Advertisement

Di Jakarta, 103 Perusahaan Swasta Disegel karena Langgar PPKM Darurat

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 07 Juli 2021 - 20:07 WIB
Bhekti Suryani
Di Jakarta, 103 Perusahaan Swasta Disegel karena Langgar PPKM Darurat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel kantor Ray White Indonesia, Selasa (6/7/2021) karena melanggar ketentuan PPKM Darurat. JIBI - Bisnis/Nancy Junita @aniesbaswedan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya telah menyegel 103 perusahaan swasta yang terjaring Operasi Yustisi karena tidak mematuhi aturan PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa 103 perusahaan itu telah ditindak dalam rangka Operasi Yustisi di DKI Jakarta. Operasi Yustisi itu, menurut Yusri, sudah dilakukan ke sejumlah perkantoran sejak Senin 5 Juli 2021-Selasa 6 Juli 2021.
 
"Total ada 103 perkantoran yang ditindak dalam Operasi Yustisi dan diberikan sanksi yaitu segel sementara," tuturnya, Rabu (7/7).
 
Yusri menjelaskan ratusan perusahaan itu ditindak sesuai peraturan daerah dalam PPKM Darurat di DKI Jakarta. Alasan Polda Metro Jaya menindak ratusan perusahaan itu, kata Yusri karena tetap mempekerjakan karyawannya di masa PPKM Darurat.
 
"Semuanya masih didalami apakah akan lanjut ke proses hukum atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelanggaran PPKM Darurat. Ketiga tersangka tersebut merupakan petinggi di perusahaan PT Dana Purna Investama dan PT Lona Market Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan tim penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ketiganya jadi tersangka yaitu karena tetap menerapkan Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat.
Padahal, menurut Yusri, seluruh pekerja non esesial dan kritikal harus bekerja dari rumah. "Dari sembilan yang kita amankan, dua ditetapkan tersangka atas nama RRK selaku Dirut dan AAF selaku HRD PT DPI ditambah lagi satu tersangka yaitu SD selaku CEO PT LMI," tuturnya, Rabu (7/7/2021).
Yusri mengungkapkan ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman hukuman pidana penjara badan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Muncul Wacana Pilihan Lurah di Gunungkidul Tahun Depan Digelar Dua Kali

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement