Advertisement
TP3 Penembakan 6 Laskar FPI Temui Presiden, Mahfud MD: Tak ada Pelanggaran HAM Berat
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Jakarta, Senin (28/12/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menko Polhukkam Mahfud MD meminta pihak yang menuding tewasnya enam laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat menyampaikan bukti yang memadai. Mahfud berharap, soal ini tidak hanya didasarkan pada keyakinan tanpa bukti yang memadai.
Hal itu disampaikan Mahfud MD setelah Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq menemui Presiden Jokowi.
Advertisement
Hal itu disampaikan Mahfud MD usai pertemuan Presiden dengan tujuh orang perwakilan TP3 yang dipimpin Abdullah Hehamahuwa serta didampingi Ketua Umum Partai Ummat Amien Rais, aktivis HAM Marwan Batubara dan empat tokoh lainnya hari ini, Selasa (9/3/2021).
BACA JUGA : FPI Adukan Kasus Penembakan Laskar ke Mahkamah Pidana
Dalam keterangan persnya Mahfud menegaskan bahwa hingga kini unsur pelanggaran HAM berat atas kasus yang terjadi di KM 50 Purwakarta itu belum terpenuhi sehingga tidak memungkinkan untuk diadili di pengadilan HAM.
Dia juga menegaskan aparat penegak hukum telah bekerja sesuai ketentuan hukum. Komnas HAM juga telah mengeluarkan empat rekomendasi atas hasil penanganaan kasus itu.
Atas temuan itu, Komnas HAM hanya menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM biasa, kata Mahfud.
Dia mengatakan dugaan telah terjadi pelanggaran HAM berat belum terpenuhi atas kasus itu karena unsur terstruktur, sistematis, dan massif tidak tepenuhi.
BACA JUGA : Pakar UII Sorot Rekomendasi Komnas HAM Terkait
Terstruktur itu berjejang, ada targetnya. Sedangkan sistematis jelas tahapannya, ada perintah pengerjaannya dan masif ada korban yang meluas, kata Mahfud.
“Mana buktinya? Kalau ada bukti, bawa, kita adili secara terbuka berdasarkan UU No26 Tahun 2000,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menambahkan bahwa pemeringah tidak akan mengintervensi penyelesaian hukum atas kasus tersebut dan telah menyerahkannya kepada Komnas HAM yang telah bekerja sesuai aturan.
Hanya saja, Mahfud mengatakan, apa yang disampaikan TP3 lebih berdasarkan keyakinan, bukan bukti sehingga belum memenuhi syarat untuk kasus tersebut diadili di pengadilan HAM.
BACA JUGA : Laporan ke Mahkamah Internasional soal Penembakan
“Mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan atas laskar FPI dan mereka meminta kasus itu dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat,” ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan kalau TP3 punya keyakinan, pemerintah juga punya keyakinan lain meski Mahfud tidak memerinci apa keyakinan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
Advertisement
Tips Merawat Burung Murai Batu agar Rajin Bunyi dan Siap Lomba
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 2 April, Perjalanan Fleksibel
- Kasus TNI Siram Air Keras, Progres Penanganan Capai 80 Persen
Advertisement
Advertisement








