Advertisement
Masuk Magelang, Warga Luar Daerah Harus Bawa Surat Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengatakan ada prosedur yang harus dipenuhi untuk masuk ke wilayah Kabupaten Magelang pada musik libur akhir 2020 ini. Pengunjung dari luar daerah harus mengantongi surat kesehatan seperti hasil rapid test atau uji swab.
"Kalau tidak membawa surat rapid test atau swab tentunya tidak akan diterima masuk di wilayah Kabupaten Magelang. Begitu pula dengan warga kami yang akan melakukan kunjungan ke luar daerah juga harus membawa surat kesehatan untuk memberikan rasa aman kepada daerah yang akan didatangi," kata Zaenal seusai memimpin Operasi Lilin Candi 2020 di halaman Polres Magelang, Senin (21/12/2020) pagi.
Advertisement
Ia mengakui hari libur menjadi saat yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Namun, ia berharap masyarakat tetap memenuhi dan mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga tidak ada klaster-klaster baru di masa liburan ini, baik itu Natal maupun Tahun Baru.
Salah satu titik wisata di Kabupaten Magelang yang bakal dijaga secara ketat adalah Candi Borobudur. Ia menyebutkan akan ada satu pos yang disiapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 maupun ancaman lainnya.
Zaenal menegaskan Pemerintah Daerah akan memberikan support secara penuh terhadap pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2020 terkait dengan keamanan, salah satunya termasuk penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba, menjelaskan Operasi Lilin Candi 2020 digelar untuk mengamankan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Operasi ini akan berlangsung pada 21 Desember 2020 - 4 Januari 2021.
"Pada ibadah Natal kami akan melakukan asesman supaya protokol pencegahan Covid-19 dilaksanakan. Demikian juga tempat wisata dan tempat hiburan, kami akan mengkoordinasikan dengan pengelola supaya tetap bisa jalan tapi protokol kesehatan juga tetap dilaksanakan," jelasnya.
Sebanyak 546 personel akan diterjunkan, meliputi gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub Kabupaten Magelang serta unsur lainnya.
"Apabila ditemukan ada masyarakat atau pengunjung yang melakukan pelanggaran Covid akan kami tegur karena perbup yang kami pakai tidak mengandung unsur denda, namun memberikan teguran secara humanis," katanya.
Ia menegaskan masyarakat tidak boleh melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa pada malam tahun baru. "Kalau mau melakukan kegiatan silakan mengajukan izin ke gugus tugas Covid untuk dilakukan asesemn terlebih dahulu," ujar Ronald.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement