PPKM Dicabut, Ini Aturan Baru soal Kegiatan di Tempat Ibadah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penularan Covid-19 dihentikan.
Di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/1/2023), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa peraturan mengenai pelaksanaan aktivitas di tempat ibadah akan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
Advertisement
"Jadi, kami sudah menyiapkan peraturan tempat ibadah menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri," katanya.
Peraturan mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah setelah penghentian PPKM, menurut dia, antara lain mencakup protokol penyelenggaraan aktivitas ibadah di dalam ruangan tertutup.
"Sekarang dibebaskan untuk ibadah [dengan jumlah peserta] 100 persen [dari kapasitas tempat], tetapi tetap, dalam ruang tertutup harus menggunakan masker. Itu saja sih intinya. Jadi ibadah sudah dibolehkan 100 persen kapasitas," katanya.
BACA JUGA: PPKM Dihapus, Begini Kondisi Covid-19 DIY
"Kalau [penggunaan aplikasi] PeduliLindungi enggak, tetapi masker harus tetap. Itu aja sih. Tetap berhati-hati, karena harus jaga-jaga," kata dia.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No.53/2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi diterbitkan pada 30 Desember 2022 sebagai tindak lanjut dari penghentian PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah karena menilai penularan Covid-19 sudah terkendali, imunitas masyarakat sudah tinggi, kapasitas fasilitas kesehatan sudah membaik, dan pemulihan ekonomi sudah berjalan baik.
Setelah penghentian PPKM, warga tetap dianjurkan untuk memakai masker saat berada di keramaian dan ruangan tertutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
Advertisement
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Jogja Menjadi Kota Destinasi Pertama Jambore Daerah HSFCI se-Jawa & Bali 2023
- Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Jokowi: Dengar dari Mana?
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Kereta Cepat Jakarta Bandung "Whoosh" Diresmikan Jokowi Hari Ini
- Menpora Dito Ariotedjo Jawab Soal Uang Korupsi BTS dan Isu Reshuffle Kabinet
- Pelaku Penyebar Hoaks UAS Ditangkap Soal Pulau Rempang, Begini Sosoknya
- Bom Bunuh Diri di Turki, Kelompok Bersenjata Kurdi Akui Bertanggung Jawab
Advertisement
Advertisement