Advertisement

NU Khawatir Pemecatan 51 Pegawai KPK untuk Menghalangi Penyidikan Kasus Besar

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 27 Mei 2021 - 12:47 WIB
Sunartono
NU Khawatir Pemecatan 51 Pegawai KPK untuk Menghalangi Penyidikan Kasus Besar Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) Marzuki Wahid khawatir, pemecatan terhadap 51 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah bentuk upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dari pimpinan KPK.

Pasalnya, kata dia, 51 pegawai yang dipecat itu tengah menangani kasus-kasus korupsi yang sangat serius. Dampaknya, penyidikan kasus korupsi tersebut dapat terhenti.

Advertisement

BACA JUGA : 51 Pegawai KPK Resmi Dipecat, Bagaimana Nasib Novel Baswedan?

"Saya khawatir ini bagian dari upaya pelemahan KPK oleh pihak-pihak eksternal yang terancam oleh KPK dan obstruction of justice dari pimpinan KPK. Karena sejumlah orang yang dipecat ini mereka sedang menangani kasus-kasus korupsi yang sangat serius. Jika mereka dipecat, maka penyidikan korupsi terhenti atau berganti penyidik berarti akan memutar balik titik awal penyidikan," kata Marzuki dalam keterangannya, Rabu (27/5/2021).

Untuk itu, dia meminta pimpinan KPK guna mengikuti arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait nasib pegawai yang tidak lolos TWK yakni semua pegawai KPK diangkat semua sebagai ASN.

"Bahwa kemudian diperlukan Diklat dan peningkatan kapasitas tentang wawasan kebangsaan, misalnya, untuk mereka sebagai ASN, itu suatu kemestian yang harus dilakukan," kata dia.

BACA JUGA : 51 Pegawai KPK yang Dipecat Masih Bisa Bekerja Sampai 1 November

Marzuki menyebut, bisa saja ada pengecualian apabila orang-orang yang tidak lolos itu terbukti terlibat dalam organisasi terlarang, atau melanggar etika-moral dan profesi sebagai penegak anti korupsi.

Namun, lanjut Marzuki, apabila hanya TWK yang dijadikan instrumen, tentu tidak cukup alasan untuk memberhentikan pegawai KPK.

"Apalagi TWK KPK kemarin bermasalah dan cacat moral-etik, bahkan cacat akademis, tentu semakin problematik. Selain itu, hasil TWK kmrn tidak transparan. Sampai sekarang, publik tidak tahu hasil yang sebenarnya dari TWK itu, siapa mendapatkan nilai berapa, mana yang salah dan mana yang benar," ungkapnya.

Diketahui, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA : 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Dipecat

Dari 75 pegawai tak lolos TWK, hanya 24 orang yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan. Sementara itu, 51 pegawai lainnya dinyatakan tidak bisa lagi bekerja di KPK alias dipecat.

Dalam konferensi pers, pimpinan KPK memang menyebut secara gamblang akan memecat atau memberhentikan 51 pegawai tersebut. Namun, pimpinan KPK menyebut bahwa ke-51 pegawai itu sudah tidak bisa bergabung di KPK dengan masa kerja hingga 1 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement