Advertisement
TP3 Penembakan 6 Laskar FPI Temui Presiden, Mahfud MD: Tak ada Pelanggaran HAM Berat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menko Polhukkam Mahfud MD meminta pihak yang menuding tewasnya enam laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat menyampaikan bukti yang memadai. Mahfud berharap, soal ini tidak hanya didasarkan pada keyakinan tanpa bukti yang memadai.
Hal itu disampaikan Mahfud MD setelah Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq menemui Presiden Jokowi.
Advertisement
Hal itu disampaikan Mahfud MD usai pertemuan Presiden dengan tujuh orang perwakilan TP3 yang dipimpin Abdullah Hehamahuwa serta didampingi Ketua Umum Partai Ummat Amien Rais, aktivis HAM Marwan Batubara dan empat tokoh lainnya hari ini, Selasa (9/3/2021).
BACA JUGA : FPI Adukan Kasus Penembakan Laskar ke Mahkamah Pidana
Dalam keterangan persnya Mahfud menegaskan bahwa hingga kini unsur pelanggaran HAM berat atas kasus yang terjadi di KM 50 Purwakarta itu belum terpenuhi sehingga tidak memungkinkan untuk diadili di pengadilan HAM.
Dia juga menegaskan aparat penegak hukum telah bekerja sesuai ketentuan hukum. Komnas HAM juga telah mengeluarkan empat rekomendasi atas hasil penanganaan kasus itu.
Atas temuan itu, Komnas HAM hanya menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM biasa, kata Mahfud.
Dia mengatakan dugaan telah terjadi pelanggaran HAM berat belum terpenuhi atas kasus itu karena unsur terstruktur, sistematis, dan massif tidak tepenuhi.
BACA JUGA : Pakar UII Sorot Rekomendasi Komnas HAM Terkait
Terstruktur itu berjejang, ada targetnya. Sedangkan sistematis jelas tahapannya, ada perintah pengerjaannya dan masif ada korban yang meluas, kata Mahfud.
“Mana buktinya? Kalau ada bukti, bawa, kita adili secara terbuka berdasarkan UU No26 Tahun 2000,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menambahkan bahwa pemeringah tidak akan mengintervensi penyelesaian hukum atas kasus tersebut dan telah menyerahkannya kepada Komnas HAM yang telah bekerja sesuai aturan.
Hanya saja, Mahfud mengatakan, apa yang disampaikan TP3 lebih berdasarkan keyakinan, bukan bukti sehingga belum memenuhi syarat untuk kasus tersebut diadili di pengadilan HAM.
BACA JUGA : Laporan ke Mahkamah Internasional soal Penembakan
“Mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan atas laskar FPI dan mereka meminta kasus itu dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat,” ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan kalau TP3 punya keyakinan, pemerintah juga punya keyakinan lain meski Mahfud tidak memerinci apa keyakinan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement