Advertisement
Nurdin Abdullah Dicecar Penyidik soal Persetujuan Proyek hingga Penerimaan Suap

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka terkait persetujuan pengerjaan beberapa proyek dan penerimaan sejumlah uang.
Advertisement
Nurdin diperiksa bersama dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
BACA JUGA : KPK Curiga Uang Suap Nurdin Abdullah untuk Bayar Utang
"Tim penyidik KPK menggali pengetahuan para tersangka tersebut diantaranya terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh tersangka AS yang sebelumnya telah disetujui oleh tersangka NA melalui tersangka ER," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Penyidik memeriksa ketiganya dalam kapasitas saling menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Dikonfirmasi pula terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa 'fee' yang diduga diberikan untuk tersangka NA oleh tersangka AS melalui tersangka ER," ungkap Ali.
BACA JUGA : Diciduk KPK, Ini Total Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin
Ia menyatakan keterangan dari pemeriksaan ketiganya selengkapnya telah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan diungkap di depan persidangan yang terbuka untuk umum. Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA : Ditetapkan Tersangka Korupsi, Nurdin Abdullah: Saya Tidak
Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dengan rincian Rp1,4 miliar, 10.000 dolar AS, dan 190.000 dolar Singapura dari penggeledahan empat lokasi di Sulsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement

Ribuan Warga Gunungkidul Belum Punya KTP-el, Begini Alasannya
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- CAS Tolak Permohonan Federasi Senam Israel
- Kualifikasi Piala Dunia, Italia Hajar Israel dengan Skor 3-0
- Rp96 Miliar Digelontorkan untuk Desa Mandiri Budaya dalam 5 Tahun
- Tutup Penurunan Dana Transfer, Bantul Genjot Retribusi Parkir
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya Menuju Tempat Wisata hingga Kampus
- Kota Jogja Targetkan Sertifikasi Tanah SG-PAG 50 Bidang di 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Rabu 15 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement