Advertisement

PPKM Level 4 Berakhir Besok, Ini Permintaan Pengusaha

Iim Fathimah Timorria
Minggu, 08 Agustus 2021 - 22:37 WIB
Bhekti Suryani
PPKM Level 4 Berakhir Besok, Ini Permintaan Pengusaha Pengunjung berjalan di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (4/8/2021). - Antara\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pelaku usaha meminta pemerintah mempertimbangkan relaksasi kebijakan seiring dengan berakhirnya implementasi PPKM level 4 akan memasuki hari terakhir pada Senin (9/8/2021). Pemerintah sendiri belum memutuskan apakah akan memperpanjang atau menurunkan status level 4 di sejumlah daerah yang tercatat menghadapi kasus Covid-19 yang cenderung masih tinggi.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berharap pusat perbelanjaan dapat kembali mendapat izin operasi, setidaknya sesuai dengan kriteria kebijakan selama pemberlakuan PPKM mikro. Ketika PPKM mikro berlaku, mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Advertisement

“Pusat Perbelanjaan berharap dapat segera diperbolehkan untuk beroperasi kembali, paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM mikro,” kata Alphonzus, Minggu (8/8/2021).

Dia mengatakan dampak akibat penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM darurat dan PPKM berdasar level tidak akan langsung berakhir pada saat pembatasan diakhiri. Menurutnya, tingkat kunjungan memerlukan waktu berbulan-bulan untuk kembali pulih.

“Berdasarkan pengalaman selama pandemi ini, untuk menaikkan tingkat kunjungan hanya 10 sampai 20 persen saja diperlukan waktu tidak kurang dari 3 bulan sehingga sudah hampir dapat dipastikan bahwa kondisi usaha pusat perbelanjaan akan terpuruk kembali pada 2021,” katanya.

BACA JUGA: Positif Covid-19 DIY Bertambah 1.194, Ini Data Lengkapnya

Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengusulkan agar pusat perbelanjaan dan ritel modern dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen saat PPKM level 4 dan 3. Berdasarkan regulasi, pusat perbelanjaan hanya bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen dengan jam buka maksimal pukul 17.00 waktu setempat saat PPKM level 3.

“Di sisi lain kami siap mensosialisasikan kebijakan di mana pengunjung diwajibkan menunjukkan seritifkat vaksin. Setidaknya sudah ada tiga mal yang memberlakukan hal ini. Kami ingin tunjukkan protokol kesehatan kami ketat,” kata Roy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement