Advertisement

Nangis di Pengadilan, Munarman Disamakan dengan Rachel Vennya

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 15 Desember 2021 - 17:47 WIB
Budi Cahyana
Nangis di Pengadilan, Munarman Disamakan dengan Rachel Vennya Munarman (berbaju putih)/Antara - HO/Polda Metro Jaya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Denny Siregar menyindir eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan menyebutnya terinspirasi dengan selebgram Rachel Vennya.

Sindiran itu dilontarkan Denny saat menanggapi Munarman yang menangis saat membacakan nota keberatan atau eksepsi terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Advertisement

Sementara itu, Rachel Vennya diketahui mendapat vonis 4 bulan. Salah satu alasan hakim adalah karena Rachel dianggap berlaku sopan.

"Mungkin Munarman terinspirasi Rachel Venya. Maka menangislah dia di depan hakim supaya dibebaskan karena sopan," kata Denny di akun Twitter @Dennysiregar7, Rabu (15/12/2021).

Munarman sempat terisak pada saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwa jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Suara Munarman terdengar terisak saat menyapa majelis hakim, JPU, hingga tim kuasa hukum yang mendampingi kasusnya. Dia pun mengaku bersyukur akhirnya proses persidangan dapat terlaksana setelah delapan bulan penangkapan terhadap dirinya.

"Alhamdulillah proses persidangan telah terlaksana setelah 8 bulan dari penangkapan sewenang-sewenang dengan tuduhan yang di rekayasa terhadap saya yang dikait-kaitkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan saya," ucap Munarman.

Diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement