Advertisement
Masuk Magelang, Warga Luar Daerah Harus Bawa Surat Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengatakan ada prosedur yang harus dipenuhi untuk masuk ke wilayah Kabupaten Magelang pada musik libur akhir 2020 ini. Pengunjung dari luar daerah harus mengantongi surat kesehatan seperti hasil rapid test atau uji swab.
"Kalau tidak membawa surat rapid test atau swab tentunya tidak akan diterima masuk di wilayah Kabupaten Magelang. Begitu pula dengan warga kami yang akan melakukan kunjungan ke luar daerah juga harus membawa surat kesehatan untuk memberikan rasa aman kepada daerah yang akan didatangi," kata Zaenal seusai memimpin Operasi Lilin Candi 2020 di halaman Polres Magelang, Senin (21/12/2020) pagi.
Advertisement
Ia mengakui hari libur menjadi saat yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Namun, ia berharap masyarakat tetap memenuhi dan mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga tidak ada klaster-klaster baru di masa liburan ini, baik itu Natal maupun Tahun Baru.
Salah satu titik wisata di Kabupaten Magelang yang bakal dijaga secara ketat adalah Candi Borobudur. Ia menyebutkan akan ada satu pos yang disiapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 maupun ancaman lainnya.
Zaenal menegaskan Pemerintah Daerah akan memberikan support secara penuh terhadap pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2020 terkait dengan keamanan, salah satunya termasuk penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba, menjelaskan Operasi Lilin Candi 2020 digelar untuk mengamankan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Operasi ini akan berlangsung pada 21 Desember 2020 - 4 Januari 2021.
"Pada ibadah Natal kami akan melakukan asesman supaya protokol pencegahan Covid-19 dilaksanakan. Demikian juga tempat wisata dan tempat hiburan, kami akan mengkoordinasikan dengan pengelola supaya tetap bisa jalan tapi protokol kesehatan juga tetap dilaksanakan," jelasnya.
Sebanyak 546 personel akan diterjunkan, meliputi gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub Kabupaten Magelang serta unsur lainnya.
"Apabila ditemukan ada masyarakat atau pengunjung yang melakukan pelanggaran Covid akan kami tegur karena perbup yang kami pakai tidak mengandung unsur denda, namun memberikan teguran secara humanis," katanya.
Ia menegaskan masyarakat tidak boleh melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa pada malam tahun baru. "Kalau mau melakukan kegiatan silakan mengajukan izin ke gugus tugas Covid untuk dilakukan asesemn terlebih dahulu," ujar Ronald.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kata Rektor Paramadina Soal Kemungkinan Duet Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta 2024
- Viral ASI Perah Jadi Bubuk, IDAI Sebut Ada Risiko Kontaminasi
- Akhir Pekan Ini Cuaca di Kota-kota Besar di Indonesia Cerah Berawan, Cocok untuk Piknik
- Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO
- Ini Daftar Vaksinasi Wajib bagi Jemaah Calon Haji Sebelum ke Tanah Suci
Advertisement
Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Sabtu 11 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hendak ke Australia, 6 Warga China Terdampar di NTT, Begini Kondisinya
- Buntut Taruna Tewas, Kemenhub Bakal Rombak Kurikulum Sekolah Kedinasan
- Israel Tetap Serang Rafah Meski Tanpa Bantuan AS
- Taruna Tewas di Tangan Senior, Menhub: Penerimaan Siswa Baru STIP Ditiadakan
- KPK Tunggu Hasil Audit BPK Terkait Kasus Korupsi PT Taspen
- Ketua KPU RI Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Ingin Maju Pilkada 2024
- Viral ASI Perah Jadi Bubuk, IDAI Sebut Ada Risiko Kontaminasi
Advertisement
Advertisement