Advertisement
51 Pegawai KPK Resmi Dipecat, Bagaimana Nasib Novel Baswedan?
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). - ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan nasib 75 pegawainya yang tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebanyak 51 pegawai telah diberhentikan oleh lembaga anti korupsi.
Meski demikian, KPK tak memberikan informasi detail mengenai nama-nama pegawai KPK, termasuk nasib salah satu penyidik seniornya Novel Baswedan, yang diberhentikan hari ini.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta juga tak memberikan informasi secara gamblang bahkan terkesan berbelit soal nasib Novel Baswedan. "Kami menghormari kerja asesor. Tadi saya sampaikan kami meminta detil apa yang jadi alasan dari 75 pegawai tersebut," kata Alex, Selasa (25/5/2021).
Alex menambahkan bahwa proses pemberhentian ke 51 pegawainya dilalui dengan perdebatan yang cukup panjang. KPK, kata dia, berupaya meminta kejelasan dari tim asesor mengenai alasan pemberhentian tersebut.
BACA JUGA
"Akhirnya disimpulkan bahwa yang kami sepakati bersama, 24 yang lolos untuk akan dibina," jelasnya.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan bahwa dari 75 pegawai yang tak lolos TWK, 24 pegawai dianggap masih dimungkinkan untuk mendapatkan pembinaan sebelum akhirnya beralih status menjadi aparatur sipil negara atau ASN.
“Sedangkan yang 51 orang lainnya, ini kembali lagi dengan asesor, warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya dalam Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Sebanyak 24 pegawai yang akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.
Namun sebelum mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, termasuk bersedia tidak diangkat menjadi ASN jika nantinya tidak lolos.
Dalam pembinaan tersebut, KPK akan dibantu lembaga yang kompeten di bidang tersebut salah satunya adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sementara itu, terkait 51 pegawai yang harus hengkang dari KPK, Alex menilai bahwa keputusan itu harus diambil agar kualitas pegawai KPK tetap terjaga.
“KPK harus berusaha membangun SDM tidak hanya aspek kemampuan tapi juga aspek kecintaan pada Tanah Air, bela negara, dan kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang NKRI dan pemerintah yang sah serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” jelas Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Generasi Muda di Kulonprogo Menunda Nikah, Angka Pernikahan Turun
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Kedubes Spanyol Minta Pencarian Korban KM Putri Sakinah Diperpanjang
- Mahasiswa Latih Warga Mengolah Sampah dengan Galon Tumpuk
- Superflu Influenza A H3N2 Muncul di Jateng, Ini Penjelasan Dinkes
- Masih Ada 1.407 RTLH di Kota Jogja, 53 Unit Diperbaiki 2026
- Dewas KPK Segera Umumkan Hasil Laporan soal Bobby Nasution
- Cerai Dikabulkan, Hak Asuh Anak Ridwan Kamil ke Atalia
- MSI Luncurkan Laptop Prestige hingga Raider Terbaru di CES 2026
Advertisement
Advertisement



