Advertisement
Hakim Sebut Eks Mensos Juliari Sudah Cukup Dicerca dan Dihina
Pewarta memotret terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Juliari Batubara melalui layar saat menjalani sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sidang mantan Menteri Sosial itu beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dalam pertimbangan meringankan hakim, Juliari dinilai sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.
Advertisement
Menurut Saut, dihinanya Juliari oleh masyarakat merupakan bentuk aksi-reaksi atas perbuatan Juliari menerima duit suap bantuan Sosial penanganan Covid-19.
"Kalau soal cai maki itu dinamika aksi reaksi. Siapa suruh korupsi. Jangankan tersangka koruptor, yang menangakap koruptor saja dicacai maki, dibilang Taliban lah dan lain-lain," kata Saut kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Jika cacian dan makian masyarakat terhadap Juliari dijadikan alasan meringankan hakim, lanjut Saut, maka negeri ini semakin lucu.
Menurut Saut, status Juliari sebagai menteri dan melakukan korupsi dana bansos harusnya jadi alasan untuk memperberat hukuman Juliari.
"Jadi, kalau itu jadi alasan yang meringankan maka negeri ini semakin lucu, sebab seoarang menteri korupsi itu justru harus jadi pemberatan, di tengah pendemi dan yang disikat itu namanya jelas-jelas dana bansos bencana Covid-19," ucap Saut.
Sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, hakim menilai Juliari belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Menurut Hakim, Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Hakim saat membacakan putusan, Senin (23/8/2021).
Hal meringankan lainnya, lanjut hakim, selama persidangan Juliari hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah macam-macam.
"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata Hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lahan Pengganti SDN Nglarang Terdampak Tol Jogja Solo Sudah Ditetapkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tendangan Kung Fu, Pemain Perseta Retak Tulang Rusuk
- Kemenhub Bekukan Izin PO Cahaya Trans 12 Bulan
- 90 Persen Pedagang Pantai Sepanjang Gunungkidul Sudah Direlokasi
- Jadwal Lengkap Proliga 2026, 98 Laga dan Grand Final di Jogja
- Angkatan 2000 de Britto Luncurkan Buku Karya Alumni Lintas Generasi
- Fenomena Dentuman dan Kilatan Cahaya di Cianjur Masih Misterius
- Puluhan Reklame Ilegal di Kota Jogja Dibongkar Satpol PP
Advertisement
Advertisement




