Advertisement
Catat! Mulai Tahun Depan NIK Berfungsi Jadi NPWP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mulai tahun depan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.
Itu artinya, pemerintah benar-benar menegaskan realisasi rencana implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Advertisement
Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak guna mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. Ini sekaligus menegaskan rencana implementasi NIK sebagai NPWP pada tahun 2023, seperti yang telah direncanakan oleh Ditjen Pajak.
BACA JUGA: Terima Surat Pemberhentian IDI, Terawan Ajak Dokter Gabung PDSI
Rencana tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Jumat (20/5/2022).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor menyampaikan, perjanjian kerja sama tersebut merupakan adendum dari perjanjian kerjasama sebelumnya yang telah ditandatangani pada 2 November 2018.
Adapun tujuannya adalah untuk memperkuat integrasi antara data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, terutama NIK dan NPWP.
"Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan," kata Neil, Jumat.
BACA JUGA: Pemerintah Buka Ekspor Migor, Upayakan Distribusi Merata dan Tapat Sasaran
Sebagai informasi, adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP) yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Selain itu, ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
Advertisement
Advertisement