Advertisement
PPKM Dicabut, Ini Aturan Baru soal Kegiatan di Tempat Ibadah
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penularan Covid-19 dihentikan.
Di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/1/2023), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa peraturan mengenai pelaksanaan aktivitas di tempat ibadah akan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
Advertisement
"Jadi, kami sudah menyiapkan peraturan tempat ibadah menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri," katanya.
Peraturan mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah setelah penghentian PPKM, menurut dia, antara lain mencakup protokol penyelenggaraan aktivitas ibadah di dalam ruangan tertutup.
"Sekarang dibebaskan untuk ibadah [dengan jumlah peserta] 100 persen [dari kapasitas tempat], tetapi tetap, dalam ruang tertutup harus menggunakan masker. Itu saja sih intinya. Jadi ibadah sudah dibolehkan 100 persen kapasitas," katanya.
BACA JUGA: PPKM Dihapus, Begini Kondisi Covid-19 DIY
"Kalau [penggunaan aplikasi] PeduliLindungi enggak, tetapi masker harus tetap. Itu aja sih. Tetap berhati-hati, karena harus jaga-jaga," kata dia.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No.53/2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi diterbitkan pada 30 Desember 2022 sebagai tindak lanjut dari penghentian PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah karena menilai penularan Covid-19 sudah terkendali, imunitas masyarakat sudah tinggi, kapasitas fasilitas kesehatan sudah membaik, dan pemulihan ekonomi sudah berjalan baik.
Setelah penghentian PPKM, warga tetap dianjurkan untuk memakai masker saat berada di keramaian dan ruangan tertutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Food Bank Jogja 2026 Diperkuat, Lahan Tersisa 16 Hektare
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 2,0 Pacitan Terjadi Pagi Ini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 21 Februari 2026
- Aksi Bersih Pasar Wates Jadi Edukasi Pengelolaan Sampah
- Jadwal KA Bandara YIA 21 Februari 2026 dan Tarif Tiketnya
- Puluhan KK di Jogja Buang Limbah ke Sungai, Ini Kata Wali Kota
- Sassuolo vs Verona 3-0, Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Tampil Solid
- Bus SIM Keliling Polda DIY Tutup Sementara, Ini Jadwalnya
Advertisement
Advertisement





