Advertisement
Larang WNA ke Indonesia demi Cegah Penularan Corona
Wisatawan asing melintas di lereng Gunung Merapi wilayah Kaliadem, Cangkringan, Sleman, setelah terjadi erupsi, Selasa (3/3/2020). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia, menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.
Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No.4/2020 secara khusus mengatur pelarangan masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia. Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.
Advertisement
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan dengan SE terbaru tersebut, maka regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE No.3 dan adendum SE No. 3 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE No.4/2020.
Adapun untuk WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam adendum SE No.3/2020.
Regulasi sebelumnya memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang terbatas. Adendum SE No. 3/2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.
“Ketentuan baru dalam SE No.4 [2020], secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” kata Doni dalam siaran pers, Senin, (28/12/2020).
Doni menegaskan larangan sementara WNA memasuki Indonesia semata-mata diputuskan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan berlaku untuk sementara. “Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19,” ucap dia
Adapun pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.
Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehinga diperbolehkan memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama lima hari.
Ketentuan ini berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.
Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dirawat di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri. “Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bencana Banjir Sumatera Memburuk, Pakar Desak Evaluasi Total
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Gangguan Air Tidak Terjadwal, Seluruh Pelanggan Depok Sleman Terdampak
- BYD Uji Ketangguhan Yangwang U8 dengan Jatuhkan Pohon Raksasa
- Mantan Pelatih Vietnam: Indonesia U-22 Ancaman Terbesar SEA Games
- Waroeng Steak & Shake Sponsori Jonatan Christie, Peringkat 4 Dunia
- KAI dan KNKT Inspeksi Jalur Daop 6 Jelang Nataru
- Lisa BLACKPINK Debut Film Aksi Perdana di Netflix TYGO
- Banggar DPR Dorong Purbaya Gunakan Dana On Call Rp4 T untuk Bencana
Advertisement
Advertisement



