Advertisement
Wamenkum Eddy Hiariej: Suka Tidak Suka RUU KUHAP Harus Selesai di 2025
Ilustrasi RUU KUHP. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej menegaskan Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025.
Menurutnya KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026 mendatang.
Advertisement
"Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP," kata Eddy, sapaan karib Wamenkum, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).
Ia mencontohkan, terdapat beberapa pasal terkait penahanan yang nantinya tidak akan berlaku lagi sejak 2 Januari 2026. Di dalam RUU KUHAP, dia menjelaskan syarat objektif penahanan dapat dilakukan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun terhadap tindak pidana yang tertuang dalam beberapa pasal pada KUHP yang lama. Padahal per 2 Januari 2026, pasal-pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Dengan demikian, Eddy menuturkan hal tersebut berarti aparat penegak hukum kehilangan legitimasi mereka untuk melakukan penahanan.
"Artinya, kalau ada tersangka atau terdakwa yang ditahan dengan apa yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, maka secara mutatis mutandis aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan," ucap dia.
Oleh karena itu, ia menekankan dibutuhkan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
Wamenkum mengatakan RUU KUHAP menunjukkan perbaikan, yaitu bergeser dari KUHAP lama, yang cenderung berorientasi pada crime control model alias model pengendalian kejahatan menjadi due process model atau proses hukum yang adil.
Disebutkan Eddy bahwa hal penting dalam due process model berupa adanya hal yang menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. “Bayangkan bahwa orang ditangkap, ditahan, digeledah, disita, itu belum tentu dia dinyatakan bersalah," tutur Wamenkum.
Maka dari itu dengan perlindungan hak asasi manusia, kata Eddy, maka filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka, melainkan melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Wamenkum menyebutkan bahwa RUU KUHAP sudah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern, yaitu pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif. Keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan, yakni Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, bahkan penghuni lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA: Harga Bahan Pangan Selasa 3 Juni 2025: Beras Premium dan Cabai Naik
Melihat dampak KUHAP yang besar, maka Kementerian Hukum (Kemenkum) melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunannya.
Kemenkum telah membangun diskusi bersama para tenaga ahli di bidang hukum, kementerian dan lembaga terkait, para advokat, koalisi masyarakat sipil, hingga civitas academica sebagai bentuk partisipasi publik.
"Kami sudah mendapatkan masukan, terutama dari teman-teman advokat, karena kewenangan yang begitu besar dari aparat penegak hukum harus dibarengi dengan perlindungan hak asasi manusia terhadap individu yang akan diproses dalam suatu perkara pidana," ungkap Eddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
Advertisement
Advertisement








