Advertisement
KPK Amankan Emas dan Uang Tunai Miliaran dalam OTT Bea Cukai
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia emas seberat sekitar tiga kilogram dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan barang bukti tersebut diamankan dari rangkaian OTT yang turut menyeret mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.
Advertisement
“Barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai miliaran rupiah serta emas logam mulia sekitar tiga kilogram,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Rizal diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Ia baru dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.
BACA JUGA
KPK juga memastikan OTT di lingkungan Bea Cukai tersebut berkaitan dengan aktivitas importasi sejumlah barang ke Indonesia. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum merinci jenis barang impor yang menjadi objek perkara.
“Perkara ini berhubungan dengan masuknya beberapa barang impor. Untuk detailnya akan kami sampaikan setelah pendalaman lebih lanjut,” kata Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat. Proses hukum masih berlangsung untuk menentukan status para pihak sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
OTT di Bea Cukai ini menjadi operasi kelima yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sementara khusus di lingkungan Kementerian Keuangan, kasus ini merupakan yang ketiga pada tahun ini.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada awal Januari 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait dugaan suap pemeriksaan pajak. Dalam perkara tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat pajak dan pihak swasta.
Tak lama berselang, KPK juga menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- MRP Kecam Penembakan Pilot Smart Air oleh KKB di Papua
- Satgas Ungkap 20 KKB Serang Pesawat Smart Air di Papua, Dua Kru Tewas
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Trump Ancam Iran, Kapal Induk AS ke Timur Tengah
- The Ground of Fire, Pameran Lutfi Yanuar di Bantul
- Harga Emas Antam Terbaru Tembus Rp2.954.000 per Gram
- Trump Ancam Gunakan Kekuatan Besar ke Iran
- Basarnas Himpun 400 Relawan di Jambore SAR Nasional
- Kapolri Ajak Ansor dan Banser Jaga Kamtibmas
- Hamas Minta TNI Netral jika Indonesia ke Gaza
Advertisement
Advertisement








