Advertisement
Kasus Mafia Tanah Nirina, Hotman Paris Tanyakan Keabsahan Sertifikat

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Pengacara Hotman Paris mempertanyakan keabsahan dua sertifikat tanah Nirina Zubir yang digelapkan oleh asisten rumah tangga (ART). Dua sertifikat yang dimaksudkan adalah sertifikat asli milik ibu Nirina dan sertifikat palsu yang sudah diganti nama.
Sertifikat yang sudah diganti nama diketahui telah menjadi milik pihak ketiga lantaran adanya proses jual beli. Saat ditanyakan kepada Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, sertifikat yang telah diberikan kepada pihak ketiga dinilai sah.
BACA JUGA : Alasan ART Ibu Nirina Zubir Jadi Mafia Tanah Terungkap
Sofyan kemudian mengatakan bahwa proses pidana antara Nirina dan ART menjadi kunci penentu.
"Kalau pidananya jelas-jelas sudah masuk, sudah salah, asistennya sudah dihukum sepuluh tahun penjara, sudah masuk ke Nusakambangan. Ini ada dua sertifikat, yang mana yang berlaku?," tanya Hotman Paris, dikutip JIBI/Bisnis dari kanal Youtube Hotman Paris Show yang ditayangkan pada Jumat (26/11/2021).
Saat diberi pertanyaan tersebut, Sofyan menjelaskan bahwa sertifikat yang dimaksudkan adalah satu. Hanya saja sertifikat asli telah dialihkan secara ilegal.
"Tidak ada dua sertifikat. Sertifikat yang asli dialihkan secara tidak proper," kata Sofyan.
Sofyan kemudian menjelaskan bahwa proses pengembalian aset tanah tersebut cukup rumit.
Pihak dari Nirina Zubir harus kembali mengajukan gugatan perdata karena sertifikat tanah yang digelapkan oleh ART telah dijual ke pihak ketiga.
Proses jual beli dari mafia tanah ke pihak ketiga yang sudah terjadi, lanjut Sofyan, masih dilindungi oleh undang-undang.
Dirinya kemudian menegaskan bahwa sertifikat tanah milik ibu Nirina bisa langsung kembali apabila tidak terjadi perubahan.
"Seandainya sertifikat itu belum berubah, ya kita blokir sekarang, ya kita kembalikan. Tapi karena ada Poltak tadi (merujuk pada pihak pembeli) yang beretikad baik, itu yang Poltak itu tidak akan semudah yang ini," terang Sofyan.
Mendengar penjelasan Sofyan, Hotman Paris pun memberikan informasi mengenai sertifikat tanah Nirina Zubir agar bisa dikembalikan.
Dirinya menerangkan bahwa utusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan. Pasalnya gugatan pidana hanya bisa menghukum pelaku.
BACA JUGA : Update Kasus Tanah: Mantan ART Nirina Zubir Gelapkan
"Jadi agar kembali hak keperdataan kalian, kalian harus gugat perdata, termasuk gugat si Poltak untuk membatalkan sertifikat dia dengan alasan dia membeli dengan syarat-syarat yang tidak sah,"
"Jadi batalkan balik nama sertifikat baru, kembali pada sertifikat yang awal," terang Hotman.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berkurban Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya
- Ratusan Polisi di Klaten Jaga Perbatasan DIY untuk Cegah Pengerahan Massa Sampai Waktu Tak Ditentukan
- 30 Orang yang Ditangkap di Klaten Saat Konvoi ke Jogja Dipulangkan karena Tak Ada Unsur Pidana
- KPK Sita Aset Rafael Alun di Jawa Tengah
- Kemenkes Klaim RUU Jamin Perlindungan Kesehatan untuk Bayi dan Anak
Advertisement

Petugas Pengolah Sampah Membakar Sampah, TPS di Sedayu Malah Kebakaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kewajiban Moral Jadi Alasan Jokowi Ikut Cawe-cawe di Pilpres 2024
- 30 Orang yang Ditangkap di Klaten Saat Konvoi ke Jogja Dipulangkan karena Tak Ada Unsur Pidana
- Aset BLBI Senilai Rp185 T Dihibahkan ke Polri, BIN, hingga BNN
- Sonobudoyo Tampilkan Sosok Ibu dalam Pameran Abhinaya Karya 2023
- Ratusan Polisi di Klaten Jaga Perbatasan DIY untuk Cegah Pengerahan Massa Sampai Waktu Tak Ditentukan
- KPK Geledah Rumah Mewah Eks Pegawai Bea Cukai Andhi Pramono di Batam
- Anggota DPR Minta Subsidi Solar Ditambah Lagi
Advertisement
Advertisement