Advertisement
Begini 2 Cara Pendaftaran dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia yang Benar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Vaksinasi massal untuk kalangan lanjut usia atau lansia termasuk dalam tahap kedua vaksinasi nasional di Indonesia.
Tahap kedua sendiri sudah dimulai sejak 17 Februari 2021 lalu. Lantas bagaimana mekanisme pendaftaran dan pelaksanaannya?
Advertisement
Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi mengatakan ada dua mekanisme pendaftaran dan pelaksnaan vaksinasi lansia.
Calon penerima vaksin boleh memilih salah satu dari pendaftaran di bawah ini:
1. Pendaftaran lewat website Kemenkes dan KPCPEN
Vaksinasi akan diselenggaakan di faskes baik di puskesmas atau klinik swasta. Calon penerima bisa mendaftar di website Kementerian kesehatan yaitu www.kemenkes,go.id dan covid19.go.id.
Di kedua website tersebut akan tersedia link atau tautan yang memuat sejumlah pertanyaan yang harus diiisi. Dalam mengisi dapat menerima bantuan anggota keluaraga atau ketua RT atau RW setempat.
Setelah peserta mengisi data akan masuk ke dinkes masing-masing. Selanjutnya Dinkes akan menetukan waktu kapan pelaksanaan. Diharapkan bisa menunggu dengan sabar. Pastikan data yang anda isi sudah benar
2. Lewat organisasi atau institusi
Mekanisme vaksinasi massal juga bisa dilakukan oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes atau Dinkes. Contohnya organisasi untuk para pensiunan, persatuan purnawirawan dll.
Organisasi lain juga bisa ikut seperti organisasi keagamaan atau kemasyarakatan lainnya. Syaratnya harus bekerja sama dengan kemenekes atau dinkes provinsi atau kabupaten kota.
Setelah dipastikan ada informasi tentang informasi massal ini maka organisasi itu akan melakukan pendaftaran di daerah masing-masing. Setelah itu organisasi atau institusi itu akan bekerjasama dengan dinkes provisni dan kab kota utk menentukan pelaksanaan dan waktunya.
Organisasi tersebut lah yang nantinya akan memberitahukan jadwalnya pada penerima. Kemenkes juga memastikan faskes yang bekerja sama memenuhi protokol kesehatan termasuk peserta.
Vaksinator juga mendapatkan pelatihan. Sementara itu, untuk mencegah kondisi ikutan pasca imunisasi, setiap tempat vaksinasi akan memiliki contact person perwakilan dari komisi daerah atau vocal point yang berasal dari kabupaten atau provinsi tersebut yang dapat dihubungi oleh pantia penyelenggara ataupun fasyakes. Setelah vaksinasi tetap harus melakukan protokol kesehatan, pasalnya, meski sudah disuntik bisa terkena covid-19 masih ada, tapi tidak terlalu parah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Kormi Sleman Lestarikan Kreasi Budaya lewat Lomba Pacuan Kuda Kepang
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jasa Marga Siapkan Antisipasi Kepadatan di Tol Trans Jawa saat Libur Nataru
- Merapi Luncurkan Guguran Awan Panas, Boyolali Hujan Abu
- Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Segera Disidangkan Dewas KPK
- Presiden Dapat Laporan Ada Jaringan TPPO dalam Arus Pengungsi Rohingya
- BPOM Temukan 181 Kosmetik Berbahaya, Pengguna Bisa Alami Iritasi hingga Kesehatan Janin pada Ibu Hamil
- 181 Jenis Kosmetik Terlarang Ditemukan BPOM
- Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
Advertisement
Advertisement