Advertisement
Praktik Mafia Tanah Merajelala, Ini Modus yang Biasa Digunakan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Mafia tanah menjadi pembicaraan hangat beberapa pekan terakhir. Korban dari kejahatan ini tidak hanya masyarakat biasa saja, tetapi juga menyasar tokoh publik, seperti mantan duta besar Dino Pati Djalal dan aktris Nirina Zubir.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing Sodikin mengatakan praktik mafia tanah sudah ada sejak dulu.
Mafia tanah melakukan berbagai cara untuk menguasai tanah secara ilegal. Salah satu modus yang biasa dilakukan mafia tanah yaitu dengan memalsukan dokumen tanah resmi milik orang lain.
BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Nirina, Hotman Paris Tanyakan Keabsahan Sertifikat
"Modusnya perlu diketahui yakni alas haknya ditiru. Mafia tanah menggunakan alas hak yang sebelumnya tidak benar menjadi benar, serta menggunakan bukti ini di pengadilan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/11/2021)
Iing menuturkan banyak alas hak yang dipalsukan oleh mafia tanah. Kemudian, alas hak yang dipalsukan ini dijadikan gugatan di pengadilan, lalu mafia tanah ini menang.
Pada saat sidang perdata tidak menguji materiil. Artinya berlaku asas 'siapa yang menggugat, dia harus mendalilkan’.
“Jadi seharusnya, seorang hakim harus menguji alat bukti itu, apakah bukti itu benar atau tidak. Jadi mafia tanah ini mencari legalitas di pengadilan," ucapnya.
Selain itu, modus yang dilakukan mafia tanah dengan memalsukan surat kuasa hingga mengganti foto identitas KTP pemilik tanah.
"Surat kuasa ini direkayasa, seolah-olah dia menandatangani ini di depan notaris, padahal mereka hanya figur. Selain itu, mafia tanah juga dapat mengganti foto KTP, seperti yang kita lihat di kasus Pak Dino Pati Djalal," katanya.
Advertisement
Karena itu, masyarakat harus hati-hati karena tanah itu punya aspek ekonomi dan bernilai tinggi terlebih hingga saat ini, masyarakat kerap kali menggunakan surat kuasa untuk mengurus pertanahan.
Ing menyarankan agar masyarakat harus mengecek kredibilitas seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Masyarakat melihat, apakah PPAT itu memiliki kantor. Jadi, ketika ada keluhan/aduan dapat mendatangi kantor PPAT yang mereka percayakan untuk mengurus pertanahan," tuturnya.
Advertisement
BACA JUGA : Jaksa Agung Ancam Penjarakan Aparat yang Terlibat Mafia Tanah
Adapun peralihan hak atas tanah/jual beli tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997.
Kegiatan peralihan hak dan jual beli tanah dapat diurus melalui PPAT, tetapi harus melalui PPAT yang resmi serta memiliki kantor. Lalu, jika ingin melakukan jual beli tanah, pemilik dan penjualnya harus jelas.
Dia berharap masyarakat tetap mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana apabila tanah tidak dimanfaatkan dalam dua tahun akan dinyatakan telantar.
Advertisement
Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 20 menyatakan bahwa apabila tanah tidak dimanfaatkan akan dicabut haknya.
“Selain memanfaatkan dan mengelola tanahnya, masyarakat juga harus menjaga tanahnya. Kita juga telah memiliki konsep 3R, yaitu Rights, Restrict, and Responsibility. Ini merupakan hal-hal yang harus dilakukan oleh para pemilik tanah,” kata Iing
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Subsidi Negara Bengkak! Bos Pertamina: Harga Pertalite Rp17.200 Dijual Rp7.650
- Ini Pesan Ganjar untuk ASN
- Ganjar Beri Dukungan Khusus untuk Atlet Difabel
- 57 Tahun Telkom Indonesia, Akselerasi Terwujudnya Mimpi Anak Bangsa Melalui Digitalisasi
- Subholding Gas Pertamina dan Gunvor Kerja Sama Bisnis LNG Global
- PPATK: Dana Donasi yang Dikelola ACT Rp1 Triliun per Tahun
- 60 Rekening Yayasan ACT Diblokir, PPATK Duga Dana Umat Dibisniskan
Advertisement
Advertisement
Advertisement