Advertisement
Mafia Tanah Ada di Jateng, Korban Capai 11 Orang
Ilustrasi sertifikat. - JIBI/M. Ferri Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus mafia tanah di wilayahnya dengan jumlah korban mencapai 11 orang. Sejauh ini, kesebelas korban sudah memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah selama lima tahun.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora, mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan pada kasus mafia tanah ini. Ketiganya yakni Agus Hartono, Donni Iskandar Sugiyono Utomo, dan Nur Ruwaidah.
Advertisement
Ketiganya pun menggunakan identitas palsu dalam menjalankan aksinya. Doni menggunakan identitas sebagai Erward Setiadi, Nur Ruwaidah mennjadi notaris yang mewakili Agus Hartono dalam melakukan transaksi pembelian tanah.
“Modusnya adalah pemalsuan akta jual beli. Mereka membeli 11 bidang tanah di wilayah Salatiga, kemudian memberikan uang muka per bidang Rp10 juta. Terus sertifikat yang dimiliki oleh korban dipinjam oleh tersangka dengan alibi untuk pengecekan BPN [Badan Pertanahan Nasional],” kata Johanson saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/7/2022).
Setelah membayar uang muka, jelas Johanson, kemudian para pelaku melakukan balik nama sertifikat dari ahli waris menjadi nama AH atau Agus Hartono. Tujuanya tak lain untuk dijadikan jaminan di bank dengan maksud pencarian uang mencapai Rp25 miliar pada tahun 2016.
“Tapi tahun 2018 terjadi kredit macet oleh AH [Agus Hartono]. Akhirnya, bank melakukan penyitaan. Tapi pas dilakukan pengecekan, pemilik tanah mengaku belum menerima pembayaran, sehingga mereka [korban] melapor ke satgas tanah pada 2021,” jelasnya.
Sementara itu, mewakili kesebelas korban, Hari Nugroho, mengatakan awalnya para pelaku mafia tanah di Jateng itu menjanjikan pembelian dengan pembayaran sebanyak 3 kali. Namun, pembayaran itu tak pernah sampai ke tangan mereka seusai menerima uang muka Rp10 juta.
“Kami percaya saja awalnya. Terus waktu itu juga dijanjikan yang membeli tanah adalah pengusaha rokok di Semarang, Agus Hartono,” kata Hari yang asli warga Salatiga itu.
Tak hanya itu, Hari juga megaku awalnya pembelian tanah miliknya itu disebut untuk tempat wisata. Sedangkan untuk luas 11 bidang tanah itu, ia menyebut sekitar 3 hektar.
Atas perbuatan itu, ketiga mafia tanah di Jateng itu pun terancam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan. Ketiganya pun terancam hukuman penjara paling lama empat hingga tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
THR ASN Gunungkidul Cair, Total Anggaran Rp42,7 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rusia dan Turki Gagas Mediasi, Iran Belum Sepakat Gencatan Senjata
- OPINI: Bulan Puasa Antara Spiritualitas dan Konsumtivisme
- DPR Setujui RUU PPRT Inisiatif untuk Lindungi ART
- Koperasi Desa Merah Putih Bantul Suplai Bahan MBG ke SPPG
- Prabowo Pastikan Stok BBM dan Gas Nasional Tetap Aman
- BNI Safari Ramadan 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Berbagi
- Mulai 14 Maret Bus Dilarang Masuk Jalan Panembahan Senopati Jogja
Advertisement
Advertisement








