Advertisement
PPKM Dicabut, Ini Aturan Baru soal Kegiatan di Tempat Ibadah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penularan Covid-19 dihentikan.
Di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/1/2023), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa peraturan mengenai pelaksanaan aktivitas di tempat ibadah akan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
"Jadi, kami sudah menyiapkan peraturan tempat ibadah menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri," katanya.
Peraturan mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah setelah penghentian PPKM, menurut dia, antara lain mencakup protokol penyelenggaraan aktivitas ibadah di dalam ruangan tertutup.
"Sekarang dibebaskan untuk ibadah [dengan jumlah peserta] 100 persen [dari kapasitas tempat], tetapi tetap, dalam ruang tertutup harus menggunakan masker. Itu saja sih intinya. Jadi ibadah sudah dibolehkan 100 persen kapasitas," katanya.
BACA JUGA: PPKM Dihapus, Begini Kondisi Covid-19 DIY
"Kalau [penggunaan aplikasi] PeduliLindungi enggak, tetapi masker harus tetap. Itu aja sih. Tetap berhati-hati, karena harus jaga-jaga," kata dia.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No.53/2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi diterbitkan pada 30 Desember 2022 sebagai tindak lanjut dari penghentian PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah karena menilai penularan Covid-19 sudah terkendali, imunitas masyarakat sudah tinggi, kapasitas fasilitas kesehatan sudah membaik, dan pemulihan ekonomi sudah berjalan baik.
Setelah penghentian PPKM, warga tetap dianjurkan untuk memakai masker saat berada di keramaian dan ruangan tertutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Soal Kerusuhan di Jalan Tamansiswa, Sultan Minta Masyarakat Kedepankan Bebrayan Paseduluran
Advertisement

Pengin Nikmati Air Terjun Swiss dan Kebun Tulip ala Belanda, Objek Wisata Ini Cocok untuk Anda
Advertisement
Berita Populer
- Pangandaran Diguncang Gempa M 4,6 Malam Ini
- Badan Intelejen Berbagai Negara Gelar Pertemuan Rahasia di Singapura
- Erick Thohir Berkomitmen Jaga Wisata dan Spiritual Borobudur
- Perbaikan Data Berguna dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia
- Ridwan Kamil: Golkar Partai Tanpa Mahar
- Penerima Vaksin Covid-19 Dosis ke Empat Capai 3,18 Juta Jiwa
- Tutup Rangkaian Waisak, 2567 Lampion Diterbangkan di Borobudur
Advertisement
Advertisement