival
- HPN di Karanganyar Diperingati dengan Pelepasan Burung Derkuku Simbol Kebebasan
- 2 Anggota TNI di Papua Punya Amunisi Ilegal, Keterkaitan dengan KKB Diselidiki
- Jalur KA Wonogiri-Baturetno, Saksi Kejayaan Tambang Gamping Gunung Selomarto
Advertisement
Berita Pilihan
- Dianggap Sukses Kurangi Emisi dari Sektor Kehutanan, Indonesia Terima Rp718 Miliar
- Akhirnya, Ruben Onsu Lolos dari Gugatan Rp100 Miliar
- 2023, DPUPKP Bantul akan Aspal 39 Ruas Jalan
- Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bergetar Sampai 1,5 jam
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
Advertisement

Jalan Rusak Akibat Proyek Tol Jogja, Begini Solusi dari Pemkab Sleman
Advertisement

Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan Sunday Brunch dengan Live Painting
Advertisement
Berita Populer
- Bripda HS, Anggota Densus 88 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online
- Polisi Minta Maaf & Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI, Keluarga Tolak Damai
- Banyak Pemda Pertahankan Status Kemiskinan di Daerahnya, Kenapa?
- Pemerintah Akan Tetapkan Vaksin Booster Berbayar Rp100.000
- Dianggap Sukses Kurangi Emisi dari Sektor Kehutanan, Indonesia Terima Rp718 Miliar
- Curhat Mensos Risma Ke DPR, Bansos Rp412 Miliar Diblokir Sri Mulyani
- Petinggi Golkar Curiga Ada Pihak Ingin Amandemen UUD 1945
Advertisement
Advertisement