Advertisement
Berpotensi Disalahgunakan, Peradi Usulkan Pasal Penyadapan di RUU KUHP Dihapus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) khawatir ketentuan penyadapan akan disalahgunakan sehingga mengusulkan untuk dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Waketum Peradi Sapriyanto Refa mengatakan bahwa mekanisme penyadapan dalam tindak pidana sudah diatur dalam sejumlah undang-undang lain, sehingga tak perlu lagi disebutkan dalam KUHAP yang baru.
Advertisement
BACA JUGA: Kanwil Kemenkum DIY Gencar Sosialisasikan KUHP Baru, Tekankan Paradigma Restoratif
"Dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan," kata Supriyanto saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa penyadapan sudah diatur dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Kepolisian.
Untuk itu, dia mengusulkan agar bentuk upaya paksa yang diatur dalam RUU KUHAP diubah, sehingga upaya paksa hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia.
Selain soal penyadapan, dia juga mengusulkan agar keterangan ahli dan bukti petunjuk dihapus dalam RUU KUHAP karena dinilai sangat berbahaya untuk meyakini hakim.
Dia pun mengusulkan bahwa alat bukti hanya meliputi empat jenis, yakni keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, hingga keterangan terdakwa.
Untuk itu, dia mengatakan bahwa penyidik harus mencari alat bukti sendiri untuk menemukan pelaku atau membuktikan tindak pidana. Menurut dia, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada bukti petunjuk.
Mengenai keterangan ahli, dia pun menyayangkan bahwa selama ini keterangan ahli yang kerap dipertimbangkan hakim adalah yang diajukan dari jaksa penuntut umum. Sedangkan, kata dia, keterangan ahli dari pihak penasehat hukum jarang dipertimbangkan.
"Karena itu, kalau kemudian dalam penanganan sebuah perkara pidana memerlukan ahli, cukup dia memberikan keterangan tertulis, yang akhirnya menjadi bukti surat. Tidak perlu dihadirkan di persidangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar 36 Bandar Udara yang Ditetapkan sebagai Bandara Internasional di Indonesia
- Cukup Bayar Rp1 Juta Bisa Masuk Surga, MUI Kecam Rumah Ibadah Umi Cinta di Bekasi
- Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta Hanya Naik 5-10 Persen
- KPK Sita 2 Unit Mobil dan Uang Rp2,4 Miliar dari OTT Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
- Kapolri Sebut Demonstrasi di Pati Walau Anarkistis Tapi Terkendali
Advertisement

Hingga Juli 2025, Kasus DBD di Jogja Tembus 21 , Warga Diminta Gencarkan PSN
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Pati Sebut Ada 64 Korban Luka Saat Unjuk Rasa
- Iwan Kurniawan Lukminto Tanda Tangani Kredit yang Dikondisikan
- AHY Diberi Tugas Kawal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
- 30 Ribu Warga Alaska Mengungsi untuk Hadapi Banjir Akibat Gletser
- Kopdes Merah Putih Gagal Bayar Tak Perlu Kembalikan Talangan Dana Desa
- KPK Sebut OTT di Jakarta Kemarin, Terkait Suap Izin Pemanfaatan Hutan
- Proses Pembentukan Pansus Pemakzulan Bupati Sadewo Oleh DPRD Pati
Advertisement
Advertisement