Pajak Kendaraan Jateng Nunggak Rp2,4 Triliun, Ini Datanya
Kepatuhan PKB di Jateng baru 54%. Dari 17 juta kendaraan, tunggakan pajak mencapai Rp2,4 triliun dan opsen Rp900 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto. /Suara.com-Ummi Hadyah Saleh
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah melarang ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta untuk melakukan perjalanan jauh atau ke luar kota selama masa liburan Imlek.
“Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (8/2/2021).
Airlangga mengatakan hal ini bertujuan untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
BACA JUGA: Penulisan Sejarah Kalurahan di Gunungkidul Ditarget Selesai Tahun Depan
Ia menjelaskan perkembangan kasus COVID-19 di Provinsi Jawa dan Bali mewakili 66 persen dari keseluruhan kasus nasional dengan positivity rate secara nasional per 7 Februari di level 17,96 persen.
Ia merinci hasil PPKM di DKI Jakarta mengenai penambahan kasus COVID-19 sudah mulai flat sejalan dengan beberapa wilayah lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Banten yang menurun.
Di sisi lain, ia menyebutkan Jawa Barat dan Bali masih ada peningkatan kasus COVID-19 sehingga Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” tegasnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan untuk perjalanan dalam negeri dan internasional dalam rangka pengendalian COVID-19.
“Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait testing baik PCR tes maupun antigen,” katanya.
Airlangga mengatakan untuk penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) meliputi pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR, antigen, dan GeNose), pelaksanaan tes acak, serta pembatasan saat libur panjang atau keagamaan.
Kemudian penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR dan antigen), serta kewajiban karantina terpusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kepatuhan PKB di Jateng baru 54%. Dari 17 juta kendaraan, tunggakan pajak mencapai Rp2,4 triliun dan opsen Rp900 miliar.
Harga emas Pegadaian hari ini, Rabu 23 September 2026, kompak turun untuk Antam, Galeri 24 dan UBS. Simak harga jual dan buyback.
Gerakan Tanam Pertanian Modern Pekalongan baru mencapai 32,5 hektare dari target 2.612 hektare hingga 22 September 2026.
Bahlil Lahadalia menawarkan PLTA Mamberamo Papua kepada investor dengan potensi 23 GW. PLTA Sungai Kayan juga ditawarkan.
SAR menemukan satu korban banjir bandang Solok dalam kondisi meninggal. Dua orang dilaporkan hilang dan pencarian terus dilanjutkan.
Dony Oskaria menegaskan manajer KDKMP bukan pegawai BUMN meski ditugaskan 2 tahun di bawah Agrinas Pangan dengan biaya pemerintah.