Advertisement
Masih Ada Aturan Turunan UU Ciptaker Melenceng dari Substansi UU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pembuatan aturan turunan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja ditengarai melenceng dari substansi yang diatur oleh UU yang disusun dalam konsep omnibus law tersebut.
Temuan itu diungkapkan Tim Serap Aspirasi Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja saat menyampaikan masukan dari masyarakat terkait rancangan aturan turunan regulasi sapu jagat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Advertisement
Ketua Tim Serap Aspirasi Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Franky Sibarani mengatakan bahwa salah satu temuan yang jadi perhatian pemerintah yakni masih ada rancangan aturan turunan yang hasilnya peraturan pemerintah dan peraturan presiden itu tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja.
BACA JUGA : Demo UU Cipta Kerja di Bundaran UGM, Ada 'Dukun' yang
“Ada rancangan peraturan yang tidak sejalan dengan spirit UU Cipta Kerja. Bahkan terkesan kembali sebelum UU Cipta Kerja ada,” katanya melalui konferensi pers virtual, Rabu (30/12/2020).
Franky menjelaskan bahwa ada tiga contoh yang menurutnya krusial dan penting. Pertama, terkait kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada pembahasan terkait pendaftaran usaha kecil dan mikro, dalam UU Cipta Kerja tertulis bisa dilakukan secara daring ataupun luring. Tapi pada rancangan yang disusun hanya bisa secara daring.
Lalu pembiayaan bagi usaha kecil dan mikro. Pada UU Cipta Kerja pemerintah pusat dan daerah menyediakan pembiayaan. Tapi pada rancangan hanya memberi kemudahan.
BACA JUGA : Ini Aturan Lengkap Soal Cuti Karyawan di UU Cipta Kerja
Terakhir soal fasilitas dan pembiayaan intensif fiskal. UU Cipta Kerja memberikan kepada usaha kecil dan mikro. Sementara pada aturan turunan hanya kepada usaha mikro.
“Ada beberapa lagi dalam aturan turunan lain yang tentu akan kami susulkan dalam laporan yang kedua. Laporan kedua berisi tentang kesesuaian antara aturan turunan dengan UU Cipta Kerja,” jelas Franky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadi Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Ini Komitmen Budiman Sudjatmiko
- Kementerian Agama di Bawah Presiden Prabowo Kini Tidak Lagi Mengelola Jemaah Haji
- Prabowo Lantik Tujuh Penasehat Khusus Presiden, Ada Wiranto, Luhut, Terawan hingga Dudung Abudrachman
- Berikut Tujuh Utusan Khusus Presiden yang Dilantik Prabowo, Hari Ini
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
Advertisement
Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Profil Veronika Tan, Wamen PPPA di Kabinet Prabowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Kurikulum Merdeka, UN hingga PPDB
- Layangkan Surat ke PBB, Iran Tuding Amerika Serikat Terlibat Rencana Serangan Israel ke Negaranya
- Kemenkominfo Berubah Menjadi Kemenkomdigi, Meutya: Percepat Transformasi Digital
- Bantuan Kemanusiaan Masyarakat Indonesia untuk Palestina Tiba di Yordania
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
- Hari Ini, Prabowo Melantik Utusan Khusus Presiden, hingga Staf Khusus Presiden, Berikut Nama-namanya
Advertisement
Advertisement