Advertisement
Praktik Mafia Tanah Merajelala, Ini Modus yang Biasa Digunakan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Mafia tanah menjadi pembicaraan hangat beberapa pekan terakhir. Korban dari kejahatan ini tidak hanya masyarakat biasa saja, tetapi juga menyasar tokoh publik, seperti mantan duta besar Dino Pati Djalal dan aktris Nirina Zubir.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing Sodikin mengatakan praktik mafia tanah sudah ada sejak dulu.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Mafia tanah melakukan berbagai cara untuk menguasai tanah secara ilegal. Salah satu modus yang biasa dilakukan mafia tanah yaitu dengan memalsukan dokumen tanah resmi milik orang lain.
BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Nirina, Hotman Paris Tanyakan Keabsahan Sertifikat
"Modusnya perlu diketahui yakni alas haknya ditiru. Mafia tanah menggunakan alas hak yang sebelumnya tidak benar menjadi benar, serta menggunakan bukti ini di pengadilan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/11/2021)
Iing menuturkan banyak alas hak yang dipalsukan oleh mafia tanah. Kemudian, alas hak yang dipalsukan ini dijadikan gugatan di pengadilan, lalu mafia tanah ini menang.
Pada saat sidang perdata tidak menguji materiil. Artinya berlaku asas 'siapa yang menggugat, dia harus mendalilkan’.
“Jadi seharusnya, seorang hakim harus menguji alat bukti itu, apakah bukti itu benar atau tidak. Jadi mafia tanah ini mencari legalitas di pengadilan," ucapnya.
Selain itu, modus yang dilakukan mafia tanah dengan memalsukan surat kuasa hingga mengganti foto identitas KTP pemilik tanah.
"Surat kuasa ini direkayasa, seolah-olah dia menandatangani ini di depan notaris, padahal mereka hanya figur. Selain itu, mafia tanah juga dapat mengganti foto KTP, seperti yang kita lihat di kasus Pak Dino Pati Djalal," katanya.
Karena itu, masyarakat harus hati-hati karena tanah itu punya aspek ekonomi dan bernilai tinggi terlebih hingga saat ini, masyarakat kerap kali menggunakan surat kuasa untuk mengurus pertanahan.
Ing menyarankan agar masyarakat harus mengecek kredibilitas seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Masyarakat melihat, apakah PPAT itu memiliki kantor. Jadi, ketika ada keluhan/aduan dapat mendatangi kantor PPAT yang mereka percayakan untuk mengurus pertanahan," tuturnya.
BACA JUGA : Jaksa Agung Ancam Penjarakan Aparat yang Terlibat Mafia Tanah
Adapun peralihan hak atas tanah/jual beli tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997.
Kegiatan peralihan hak dan jual beli tanah dapat diurus melalui PPAT, tetapi harus melalui PPAT yang resmi serta memiliki kantor. Lalu, jika ingin melakukan jual beli tanah, pemilik dan penjualnya harus jelas.
Dia berharap masyarakat tetap mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana apabila tanah tidak dimanfaatkan dalam dua tahun akan dinyatakan telantar.
Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 20 menyatakan bahwa apabila tanah tidak dimanfaatkan akan dicabut haknya.
“Selain memanfaatkan dan mengelola tanahnya, masyarakat juga harus menjaga tanahnya. Kita juga telah memiliki konsep 3R, yaitu Rights, Restrict, and Responsibility. Ini merupakan hal-hal yang harus dilakukan oleh para pemilik tanah,” kata Iing
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Belasan Motor Milik Remaja Pelaku Perang Sarung Disita hingga Lebaran
Advertisement

Pariwisata Rugi Rp3,7 Triliun Gara-gara Batal Jadi Tuan Rumah U-20
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan Rusun, Mensos Risma Menangis
- Populasi Manusia Diprediksi Turun hingga 6 Miliar, Apa Penyebabnya?
- Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Sita Puluhan Tas Mewah
- Mengenal Gejala Batu Ginjal, Penyebab, dan Pencegahannya
- Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20, Pemerintah Palestina Kritik Keras FIFA
- KPK Soroti Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu
- Gali Pandangan Publik, AMSI Gelar Serial Workshop Trusted News Indicator
Advertisement
Advertisement