Advertisement

Komisi Yudisial Turun Tangan Usut Dugaan Salah Eksekusi Lahan Sengketa

Newswire
Rabu, 12 Februari 2025 - 17:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Komisi Yudisial Turun Tangan Usut Dugaan Salah Eksekusi Lahan Sengketa Ilustrasi eksekusi lahan - Solopos/Taufiq Sidik Prakoso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dugaan salah eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang bakal diusut oleh Komisi Yudisial (KY).

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan selain meminta keterangan dari pelapor dan saksi, KY juga akan memeriksa terlapor untuk mengusut hilangnya putusan pengadilan daring (e-court) PN Cikarang.

Advertisement

“Untuk kasus salah eksekusi lahan di Tambun, laporan ditindaklanjuti dengan meminta kelengkapan dan keterangan pelapor dan saksi. Untuk hilangnya putusan e-court PN Cikarang, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” tegas Joko, Rabu (12/2/2025).

BACA JUGA: Berlangsung Panas, Eksekusi Objek Sengketa Bangunan di Area Benteng Kraton Jogja Gagal

PN Cikarang diketahui mengeksekusi lima bangunan milik warga di wilayah Tambun pada 30 Januari 2025. Eksekusi tersebut menuai kontroversi karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara titik eksekusi dan denah sengketa yang telah ditetapkan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menduga eksekusi tersebut cacat prosedur. Menurut dia, bangunan yang dieksekusi berada di luar objek sengketa dan warga juga mengantongi bukti kepemilikan sah.

Kelima bangunan warga tersebut merupakan milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR). Kelimanya memiliki dokumen sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang mereka dirikan bangunan.

Nusron mengatakan PN Cikarang tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan. Padahal, kata dia, terdapat sejumlah tahapan yang harus dijalankan, seperti mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi.

“Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan, pelibatan dan belum ada permintaan penggusuran. Jadi, ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni masih sah,” kata Nusron di lokasi eksekusi, Jumat (7/2).

BACA JUGA: Pengadilan Negeri Wates Dinilai Salah Eksekusi Tanah, Begini Ceritanya

Juru Bicara PN Cikarang Isnandar Nasution membantah tudingan Nusron. Dia mengatakan, eksekusi lahan telah sesuai prosedur sebagai tindak lanjut permohonan bantuan yang diajukan PN Bekasi merujuk Putusan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

“Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Bekasi," kata Isnandar di Cikarang, Senin (10/2).

Isnandar menjelaskan seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan, termasuk saat constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi. Proses tersebut dilakukan pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi meski mereka tidak hadir.

Menurut dia, dokumen constatering telah diterima dan ditandatangani pihak-pihak terkait. Ia juga menyebut eksekusi sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan bahwa sertifikat-sertifikat lain yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kenalkan Durian Patuk, HeHa Sky View Gelar Pasar Durian Runtuh

Gunungkidul
| Rabu, 12 Februari 2025, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Iftar Menu Nusantara dan Timur Tengah di INNSiDE Yogyakarta, Mulai dari Rp155.000

Wisata
| Selasa, 11 Februari 2025, 19:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement