Advertisement
Hakim Banding Korupsi Timah Perberat Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya 6 tahun 6 bulan penjara.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memperberat putusan soal denda pidana bagi Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah. Hukuman bagi Harvey Moeis tersebut diperberat setelah majelis hakim menerima upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penasihat hukum Harvey.
Advertisement
"Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto dalam sidang pembacaan putusan banding majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Adapun untuk pidana denda, Hakim Ketua menetapkan besaran denda yang dijatuhkan kepada Harvey tetap sebesar Rp1 miliar, namun lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti apabila Harvey tidak membayar denda (subsider) diperberat menjadi 8 bulan.
Pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey, juga diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua menambahkan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Dalam kasus korupsi tersebut, Harvey ditetapkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama bersama-sama, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Adapun Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.
Dengan begitu, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Tewas di Pesta Rakyat Garut, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Balik Tragedi Rangkaian Pernikahan Putra Dedi Mulyadi
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
Advertisement

Semua Kopdes Merah Putih di Bantul Sudah Berbdan Hukum dan Punya Nomor Induk
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
- Wapres Gibran Dijadwalkan Dampingi Presiden Prabowo di Kongres PSI
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
Advertisement
Advertisement