Advertisement
BEM UI Kecam Pembubaran FPI, Ini Pernyataannya..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengeluarkan sikap terkait pembubaran Front Pembela Islam yang dilakukan pemerintah. Mereka mengkritik langkah pemerintah dalam membubarkan Ormas tersebut.
Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho menyebutkan bahwa putusan pembubaran FPI melalui surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga itu tidak merefleksikan sebagaimana negara hukum.
Advertisement
Selain itu, dalam prinsip negara demokrasi, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan atau diterapkan hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip demokrasi.
“Pasalnya hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa. Tetapi menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa terkecuali,” kata Fajar melalui keterangan resmi dikutip Selasa (5/1/2021).
Padahal lanjutnya, dalam pasal 3 ayat (2) UU HAM diuraikan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum yang sama di depan hukum.”
Poin tersebut bertentangan dengan UU No. 17/2013 tentang Ormas yang dapat membubarkan Ormas melalui Menkumham tanpa putusan pengadilan.
“Dengan demikian negara dapat secara sewenang-wenang membubarkan organisasi masyarakat tanpa pengawasan atau proses pengadilan,” terangnya.
Selain itu BEM UI juga menyoroti Maklumat Kapolri yang menyebutkan tentang larangan mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik mellui website maupun media sosial.
Padahal kata dia, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta pasal 14 UU HAM.
Berikut ini pernyataan sikap BEM UI ihwal pembubaran FPI:
1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.
3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.
4. Mendesak negara dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.
5. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demorasi oleh negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement