KPK Dalami Amplop Bupati Kuansing ke Menhut, Ada Apa?
KPK dalami pengakuan Menhut soal amplop dari Bupati Kuansing. Diduga terkait izin kawasan hutan dan gratifikasi.
Ilustrasi staf desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, JEMBER — Pakar kebijakan publik Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan lurah atau kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun tidak akan menjamin atas kesuksesan dan keberhasilan lurah/kades dalam membangun desanya lebih baik.
"Alasan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan, serta politik di desa dengan biaya politik yang lebih efisien dalam memperpanjang jabatan kepala desa sembilan tahun itu sama saja tidak bermakna apa-apa," katanya, Kamis (19/1/2023).
Dia mengatakan sejatinya keberhasilan, kestabilan dan kesuksesan pembangunan desa justru yang penting bukan hanya masalah waktu, tetapi tergantung dari kemampuan kepala desa dalam menyusun perencanaan yang matang dan gagasan terobosan inovasi membangun desa.
"Kades dinilai berhasil karena perencanaan yang matang dan gagasan terobosan inovasi dari sosok kepala desa yang kemudian diimplementasikan dengan ketaatan dan eksekusi yang matang. Selama ini, hal itu belum maksimal," ujar dia.
BACA JUGA: Perda Lurah Direvisi, Pemkab Gunungkidul Pastikan Tak Singgung Masa Jabatan
Menurutnya pemerintahan desa saat ini masih di bawah kendali sosok kepala desa yang kuat, dan parahnya juga tidak sebanding dengan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mampu menjadi penyeimbang dan kontrol bagi pembangunan desa.
Kalau desa menemukan sosok kades yang kinerjanya baik dari sisi perencanaan, implementasi bahkan pertanggungjawaban kades yang bagus dan inovatif serta diimbangi peran BPD yang maksimal maka waktu sembilan tahun akan memberi garansi terhadap pembangunan desa yang baik.
"Namun, jika sebaliknya, maka masyarakat akan semakin lama menunggu tidak adanya perubahan dan perbaikan di desa," ucap dosen administrasi negara FISIP Unej itu.
Dia menilai alasan mengajukan perpanjangan sembilan tahun juga harus juga dipotret apakah demokratisasi desa sudah berjalan dengan baik atau tidak, seperti berfungsinya peran BPD sebagai kontrol pembangunan, kemudian yang penting juga pola transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa apakah sudah berjalan baik.
"Jika belum, itu akan menjadi masalah baru karena perpanjangan masa jabatan justru menjadi celah penghambat pembangunan desa dan melahirkan semangat membangun kekuasaan semata dengan biaya politik tinggi, tetapi lemah dalam pengawasan," tuturnya.
Hermanto menilai bahwa sah-sah saja adanya tuntutan kades dan dukungan pemerintah yang menjadi alasan untuk melakukan revisi UU No.6/2014, tetapi sebaiknya yang dipikirkan juga bukan semata mengakomodasi dari enam tahun menjadi sembilan tahun saja.
"Perlu juga menguatkan kontrol BPD, masyarakat dan juga kewajiban transparan akuntabilitas pembangunan desa justru menjadi penting diperhatikan karena waktu sembilan tahun itu lama bagi masyarakat," ujarnya.
Menurutnya revisi UU tentang Desa tersebut tergantung kekuatan politik DPR dan eksekutif karena memang isu politik yang menarik di tahun politik untuk dikapitalisasi oleh semua kepentingan politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK dalami pengakuan Menhut soal amplop dari Bupati Kuansing. Diduga terkait izin kawasan hutan dan gratifikasi.
Kebakaran TPA Jatiwaringin sulit dipadamkan karena mirip gambut. KLH kerahkan drone, Manggala Agni, dan TMC.
Said Iqbal turun langsung telusuri isu PHK di Tokopedia dan TikTok, pemerintah utamakan dialog dan perlindungan pekerja.
BI DIY gelar QJI x JRF 2026 di Jogja untuk dorong QRIS, UMKM, dan kecintaan generasi muda terhadap Rupiah.
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang ditangani dengan TMC, water bombing, dan metode inject untuk padamkan api bawah tanah.
Vrama Billiard dan Kanaya Munch & Mingle fokus memulihkan operasional usai kebakaran Rp20 miliar sambil mengapresiasi tim gabungan.