Advertisement

Pinjol UangTeman Tak Terima Izin Dicabut, Ini Alasannya Menggugat OJK ke PTUN

Aziz Rahardyan
Rabu, 25 Mei 2022 - 08:27 WIB
Bhekti Suryani
Pinjol UangTeman Tak Terima Izin Dicabut, Ini Alasannya Menggugat OJK ke PTUN Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol) - Samsung.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Platform teknologi finansial pendanaan bersama (P2P lending) PT Digital Alpha Indonesia alias UangTeman menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pencabutan izin perusahaan. 

Tony Budidjaja, kuasa hukum UangTeman menyebutkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan atas pencabutan izin tersebut lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tertanggal 13 Mei 2022 dengan nomor perkara 125/G/2022/PTUN.JKT. 

Advertisement

Sebagai konteks pada pengujung 2021 lalu, perusahaan rintisan di sektor teknologi finansial (fintech) UangTeman menjadi pembicaraan publik. Pasalnya, perusahaan tersebut dikabarkan tak menunaikan kewajibannya untuk menggaji karyawannya, selama setahun terakhir.

Kala itu, melalui laman Change.org, terdapat petisi yang dikirimkan oleh karyawan dan mantan karyawan kepada PT Digital Alpha Indonesia alias UangTeman. Dalam petisi itu diceritakan bahwa UangTeman tidak membayar gaji setahun terakhir.

“Sudah dari bulan Januari 2021, UangTeman belum juga membayarkan gaji untuk pegawai dan Investornya,” seperti dikutip dari petisi tersebut, yang dikirim pada 13 Desember 2021.

BACA JUGA: Terbaru! Begini Perkembangan Proyek Tol Jogja

Saat itu, Managing Director in the Corporate Finance & Restructuring segment of FTI Consulting, Foreky Wong menyebut pihaknya masih mengidentifikasi opsi yang sesuai dan layak bagi UangTeman untuk dapat mempertahankan bisnisnya.

FTI sebagai perwakilan pemegang saham mayoritas mengakui bahwa kabar terkait tunggakan-tunggakan UangTeman yang dikeluhkan karyawan dan mantan karyawan tersebut benar adanya. FTI dan manajemen tengah mencoba opsi paling masuk akal untuk mencoba menyelamatkan UangTeman.

"FTI bertujuan untuk mewujudkan rencana yang telah ditetapkan, berupaya mengatasi tantangan mendesak UangTeman saat ini, dan memungkinkan perusahaan untuk mencapai posisi keuangan yang lebih kuat untuk menyelesaikan pinjaman dan pembayaran yang belum dibayar, termasuk kompensasi terhadap karyawan," ujarnya kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Rabu (15/12/2021) malam.

Belum muncul kabar model penyelamatan UangTeman, pada 2 Maret 2022, izin usaha pinjol ini dicabut oleh OJK.

“Jumlah ini tercatat berkurang ketimbang Januari 2021 karena terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman),” ujar OJK dalam keteranga resminya, Kamis (18/3/2022).

Meski demikian, Tony Budidjaja, menyebutkan OJK sempat menjatuhkan sanksi tertulis sampai akhirnya pencabutan izin usaha terhadap UangTeman, karena UangTeman melakukan pelanggaran terhadap kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undanganberupa ekuitas perusahaan yang sempat negatif.

"Keputusan OJK yang mencabut izin usaha PT DAI telah melampaui kewenangan yang dimiliki oleh OJK, serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, karena tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan perusahaan untuk menjaga posisi ekuitas pada nilai tertentu setelah memperoleh izin usaha," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (24/5/2022).

Oleh sebab itu, Tony menyebutkan melalui gugatan ini meminta pengadilan membatalkan putusan pencabutan izin usaha PT DAI sebagai perusahaan penyedia Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Terknologi Informasi yang dikeluarkan oleh OJK pada tanggal 2 Maret 2022.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak UangTeman selaku penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatannnya, dan menghukum pihak OJK selaku tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara.

Antara lain, menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Terknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia.

Selain itu, mewajibkan OJK selaku tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Terknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia.

Hal ini sekaligus mengembalikan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2019 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkap bahwa pihaknya menghormati langkah UangTeman, dan akan melakukan tindak lanjut yang diperlukan dari sisi hukum untuk menanggapi gugatan ini.

"OJK melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU OJK. Kami menghormati hak setiap pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN. Saat ini, kami akan mempelajari isi gugatan, argumentasi, dan petitum terkait, kemudian mempersiapkan tindak lanjut yang diperlukan," ungkapnya ketika dikonfirmasi Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement