Advertisement
Catat! Mulai Tahun Depan NIK Berfungsi Jadi NPWP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mulai tahun depan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.
Itu artinya, pemerintah benar-benar menegaskan realisasi rencana implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Advertisement
Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak guna mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. Ini sekaligus menegaskan rencana implementasi NIK sebagai NPWP pada tahun 2023, seperti yang telah direncanakan oleh Ditjen Pajak.
BACA JUGA: Terima Surat Pemberhentian IDI, Terawan Ajak Dokter Gabung PDSI
Rencana tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Jumat (20/5/2022).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor menyampaikan, perjanjian kerja sama tersebut merupakan adendum dari perjanjian kerjasama sebelumnya yang telah ditandatangani pada 2 November 2018.
Adapun tujuannya adalah untuk memperkuat integrasi antara data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, terutama NIK dan NPWP.
"Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan," kata Neil, Jumat.
BACA JUGA: Pemerintah Buka Ekspor Migor, Upayakan Distribusi Merata dan Tapat Sasaran
Sebagai informasi, adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP) yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Selain itu, ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- 50 Tahun Eksis, PT Dan Liris Fokus pada Digitalisasi, Inovasi, & Keberlanjutan
- Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029, Kawal 17 Programnya
- Bawaslu Sragen Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Baru untuk Existing
- Giliran Komunitas Otomotif Jepara Dukung Kapolda Jateng Maju Cagub Jateng 2024
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement