Advertisement
Di Jakarta, 103 Perusahaan Swasta Disegel karena Langgar PPKM Darurat
Rabu, 07 Juli 2021 - 20:07 WIB
Bhekti Suryani

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya telah menyegel 103 perusahaan swasta yang terjaring Operasi Yustisi karena tidak mematuhi aturan PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa 103 perusahaan itu telah ditindak dalam rangka Operasi Yustisi di DKI Jakarta. Operasi Yustisi itu, menurut Yusri, sudah dilakukan ke sejumlah perkantoran sejak Senin 5 Juli 2021-Selasa 6 Juli 2021.
"Total ada 103 perkantoran yang ditindak dalam Operasi Yustisi dan diberikan sanksi yaitu segel sementara," tuturnya, Rabu (7/7).
Yusri menjelaskan ratusan perusahaan itu ditindak sesuai peraturan daerah dalam PPKM Darurat di DKI Jakarta. Alasan Polda Metro Jaya menindak ratusan perusahaan itu, kata Yusri karena tetap mempekerjakan karyawannya di masa PPKM Darurat.
"Semuanya masih didalami apakah akan lanjut ke proses hukum atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelanggaran PPKM Darurat. Ketiga tersangka tersebut merupakan petinggi di perusahaan PT Dana Purna Investama dan PT Lona Market Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan tim penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ketiganya jadi tersangka yaitu karena tetap menerapkan Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat.
Padahal, menurut Yusri, seluruh pekerja non esesial dan kritikal harus bekerja dari rumah. "Dari sembilan yang kita amankan, dua ditetapkan tersangka atas nama RRK selaku Dirut dan AAF selaku HRD PT DPI ditambah lagi satu tersangka yaitu SD selaku CEO PT LMI," tuturnya, Rabu (7/7/2021).
Yusri mengungkapkan ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman hukuman pidana penjara badan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Jogja
| Minggu, 06 Juli 2025, 02:17 WIB
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement