Advertisement
Nurdin Abdullah Dicecar Penyidik soal Persetujuan Proyek hingga Penerimaan Suap
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka terkait persetujuan pengerjaan beberapa proyek dan penerimaan sejumlah uang.
Advertisement
Nurdin diperiksa bersama dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
BACA JUGA : KPK Curiga Uang Suap Nurdin Abdullah untuk Bayar Utang
"Tim penyidik KPK menggali pengetahuan para tersangka tersebut diantaranya terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh tersangka AS yang sebelumnya telah disetujui oleh tersangka NA melalui tersangka ER," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Penyidik memeriksa ketiganya dalam kapasitas saling menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Dikonfirmasi pula terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa 'fee' yang diduga diberikan untuk tersangka NA oleh tersangka AS melalui tersangka ER," ungkap Ali.
BACA JUGA : Diciduk KPK, Ini Total Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin
Ia menyatakan keterangan dari pemeriksaan ketiganya selengkapnya telah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan diungkap di depan persidangan yang terbuka untuk umum. Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA : Ditetapkan Tersangka Korupsi, Nurdin Abdullah: Saya Tidak
Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dengan rincian Rp1,4 miliar, 10.000 dolar AS, dan 190.000 dolar Singapura dari penggeledahan empat lokasi di Sulsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Lurah Sukoreno Kulonprogo Jadi Juru Damai Resmi Lewat Program NLP
- Musim Hujan Saat Puasa, Dokter Anjurkan Vitamin C dan Zinc
- Pembangunan Taman Budaya Bantul Dimulai 2026, Dilengkapi 10 Fasilitas
- Video Karung Uang di Pati Terungkap, KPK Tegaskan Itu Momen OTT
- Banjir Rendam Jalur Pantura Pati, Polisi Terapkan Rekayasa Arus
- Kim Bong-seok Tak Lagi Diperankan Lee Jung-ha di Moving 2
- Trump Tegaskan AS Tak Akan Pakai Kekuatan Ambil Greenland
Advertisement
Advertisement




