Advertisement
KPK Amankan Emas dan Uang Tunai Miliaran dalam OTT Bea Cukai
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia emas seberat sekitar tiga kilogram dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan barang bukti tersebut diamankan dari rangkaian OTT yang turut menyeret mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.
Advertisement
“Barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai miliaran rupiah serta emas logam mulia sekitar tiga kilogram,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Rizal diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Ia baru dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.
BACA JUGA
KPK juga memastikan OTT di lingkungan Bea Cukai tersebut berkaitan dengan aktivitas importasi sejumlah barang ke Indonesia. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum merinci jenis barang impor yang menjadi objek perkara.
“Perkara ini berhubungan dengan masuknya beberapa barang impor. Untuk detailnya akan kami sampaikan setelah pendalaman lebih lanjut,” kata Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat. Proses hukum masih berlangsung untuk menentukan status para pihak sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
OTT di Bea Cukai ini menjadi operasi kelima yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sementara khusus di lingkungan Kementerian Keuangan, kasus ini merupakan yang ketiga pada tahun ini.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada awal Januari 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait dugaan suap pemeriksaan pajak. Dalam perkara tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat pajak dan pihak swasta.
Tak lama berselang, KPK juga menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
Advertisement
Advertisement







