Musim Hujan November 2026, BNPB Ingatkan Ancaman Banjir dan Longsor
BNPB mengingatkan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem, banjir bandang, longsor, dan banjir lahar saat musim hujan.
Konferensi pers penetapan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam. ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.
Harianjogja.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memburu pengusaha M. Riza Chalid yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga tengah berada di Singapura.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkap bahwa Riza Chalid sudah dipanggil secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” kata dia dikutip Jumat (11/7/2025).
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Sita 72 Kendaraan Terkait Kasus Korupsi Sritex, Ada Alphard hingga Mercy
Qohar mengatakan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Oleh sebab itu, langkah tersebut ditempuh untuk mencari keberadaan yang bersangkutan dan membawanya pulang ke Indonesia.
“Langkah-langkah ini sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” ucap Qohar.
Adapun Riza Chalid bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Para tersangka baru itu, antara lain, Alfian Nasution (AN) selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Hanung Budya (HB) selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dan Toto Nugroho (TN) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Kemudian, Dwi Sudarsono (DS) selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Berikutnya, Martin Haendra (MH) selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura, Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan M. Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Menurut Qohar, tersangka Riza Chalid melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ secara melawan hukum.
Adapun GRJ merupakan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.
Padahal, imbuh Qohar, PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM. “Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” sambung dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BNPB mengingatkan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem, banjir bandang, longsor, dan banjir lahar saat musim hujan.
PSIM Jogja menyiapkan enam pemain EPA U-20 dan U-18 untuk League Cup 2026/2027 sekaligus memberi kesempatan kepada pemain minim menit bermain.
Sedayu General Hospital Bantul mengembangkan terapi oksigen hiperbarik untuk membantu pemulihan pasien sekaligus mendukung kebugaran dan wellness tourism di DIY
Pdt Jimmy Marcos menegaskan gereja harus menyuarakan ketidakadilan, mulai dari dampak MBG, karhutla, hingga proyek di Papua.
DPRD Sleman mendorong generasi muda menghidupkan olahraga tradisional untuk melestarikan budaya, membangun karakter, dan memperkuat kebersamaan.
Serapan anggaran belanja Bantul per 30 Oktober 2026 mencapai 69,64%. DPUPKP menjadi OPD dengan realisasi terendah, yakni 48,14%.