Advertisement
Nurdin Abdullah Dicecar Penyidik soal Persetujuan Proyek hingga Penerimaan Suap
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka terkait persetujuan pengerjaan beberapa proyek dan penerimaan sejumlah uang.
Advertisement
Nurdin diperiksa bersama dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
BACA JUGA : KPK Curiga Uang Suap Nurdin Abdullah untuk Bayar Utang
"Tim penyidik KPK menggali pengetahuan para tersangka tersebut diantaranya terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh tersangka AS yang sebelumnya telah disetujui oleh tersangka NA melalui tersangka ER," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Penyidik memeriksa ketiganya dalam kapasitas saling menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Dikonfirmasi pula terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa 'fee' yang diduga diberikan untuk tersangka NA oleh tersangka AS melalui tersangka ER," ungkap Ali.
BACA JUGA : Diciduk KPK, Ini Total Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin
Ia menyatakan keterangan dari pemeriksaan ketiganya selengkapnya telah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan diungkap di depan persidangan yang terbuka untuk umum. Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA : Ditetapkan Tersangka Korupsi, Nurdin Abdullah: Saya Tidak
Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dengan rincian Rp1,4 miliar, 10.000 dolar AS, dan 190.000 dolar Singapura dari penggeledahan empat lokasi di Sulsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
- Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement