Advertisement
Mafia Tanah Ada di Jateng, Korban Capai 11 Orang

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus mafia tanah di wilayahnya dengan jumlah korban mencapai 11 orang. Sejauh ini, kesebelas korban sudah memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah selama lima tahun.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora, mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan pada kasus mafia tanah ini. Ketiganya yakni Agus Hartono, Donni Iskandar Sugiyono Utomo, dan Nur Ruwaidah.
Advertisement
Ketiganya pun menggunakan identitas palsu dalam menjalankan aksinya. Doni menggunakan identitas sebagai Erward Setiadi, Nur Ruwaidah mennjadi notaris yang mewakili Agus Hartono dalam melakukan transaksi pembelian tanah.
“Modusnya adalah pemalsuan akta jual beli. Mereka membeli 11 bidang tanah di wilayah Salatiga, kemudian memberikan uang muka per bidang Rp10 juta. Terus sertifikat yang dimiliki oleh korban dipinjam oleh tersangka dengan alibi untuk pengecekan BPN [Badan Pertanahan Nasional],” kata Johanson saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/7/2022).
Setelah membayar uang muka, jelas Johanson, kemudian para pelaku melakukan balik nama sertifikat dari ahli waris menjadi nama AH atau Agus Hartono. Tujuanya tak lain untuk dijadikan jaminan di bank dengan maksud pencarian uang mencapai Rp25 miliar pada tahun 2016.
“Tapi tahun 2018 terjadi kredit macet oleh AH [Agus Hartono]. Akhirnya, bank melakukan penyitaan. Tapi pas dilakukan pengecekan, pemilik tanah mengaku belum menerima pembayaran, sehingga mereka [korban] melapor ke satgas tanah pada 2021,” jelasnya.
Sementara itu, mewakili kesebelas korban, Hari Nugroho, mengatakan awalnya para pelaku mafia tanah di Jateng itu menjanjikan pembelian dengan pembayaran sebanyak 3 kali. Namun, pembayaran itu tak pernah sampai ke tangan mereka seusai menerima uang muka Rp10 juta.
“Kami percaya saja awalnya. Terus waktu itu juga dijanjikan yang membeli tanah adalah pengusaha rokok di Semarang, Agus Hartono,” kata Hari yang asli warga Salatiga itu.
Tak hanya itu, Hari juga megaku awalnya pembelian tanah miliknya itu disebut untuk tempat wisata. Sedangkan untuk luas 11 bidang tanah itu, ia menyebut sekitar 3 hektar.
Atas perbuatan itu, ketiga mafia tanah di Jateng itu pun terancam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan. Ketiganya pun terancam hukuman penjara paling lama empat hingga tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Status Siaga Bencana Hidrometeorogi Tidak Diperpanjang, Ini Alasan BPBD Bantul
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Donald Trump Serukan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Selama 30 Hari
Advertisement