Advertisement

Diajak Mahfud Md Ungkap Kasus Mafia Tambang, KPK: Pertambangan Rawan Korupsi!

Newswire
Senin, 07 November 2022 - 21:27 WIB
Arief Junianto
Diajak Mahfud Md Ungkap Kasus Mafia Tambang, KPK: Pertambangan Rawan Korupsi! Ilustrasi. - JIBI/Solopos

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik ajakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md untuk mengungkap kasus mafia tambang.

"Menanggapi pernyataan Menkopolhukam, Mahfud Md terkait dengan rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Advertisement

Dia mengatakan pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional yang punya potensi besar dalam menopang hajat hidup orang banyak dan sumber energi pembangunan. Namun, sektor pertambangan mempunyai risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.

Dia menjelaskan KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya untuk memperbaiki tata kelola dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, pemanfaatannya  optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA: Puncak Gerhana Bulan Total, Besok Petang, Ini Tata Cara Salat Gerhana

Selain itu, kata dia, KPK telah menginisiasi dan menjalankan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang merupakan program bersama kementerian/lembaga.

Gerakan itu melibatkan pemerintah daerah dan stakeholder lain dalam penyelamatan sumber daya alam sektor sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan, dan perikanan sejak 2015.

Dia mengungkapkan KPK baru-baru ini melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan terdiri atas KPK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pemerintah daerah.

Satgas itu dibentuk untuk berkoordinasi dan mengevaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia. Pembentukan satgas dilakukan karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan.

"Mulai dari banyaknya penerbitan izin usaha pertambangan yang tidak berstatus 'clean and clear' hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri [IUPHHK-HTI]," ujar Ali.

Oleh karena itu, kata dia, perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan agar risiko korupsi itu bisa dicegah dan secara simultan memberikan kontribusi pada penerimaan negara secara optimal.

Sebelumnya, video Aiptu (Purn.) Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5-10 miliar per bulan.

BACA JUGA: Kelurga Korban Kanjuruhan Ajukan Gugatan Ganti Rugi, Pihak Ini yang Digugat

Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor pada September 2021 sebesar Rp2 miliar; Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar; dan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Lalu Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol. Agus Andrianto atas berita yang beredar.

Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Masa Jabatan Lurah Diperpanjang, Apdesi Bantul: Harus Dioptimalkan Untuk Peningkatan Kinerja Lurah

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement