Advertisement
Catat! Mulai Tahun Depan NIK Berfungsi Jadi NPWP
Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja - Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mulai tahun depan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.
Itu artinya, pemerintah benar-benar menegaskan realisasi rencana implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Advertisement
Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak guna mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. Ini sekaligus menegaskan rencana implementasi NIK sebagai NPWP pada tahun 2023, seperti yang telah direncanakan oleh Ditjen Pajak.
BACA JUGA: Terima Surat Pemberhentian IDI, Terawan Ajak Dokter Gabung PDSI
Rencana tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Jumat (20/5/2022).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor menyampaikan, perjanjian kerja sama tersebut merupakan adendum dari perjanjian kerjasama sebelumnya yang telah ditandatangani pada 2 November 2018.
Adapun tujuannya adalah untuk memperkuat integrasi antara data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, terutama NIK dan NPWP.
"Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan," kata Neil, Jumat.
BACA JUGA: Pemerintah Buka Ekspor Migor, Upayakan Distribusi Merata dan Tapat Sasaran
Sebagai informasi, adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP) yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Selain itu, ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PBI BPJS Nonaktif di Bantul Bisa Direaktivasi, APBD Siap Tanggung
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Ekstrem Jadi Perhatian Menhub Jelang Mudik Lebaran 2026
- Dana Desa Dipangkas untuk KDMP, Lurah di Gunungkidul Hanya Bisa Pasrah
- Indonesia-Malaysia Sepakat Garap Riset AI dan Energi Hijau
- Kemenag Respons Perbedaan Awal Ramadan 1447 H
- Operasi Keselamatan Progo 2026 Mampu Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan
- Posisi Hilal di Lombok Masih di Bawah Ufuk, Belum Memenuhi Kriteria
- Marhaban Ya Ramadan, Ini Lafal Niat Puasa yang Wajib Dibaca
Advertisement
Advertisement







