Advertisement
KPK Panggil Dua Saksi dari BUMN Terkait Kasus Nurdin Abdullah
Tim penyidik KPK didampingi personel Polda Sulsel saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Sulsel di Jl AP Pettarani, Makassar, terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Selasa (2/3/2021). - Bisnis/Wahyu Susanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah.
Empat orang saksi itu terdiri dari dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Siti Abdiah Rahman serta M.Ardi, kemudian satu pegawai negeri sipil bernama Sari Pudjiastuti, dan seorang pihak swasta bernama Sri Wulandari.
Advertisement
"Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Nurdin Abdullah (NA). Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4/2021).
BACA JUGA : Diciduk KPK, Ini Total Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah dari para saksi. Namun, belakangan KPK tengah mendalami aliran uang dari dan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Adapun, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.
Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.
BACA JUGA : Nurdin Abdullah Dicecar Penyidik soal Persetujuan Proyek
Sebagai penerima NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
Advertisement
Terungkap, Truk Molen Maut di Jalan Rongkop Diketahui Mati Uji KIR
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Libur Natal-Tahun Baru, Reservasi Hotel di DIY Mulai Meningkat
- Siswa SD di Boyolali Diduga Jadi Korban Perundungan, Kondisi Koma
- Stok Aman, Disperindag Sleman Pastikan Isi LPG Sesuai Takaran
- Gubernur Riau Ditahan KPK Merupakan Kader PKB, Begini Respons Cak Imin
- Jogja Menyapa 6, Ruang Pertemuan Antara Tradisi dan Kehidupan Modern
- Pengendara di Kulonprogo Tewas Tabrak Pohon Usai Senggolan
- DPRD Bantul Dorong Pemkab Kreatif Hadapi Efisiensi 2026
Advertisement
Advertisement



