Advertisement
Diciduk KPK, Ini Total Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan.
Dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Advertisement
Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id, Nurdin menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir kali pada pada 29 April 2020 untuk laporan periodik tahun 2019.
Nurdin tercatat memiliki harta Rp51,35 miliar. Harta yang dilaporkannya kepada KPK didominasi tanah dan bangunan.
Dalam LHKPN-nya dia tercatat memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng hingga Kabupaten Soppeng.
Luas tanah dan bangunan milik mantan Bupati Bantaeng dua periode itu bervariasi mulai dari 44 meter persegi hingga yang terluas 18.166 meter persegi. Secara total, puluhan tanah dan bangunan milik Nurdin memiliki nilai Rp 49.368.901.028.
Selain tanah dan bangunan, dia juga tercatat hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard senilai Rp300 juta.
Tak hanya itu, Nurdin juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 271,3 juta serta harta berupa kas dan setara kas senilai Rp267,4 juta.
Nurdin juga memiliki harta lainnya senilai Rp1,15 miliar. Di sisi lain, Nurdin mengaku memiliki utang senilai Rp1.250.000. Dengan demikian, total harta yang dimiliki Nurdin berjumlah 51.356.362.656.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, ER adalah orang kepercayaan Nurdin. Sementara sebagai tersangka pemberi adalah Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pada kegiatan tangkap tangan tim KPK telah menangkap enam orang pada Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.
OTT berlangsung di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu Rumah Dinas Edy di kawasan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba, dan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Mereka yang ditangkap yaitu Agung Sucipto (AS), Nuryadi (NY) selaku sopir Agung, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER), Irfan (IF) selaku sopir/keluarga Edy Rahmat, dan Nurdin Abdullah (NA).
Firli mengungkapkan pada Jumat (26/2) tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.
Uang diberikan oleh Agung kepada Nurdin melalui perantaraan Edy sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement