Advertisement
Laporan ke Mahkamah Internasional soal Penembakan Laskar FPI Sudah Diterima
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). - ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aziz Yanuar yang merupakan Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI yang kini tergabung dalam tim Advokasi korban penembakan enam Laskar FPI, menyebut laporan pihaknya terkait penembakan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag telah diterima. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menunggu proses lanjutan laporan tersebut.
Lebih jauh Aziz menuturkan, pelaporan tersebut sudah diterima beberapa hari lalu, akan tetapi dia tidak mendetailkan waktunya.
Advertisement
"Sudah disampaikan beberapa hari yang lalu ya. Laporan diterima dan masih kita tunggu [lanjutannya]," kata Aziz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (31/1/2021).
Selanjutnya, sambung Aziz, Tim Advokasi akan terus menggaungkan permasalahan tersebut ke pihak-pihak internasional. Menurutnya, hal ini dilakukan seperti dulu, di kala banyak pihak internasional ikut menyoroti kasus tewasnya enam Laskar FPI.
"Tim juga akan gaungkan ini terus ke dunia internasional ya, sebagaimana dulu kita pernah jadi sorotan internasional," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pelaporan kasus tewasnya enam Laskar FPI sempat berpolemik. DKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwasanya upaya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional akan mengalami hambatan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, Indonesia bukan merupakan negara anggota Internasional Criminal Court atau Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma.
"Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota state party," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).
Selain itu, unsur unable dan unwilling yang tidak terpenuhi. Tidak terpenuhinya hal tersebut, lantaran saat ini masih dalam proses, baik oleh polisi maupun Komnas HAM.
"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 dari Statuta Roma," ucapnya.
Berita ini sudah tayang di INews.id dengan judul "Tim Advokasi Sebut Laporan Tewasnya 6 Laskar FPI Sudah Diterima Mahkamah Internasional".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : INews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Perkuat EWS Merapi
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 17 Desember 2025
- KPK Akan Panggil Gus Alex dan Pemilik Biro Haji Maktour
- SIM Keliling Gunungkidul Rabu 17 Desember 2025, Ini Jadwalnya
- Dana Desa Gunungkidul 2026 Menyusut, Ini Dampaknya
- Jadwal SIM Keliling Bantul Rabu 17 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Rabu 17 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





