Advertisement
Masih Ada Aturan Turunan UU Ciptaker Melenceng dari Substansi UU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pembuatan aturan turunan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja ditengarai melenceng dari substansi yang diatur oleh UU yang disusun dalam konsep omnibus law tersebut.
Temuan itu diungkapkan Tim Serap Aspirasi Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja saat menyampaikan masukan dari masyarakat terkait rancangan aturan turunan regulasi sapu jagat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Advertisement
Ketua Tim Serap Aspirasi Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Franky Sibarani mengatakan bahwa salah satu temuan yang jadi perhatian pemerintah yakni masih ada rancangan aturan turunan yang hasilnya peraturan pemerintah dan peraturan presiden itu tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja.
BACA JUGA : Demo UU Cipta Kerja di Bundaran UGM, Ada 'Dukun' yang
“Ada rancangan peraturan yang tidak sejalan dengan spirit UU Cipta Kerja. Bahkan terkesan kembali sebelum UU Cipta Kerja ada,” katanya melalui konferensi pers virtual, Rabu (30/12/2020).
Franky menjelaskan bahwa ada tiga contoh yang menurutnya krusial dan penting. Pertama, terkait kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada pembahasan terkait pendaftaran usaha kecil dan mikro, dalam UU Cipta Kerja tertulis bisa dilakukan secara daring ataupun luring. Tapi pada rancangan yang disusun hanya bisa secara daring.
Lalu pembiayaan bagi usaha kecil dan mikro. Pada UU Cipta Kerja pemerintah pusat dan daerah menyediakan pembiayaan. Tapi pada rancangan hanya memberi kemudahan.
BACA JUGA : Ini Aturan Lengkap Soal Cuti Karyawan di UU Cipta Kerja
Terakhir soal fasilitas dan pembiayaan intensif fiskal. UU Cipta Kerja memberikan kepada usaha kecil dan mikro. Sementara pada aturan turunan hanya kepada usaha mikro.
“Ada beberapa lagi dalam aturan turunan lain yang tentu akan kami susulkan dalam laporan yang kedua. Laporan kedua berisi tentang kesesuaian antara aturan turunan dengan UU Cipta Kerja,” jelas Franky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Angka Kriminal di Bantul 2025 Diklaim Turun, Ini Kasus yang Menonjol
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Malaysia Salip Indonesia di Peringkat FIFA Terbaru
- Penambang Datangi BBWSSO, Tuntut Pompa Mekanik Diakui dalam IPR
- BPD DIY Dorong Sinergi dan Kolaborasi untuk Majukan Kulonprogo
- 61 Tahun Golkar, Berkomitmen Lebih Dekat dengan Rakyat
- 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun 2026
- FKY 2025 Sleman Angkat Tema Adat Tradisi Adoh Ratu Cedhak Watu
- Ribuan Penari Tampil di Alun-alun Wates, Pecahkan Rekor MURI
Advertisement
Advertisement