Advertisement
Kasus Mafia Tanah Nirina, Hotman Paris Tanyakan Keabsahan Sertifikat

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Pengacara Hotman Paris mempertanyakan keabsahan dua sertifikat tanah Nirina Zubir yang digelapkan oleh asisten rumah tangga (ART). Dua sertifikat yang dimaksudkan adalah sertifikat asli milik ibu Nirina dan sertifikat palsu yang sudah diganti nama.
Sertifikat yang sudah diganti nama diketahui telah menjadi milik pihak ketiga lantaran adanya proses jual beli. Saat ditanyakan kepada Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, sertifikat yang telah diberikan kepada pihak ketiga dinilai sah.
Advertisement
BACA JUGA : Alasan ART Ibu Nirina Zubir Jadi Mafia Tanah Terungkap
Sofyan kemudian mengatakan bahwa proses pidana antara Nirina dan ART menjadi kunci penentu.
"Kalau pidananya jelas-jelas sudah masuk, sudah salah, asistennya sudah dihukum sepuluh tahun penjara, sudah masuk ke Nusakambangan. Ini ada dua sertifikat, yang mana yang berlaku?," tanya Hotman Paris, dikutip JIBI/Bisnis dari kanal Youtube Hotman Paris Show yang ditayangkan pada Jumat (26/11/2021).
Saat diberi pertanyaan tersebut, Sofyan menjelaskan bahwa sertifikat yang dimaksudkan adalah satu. Hanya saja sertifikat asli telah dialihkan secara ilegal.
"Tidak ada dua sertifikat. Sertifikat yang asli dialihkan secara tidak proper," kata Sofyan.
Sofyan kemudian menjelaskan bahwa proses pengembalian aset tanah tersebut cukup rumit.
Pihak dari Nirina Zubir harus kembali mengajukan gugatan perdata karena sertifikat tanah yang digelapkan oleh ART telah dijual ke pihak ketiga.
Proses jual beli dari mafia tanah ke pihak ketiga yang sudah terjadi, lanjut Sofyan, masih dilindungi oleh undang-undang.
Dirinya kemudian menegaskan bahwa sertifikat tanah milik ibu Nirina bisa langsung kembali apabila tidak terjadi perubahan.
"Seandainya sertifikat itu belum berubah, ya kita blokir sekarang, ya kita kembalikan. Tapi karena ada Poltak tadi (merujuk pada pihak pembeli) yang beretikad baik, itu yang Poltak itu tidak akan semudah yang ini," terang Sofyan.
Mendengar penjelasan Sofyan, Hotman Paris pun memberikan informasi mengenai sertifikat tanah Nirina Zubir agar bisa dikembalikan.
Dirinya menerangkan bahwa utusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan. Pasalnya gugatan pidana hanya bisa menghukum pelaku.
BACA JUGA : Update Kasus Tanah: Mantan ART Nirina Zubir Gelapkan
"Jadi agar kembali hak keperdataan kalian, kalian harus gugat perdata, termasuk gugat si Poltak untuk membatalkan sertifikat dia dengan alasan dia membeli dengan syarat-syarat yang tidak sah,"
"Jadi batalkan balik nama sertifikat baru, kembali pada sertifikat yang awal," terang Hotman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Menag Pastikan Seluruh Jemaah Asal Indonesia Menjalani Puncak Ibadah Haji, Wukuf dan Berada di Mina
- Perseteruan Donald Trump Vs Elon Musk Makin Panas dan Saling Mengancam
- Jalan Tol Jagorawi Diberlakukan Contraflow d Long Weekend Iduladha 2025
- Semeru Erupsi 5 Kali di Sabtu Pagi
- Arab Saudi Gunakan Drone untuk Mengirim Obat-obatan Saat Musim Haji 2025
- Donald Trump Siapkan RUU Terkait Sanksi Baru untuk Rusia
- DPR RI Minta Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Raja Ampat
Advertisement
Advertisement