Advertisement

ICW Sebut Vonis 12 Tahun Juliari Seharusnya Seumur Hidup

Newswire
Senin, 23 Agustus 2021 - 20:17 WIB
Nina Atmasari
ICW Sebut Vonis 12 Tahun Juliari Seharusnya Seumur Hidup Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. Juliari didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos COVID-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4/2021). - ANTARA/Desca Lidya Natalia\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi vonis terhadap eks Mensos Juliari Batubara berupa 12 tahun penjara. ICW menilai vonid tersebut tidak masuk akal.

ICW juga menyebut hal itu semakin melukai hati para korban korupsi bansos yang dilakukan oleh eks politikus PDI Perjuangan.

Advertisement

"ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos," ungkap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Hakim Sebut Eks Mensos Juliari Sudah Cukup Dicerca dan Dihina

Kurnia mengatakan, jika melihat dampak akibat perbuatan sang koruptor, hukuman yang pantas adalah penjara seumur hidup. Vonis ini diketahui cuma lebih tinggi setahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.

"Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," kata dia.

Kurnia merinci, setidaknya ada empat poin yang kemudian menjadi rujukan jika Juliari pantas dihukum penjara seumur hidup. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara & Hak Politiknya Dicabut

"Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat," papar Kurnia.

Kurnia melanjutkan, alasan kedua yakni perbuatan korupsi bansos tersebut dilakukan Juliari di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini, lanjut dia, menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat.

Alasan ketiga adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada saat persidangan berlangsung. Dalam konteks ini, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.

"Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari," papar Kurnia.

Alasan keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19. Kata Kurnia, vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari semakin melengkapi kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos.

Terhadap KPK, ICW memandang bahwa lembaga antirasuah itu sedari awal memang takut dan enggan untuk mengembangkan perkara ke pihak-pihak lain. Indikasi itu sudah terlihat sejak proses penyidikan berlangsung.

"Misalnya, keterlambatan melakukan penggeledahan dan keengganan memanggil sejumlah politisi sebagai saksi. Tidak hanya itu, saat fase penuntutan pun tidak jauh berbeda," papar Kurnia.

"Mulai dari menghilangkan nama sejumlah pihak dalam surat dakwaan, ketidakmauan jaksa untuk memanggil pihak yang diduga menguasai paket pengadaan bansos, dan rendahnya tuntutan terhadap Juliari," tambahnya.

Kurnia melanjutkan, di luar proses hukum, KPK juga memberhentikan Kasatgas Penyidikan dan Penyidik perkara bansos melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tak hanya itu, KPK juga membangun dalih seolah-olah ingin menyelidiki dugaan kerugian negara.

"Padahal diduga kuat tindakan itu untuk memperlambat dan melokalisir perkara ini agar berhenti hanya terhadap Juliari," ucap Kurnia.

Tak hanya itu, ICW juga menyoroti majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Menurut dia majelis hakim, selain memberi putusan ringan, mereka juga menolak argumentasi gugatan korban bansos dengan argumentasi yang sangat janggal.

"Begitu pula majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Selain putusannya sangat ringan, terhadap isu lain - gugatan korban bansos - juga ditolak dengan argumentasi yang sangat janggal," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 5 Desember 2024, Makan Bergizi Gratis, Tol Jogja-Solo, hingga Gus Miftah Minta Maaf

Jogja
| Kamis, 05 Desember 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement