Advertisement
Kasus Mafia Tanah Nirina, Hotman Paris Tanyakan Keabsahan Sertifikat

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Pengacara Hotman Paris mempertanyakan keabsahan dua sertifikat tanah Nirina Zubir yang digelapkan oleh asisten rumah tangga (ART). Dua sertifikat yang dimaksudkan adalah sertifikat asli milik ibu Nirina dan sertifikat palsu yang sudah diganti nama.
Sertifikat yang sudah diganti nama diketahui telah menjadi milik pihak ketiga lantaran adanya proses jual beli. Saat ditanyakan kepada Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, sertifikat yang telah diberikan kepada pihak ketiga dinilai sah.
Advertisement
BACA JUGA : Alasan ART Ibu Nirina Zubir Jadi Mafia Tanah Terungkap
Sofyan kemudian mengatakan bahwa proses pidana antara Nirina dan ART menjadi kunci penentu.
"Kalau pidananya jelas-jelas sudah masuk, sudah salah, asistennya sudah dihukum sepuluh tahun penjara, sudah masuk ke Nusakambangan. Ini ada dua sertifikat, yang mana yang berlaku?," tanya Hotman Paris, dikutip JIBI/Bisnis dari kanal Youtube Hotman Paris Show yang ditayangkan pada Jumat (26/11/2021).
Saat diberi pertanyaan tersebut, Sofyan menjelaskan bahwa sertifikat yang dimaksudkan adalah satu. Hanya saja sertifikat asli telah dialihkan secara ilegal.
"Tidak ada dua sertifikat. Sertifikat yang asli dialihkan secara tidak proper," kata Sofyan.
Sofyan kemudian menjelaskan bahwa proses pengembalian aset tanah tersebut cukup rumit.
Pihak dari Nirina Zubir harus kembali mengajukan gugatan perdata karena sertifikat tanah yang digelapkan oleh ART telah dijual ke pihak ketiga.
Proses jual beli dari mafia tanah ke pihak ketiga yang sudah terjadi, lanjut Sofyan, masih dilindungi oleh undang-undang.
Dirinya kemudian menegaskan bahwa sertifikat tanah milik ibu Nirina bisa langsung kembali apabila tidak terjadi perubahan.
"Seandainya sertifikat itu belum berubah, ya kita blokir sekarang, ya kita kembalikan. Tapi karena ada Poltak tadi (merujuk pada pihak pembeli) yang beretikad baik, itu yang Poltak itu tidak akan semudah yang ini," terang Sofyan.
Mendengar penjelasan Sofyan, Hotman Paris pun memberikan informasi mengenai sertifikat tanah Nirina Zubir agar bisa dikembalikan.
Dirinya menerangkan bahwa utusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan. Pasalnya gugatan pidana hanya bisa menghukum pelaku.
BACA JUGA : Update Kasus Tanah: Mantan ART Nirina Zubir Gelapkan
"Jadi agar kembali hak keperdataan kalian, kalian harus gugat perdata, termasuk gugat si Poltak untuk membatalkan sertifikat dia dengan alasan dia membeli dengan syarat-syarat yang tidak sah,"
"Jadi batalkan balik nama sertifikat baru, kembali pada sertifikat yang awal," terang Hotman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
Advertisement

Baru Saja Bebas, Pemuda 19 Tahun Asal Umbulharjo Masuk Bui Lagi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- SiberMu Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Teknologi di Era Digital
- 426 Siswa SMAN 1 Jogja Keracunan Makan Bergizi Gratis
- Kopdes Merah Putih Didorong Jadi Pusat Logistik dan Pemasaran Desa
- Warga Sleman Bisa Buat Paspor Lebih Cepat di Mall Pelayanan Publik
- Pameran Rekam Jejak Buka FKY 2025 di TBEG
- Honda Scoopy x Kuromi Limited Edition Resmi Hadir di Yogyakarta
- Pengusaha Tionghoa Nilai Iklim Investasi Jateng Kondusif
Advertisement
Advertisement