Advertisement
Pemerintah Buka Ekspor Migor, Upayakan Distribusi Merata dan Tapat Sasaran
Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Jumat (20/5/2022). - Harian Jogja/Sirojul Khafid
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Pemerintah Republik Indonesia mencabut larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya mulai 23 Mei 2022. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini dilakukan setelah adanya pemantauan di lapangan dan evaluasi.
Sebelum adanya pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, ketersediaan minyak goreng curah di Indonesia hanya sekitar 64.000 ton per bulan. Jumlah ini hanya memenuhi sekitar 33,2 persen dari total kebutuhan masyarakat sekitar 194.000 ton per bulan.
Advertisement
Setelah adanya larangan ekspor yang mulai berlaku pada 28 April 2022, ketersediaan minyak goreng curah sebanyak 211.000 ton atau 108 persen dari kebutuhan. “Jumlah ini melebihi kebutuhan bulanan secara nasional,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Jumat (20/5/2022). “Dari sisi stabilisasi harga, sebelum pelarangan harganya Rp19.800 per liter, sesudah pelarangan ekspor, harga minyak goreng curah turun di harga Rp17.200 sampai 17.600 per liter.”
Setelah larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya diberlakukan, pengawasan akan dilakukan oleh berbagai pihak mulai dari Bea Cukai, Satgas Pangan Polri, Kementerian dan Lembaga sampai Kejaksaan. Pengawasan agar tidak terjadi penyelewangan pada distribusi maupun ekspor untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng dalam negeri.
Akan ada pula koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta perusahaan terkait pemaksimalan penyerapan minyak goreng dari petani. “Menjamin pembelian dari petani, dan bagi perusahaan agar bisa membeli minyak sawit mentah (CPO) atau Tandan Buah Segar (TBS) dari petani dengan harga yang wajar,” katanya.
Adapun penjaminan ketersediaan bahan baku menggunakan aturan domestic market obligation (kebijakan memenuhi kebutuhan dalam negeri) dan domestic price obligation (pengaturan harga produk di dalam negeri). Jumlah pasokan domestik sebesar 10 juta ton minyak goreng. Sebanyak 8 juta ton minyak goreng di antaranya untuk operasional, sementara 2 juta ton untuk cadangan.
Penugasan cadangan minyak goreng terdapat pada Bulog. Penyiapan cadangan sebanyak 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng nasional. Cadangan minyak goreng dalam bentuk kemasan sederhana. Adapun harga eceran minyak goreng ditargetkan seharga Rp14.000 per liter.
“Sistem produksi dan distribusi ke masyarakat dilakukan secara merata dan tepat sasaran. Target pembelian juga diharapkan tetap tepat sasaran,” kata Arilangga.
Pengawasan akan dilakukan dengan aplikasi dari Kementerian Perdagangan. Bagi yang melanggar distribusi minyak goreng maka akan mendapat sanksi. Untuk teknis pencabutan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya akan dijelaskan lebih lanjut oleh kementerian terkait ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lingkungan Perokok dan Alkohol Meningkatkan Potensi Sumbing pada Janin
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsakiyah DIY 18 Februari 2026 Versi Muhammadiyah, Imsak 04.23
- Prabowo di Washington DC, Bahas ART dan KTT BoP
- Jadwal Salat Jogja 18 Februari 2026, dari Subuh hingga Isya
- Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag Minta Tetap Rukun
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 18 Februari 2026
- Galatasaray Comeback, Juventus Tumbang 5-2
- Operasi Keselamatan Progo 2026: Tilang di DIY Turun 67 Persen
Advertisement
Advertisement







