Advertisement
Masuk Magelang, Warga Luar Daerah Harus Bawa Surat Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengatakan ada prosedur yang harus dipenuhi untuk masuk ke wilayah Kabupaten Magelang pada musik libur akhir 2020 ini. Pengunjung dari luar daerah harus mengantongi surat kesehatan seperti hasil rapid test atau uji swab.
"Kalau tidak membawa surat rapid test atau swab tentunya tidak akan diterima masuk di wilayah Kabupaten Magelang. Begitu pula dengan warga kami yang akan melakukan kunjungan ke luar daerah juga harus membawa surat kesehatan untuk memberikan rasa aman kepada daerah yang akan didatangi," kata Zaenal seusai memimpin Operasi Lilin Candi 2020 di halaman Polres Magelang, Senin (21/12/2020) pagi.
Advertisement
Ia mengakui hari libur menjadi saat yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Namun, ia berharap masyarakat tetap memenuhi dan mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga tidak ada klaster-klaster baru di masa liburan ini, baik itu Natal maupun Tahun Baru.
Salah satu titik wisata di Kabupaten Magelang yang bakal dijaga secara ketat adalah Candi Borobudur. Ia menyebutkan akan ada satu pos yang disiapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 maupun ancaman lainnya.
Zaenal menegaskan Pemerintah Daerah akan memberikan support secara penuh terhadap pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2020 terkait dengan keamanan, salah satunya termasuk penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba, menjelaskan Operasi Lilin Candi 2020 digelar untuk mengamankan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Operasi ini akan berlangsung pada 21 Desember 2020 - 4 Januari 2021.
"Pada ibadah Natal kami akan melakukan asesman supaya protokol pencegahan Covid-19 dilaksanakan. Demikian juga tempat wisata dan tempat hiburan, kami akan mengkoordinasikan dengan pengelola supaya tetap bisa jalan tapi protokol kesehatan juga tetap dilaksanakan," jelasnya.
Sebanyak 546 personel akan diterjunkan, meliputi gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub Kabupaten Magelang serta unsur lainnya.
"Apabila ditemukan ada masyarakat atau pengunjung yang melakukan pelanggaran Covid akan kami tegur karena perbup yang kami pakai tidak mengandung unsur denda, namun memberikan teguran secara humanis," katanya.
Ia menegaskan masyarakat tidak boleh melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa pada malam tahun baru. "Kalau mau melakukan kegiatan silakan mengajukan izin ke gugus tugas Covid untuk dilakukan asesemn terlebih dahulu," ujar Ronald.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 175 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci
- Kemenag Jelaskan Soal Jemaah Haji Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina Gegara Bus Terlambat
- Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik Diteken, Begini Ketentuannya
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
Advertisement

Cincin Emas Tak Kunjung Lepas dari Jari Berhari-hari, Warga Kulonprogo Datangi Unit Damkar
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jemaah Haji Lansia Diimbau Tak Paksakan Lempar Jumrah Sendiri
- PPIH Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah Haji Indonesia hingga Mafar Tsani
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Sempat Telantar di Muzdalifah dan Mina, Ini Penyebab Versi Kemenag
- Catat! Ini Daftar Perusahaan Tambang Beroperasi di Kawasan Raja Ampat
- Update! Harga Pangan Hari Ini Minggu 8 Juni 2025
- Kabar Duka! Istri Pendiri Djitoe Group Dewi Kartika Sari Meninggal Dunia
- Kemenhut Siapkan Langkah Hukum untuk Kasus Tambang di Raja Ampat
Advertisement
Advertisement