Advertisement

Sektor Logistik Diwajibkan Skrining Kesehatan Pakai Peduli Lindungi

Rayful Mudassir
Rabu, 25 Agustus 2021 - 01:27 WIB
Sunartono
Sektor Logistik Diwajibkan Skrining Kesehatan Pakai Peduli Lindungi Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito - www.covid19.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 mulai menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada sektor logistik. Penerapan ini wajib dilakukan pada pegawai maupun pekerja di sektor tersebut. 

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pekerja atau pegawai sektor logistik, transportasi dan distribusi akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining. 

Advertisement

BACA JUGA : Pemerintah Dorong Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Seluruh Moda Transportasi

“Terutama untuk kebutuhan masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk ternak atau hewan peliharaan, semen dan bahan bangunan, konstruksi dan utilitas dasar,” katanya saat konferensi pers virtual, Selasa (24/8/2021). 

Adapun, sektor esensial akan diperbolehkan menggunakan sistem tersebut setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis terkait.

Selain itu, skrining menggunakan Peduli Lindungi juga akan diterapkan dalam saat pelaksanaan pertandingan sepakbola di DKI Jakarta pada 27 – 29 Agustus 2021. Dalam tiga pertandingan itu, Satgas akan melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan.

Satgas mewajibkan para pemain dan official, kru media dan staf pendukung untuk melakukan skrining kesehatan menggunakan aplikasi tersebut. Adapun pemerintah melarang pendukung menonton langsung di lapangan atau menggelar nonton bareng. 

BACA JUGA : Tak Punya Mal, Bantul Hanya Uji Coba Penerapan Aplikasi PeduliLindungi

Sementara itu, pemerintah telah melakukan penyesuaian PPKM level di sejumlah wilayah termasuk Jawa – Bali. Satgas menurunkan level sejumlah wilayah aglomerasi dari 3 ke level 4. Beberapa di antaranya seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya. 

Kendati begitu, daerah lainnya masih harus menjalani PPKM level 4 di Jawa Bali. Beberapa daerah di antaranya yakni Bali, Malang Raya, Solo Raya dan DI Yogyakarta. Ketentuan itu telah ditetapkan melalui Instruksi Mendagri No 36-37/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement