Advertisement
Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara & Hak Politiknya Dicabut
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama empat tahun terhadap eks Mensos Juliari P Batubara.
Pencabutan hak politik ini berlaku setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok. Juliari juga dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Advertisement
Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliari berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"kata Hakim M. Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Diketahui jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Susun SOP Baru Tangani Keracunan Pangan di Sekolah
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 12 Desember
- Jadwal dan Tarif DAMRI Jogja-Semarang PP, 12 Desember 2025
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Agenda Budaya dan Komunitas Jogja, 12 Desember 2025
- Trump Izinkan Ekspor Chip Nvidia H200 ke China dengan Tarif 25 Persen
- Menteri ATR/BPN Buka Rakernas 2025, Soroti Tiga Agenda Utama
Advertisement
Advertisement





