Advertisement
Pemerintah Dorong Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Seluruh Moda Transportasi
Foto ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penuh penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi baik di moda darat, laut, dan udara.
"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," kata Menteri Perhubungan Budi Karya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Advertisement
Menhub Budi menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Kemenhub dan para operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut pada Selasa.
Budi mengatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu (28/8/2021).
Ia juga telah menginstruksikan para direktur jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.
Lebih lanjut, Menhub meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Ini Penyebab DIY Masih Masuk PPKM Level 4
"Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ujarnya.
Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara.
Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang mana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
Àplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat di antaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes usap (PCR/antigen).
Perpanjangan PPKM
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 30 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami lonjakan gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang siginifikan.
Untuk itu, penerapan PPKM ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Untuk syarat perjalanan transportasi pada masa perpanjangan PPKM, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Obelix Sea View dan Ndrini 28 Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nissan Versa 2026 Debut, Laris di Meksiko Meski Setop di AS
- WhatsApp Uji Coba Fitur Pesan Terjadwal di iOS Beta
- Harga Emas Pegadaian Naik Tipis Jumat (27/2/2026)
- Komisi III DPR Dukung Kejagung Hentikan Kasus Guru Honorer
- Pakistan Umumkan Perang Terbuka Lawan Afghanistan
- Juventus Incar Emil Audero, Peluang Pulang ke Turin
- La Liga Pekan Ini: Ujian Berat Barcelona di Jornada 26
Advertisement
Advertisement








