Advertisement
Komisi Yudisial Turun Tangan Usut Dugaan Salah Eksekusi Lahan Sengketa
Ilustrasi eksekusi lahan - Solopos/Taufiq Sidik Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dugaan salah eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang bakal diusut oleh Komisi Yudisial (KY).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan selain meminta keterangan dari pelapor dan saksi, KY juga akan memeriksa terlapor untuk mengusut hilangnya putusan pengadilan daring (e-court) PN Cikarang.
Advertisement
“Untuk kasus salah eksekusi lahan di Tambun, laporan ditindaklanjuti dengan meminta kelengkapan dan keterangan pelapor dan saksi. Untuk hilangnya putusan e-court PN Cikarang, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” tegas Joko, Rabu (12/2/2025).
BACA JUGA: Berlangsung Panas, Eksekusi Objek Sengketa Bangunan di Area Benteng Kraton Jogja Gagal
PN Cikarang diketahui mengeksekusi lima bangunan milik warga di wilayah Tambun pada 30 Januari 2025. Eksekusi tersebut menuai kontroversi karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara titik eksekusi dan denah sengketa yang telah ditetapkan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menduga eksekusi tersebut cacat prosedur. Menurut dia, bangunan yang dieksekusi berada di luar objek sengketa dan warga juga mengantongi bukti kepemilikan sah.
Kelima bangunan warga tersebut merupakan milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR). Kelimanya memiliki dokumen sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang mereka dirikan bangunan.
Nusron mengatakan PN Cikarang tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan. Padahal, kata dia, terdapat sejumlah tahapan yang harus dijalankan, seperti mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi.
“Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan, pelibatan dan belum ada permintaan penggusuran. Jadi, ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni masih sah,” kata Nusron di lokasi eksekusi, Jumat (7/2).
BACA JUGA: Pengadilan Negeri Wates Dinilai Salah Eksekusi Tanah, Begini Ceritanya
Juru Bicara PN Cikarang Isnandar Nasution membantah tudingan Nusron. Dia mengatakan, eksekusi lahan telah sesuai prosedur sebagai tindak lanjut permohonan bantuan yang diajukan PN Bekasi merujuk Putusan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
“Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Bekasi," kata Isnandar di Cikarang, Senin (10/2).
Isnandar menjelaskan seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan, termasuk saat constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi. Proses tersebut dilakukan pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi meski mereka tidak hadir.
Menurut dia, dokumen constatering telah diterima dan ditandatangani pihak-pihak terkait. Ia juga menyebut eksekusi sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan bahwa sertifikat-sertifikat lain yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- MRP Kecam Penembakan Pilot Smart Air oleh KKB di Papua
- Pengamat: RUU Perampasan Aset Ujian Serius Komitmen Antikorupsi
- PHRI DIY Minta Lalin dan Parkir Disiapkan Saat Libur
- Jadwal DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Minggu 15 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Minggu 15 Februari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 15 Februari 2026
- Prakiraan Cuaca DIY Minggu 15 Februari 2026: Hujan Ringan di 4 Wilayah
Advertisement
Advertisement






