Advertisement
Divonis Melanggar Etik, Ketua KPK Gunakan Heli Agar Bisa Hadiri Rapat Arahan Jokowi
![Divonis Melanggar Etik, Ketua KPK Gunakan Heli Agar Bisa Hadiri Rapat Arahan Jokowi](https://img.harianjogja.com/posts/2020/09/24/1050787/firli-bahuri.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua KPK Firli Bahuri disebut menggunakan helikopter untuk kembali ke Jakarta dari Palembang agar dapat mengikuti rapat arahan Presiden Joko Widodo pada 22 Juni 2020.
"Kemudian Bapak Luhut Binsar menyampaikan bahwa hari Jumat (19 Juni 2020) tidak jadi rapat karena arahan Presiden harus langsung dengan Presiden. Hal inilah yang membuat terperiksa (Firli Bahuri) menyampaikan harus pulang segera karena rapat tidak jadi," kata anggota Dewan Pengawas (Dewas) Artidjo Alkostar dalam sidang pembacaan putusan etik di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Advertisement
Firli mengaku pada Jumat, 19 Juni 2020 ditelepon Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang menyampaikan ada rapat di Kemenkopolhukam yang akan hadir adalah Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan dan Luhut sendiri.
Namun Firli mengatakan tidak bisa menghadirinya karena sudah mengambil cuti untuk ziarah ke kampung halaman di Baturaja, Sumatra Selatan, bersama keluarga.
Firli pun mengatakan akan diwakilkan oleh Alexander Marwata dalam rapat tersebut tapi ternyata pada Jumat (19/6/2020) pukul 14.00 ia dihubungi Menkopolhukam Mahfud MD bahwa rapat ditunda.
"Terperiksa beberapa kali rapat selalu diwakilkan oleh Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango namun Sekretariat Negara mempertanyakan, kenapa terperiksa tidak datang, waktu itu terperiksa menanyakan kenapa rapat ditunda dan dijawab rapat ditunda hari Senin karena kita tidak lengkap, karena ketua tidak hadir. Ketua yang dimaksud adalah terperiksa," tambah Artidjo.
BACA JUGA: Kisah Aiptu Sri Mulyono, Polisi Relawan Pemakaman Covid-19 yang Meninggal karena Corona
Menurut Firli, bila rapat ditunda hingga Senin (22/6/2020) maka ia pasti menerima undangan pada Minggu (21/6/2020).
"Akhirnya terperiksa bilang kita berencana menginap di kampung, namun akan susah bertemu dan mobilitas sehingga terperiksa menyampaikan biasanya ada penyewaan helikopter," ungkap Artidjo.
Setelah itu, ajudan Firli bernama Kevin menyampaikan akan mencari tahu soal penyewaan helikopter tersebut.
"Bukan terperiksa yang menginisiasi terperiksa helikopter, terperiksa hanya menyampaikan informasi, tapi secara implisit terperiksa meminta Kevin mencarikan informasi biasanya ada penyewaan helikopter, sebagai ajudan, maka Kevin tentu akan carikan helikopter," tambah Artidjo.
Kevin lalu melaporkan sewanya Rp7 juta per jam. Setelah itu Kevin mencarikan helikopter untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatra Selatan pada Sabtu, 20 Juni 2020.
Pada Sabtu malam, Firli melakukan silaturahmi di hotel yang telah istrinya untuk 30 orang dengan undangan termasuk Pangdam dan Kapolda Sumatra Selatan.
Setelah makan, Firli bertanya ke Kevin cara untuk kembali ke Jakarta tapi karena dijawab sulit untuk mendapatkan tiket maka muncul gagasan kembali menggunakan helikopter yang sama karena lama penerbangan hanya 1 jam 45 menit.
"Kevin melaporkan kepada terperiksa dan menyampaikan harga kemudian terperiksa langsung bilang OK langsung kita bayarkan sewanya," tambah Artidjo.
Maka perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020 dilakukan dengan helikopter dengan durasi perjalanan sekitar 2 jam.
"Pada Minggu malam, terperiksa menghubungi Luhut Binsar dan Mahfud MD, dengan mengatakan 'Pak saya sudah di Jakarta'. Baru ada kepastian rapat Senin pukul 09.00 WIB di Kemenkopolhukam batal dan dipindahkan dengan Presiden pukul 16.00 WIB," kata Artidjo.
Firli pun mengungkapkan bahwa ia menceritakan pengalamannya naik helikopter.
"Bahwa hari Senin terperiksa pulang dan mengatakan 'Pak saya kemarin di Palembang naik helikopter dan ternyata murah, saya tanya ke orang-orang itu angkutan udara tidak mahal'. Bahwa ASN ada yang naik helikopter, terperiksa menganggap ini kelaziman banyak pejabat yang menywa pesawat apalagi di Sumatra. Menyewa helikopter dengan menggunakan uang pribadi adalah hal yang biasa saja, siapa aja bisa menyewa," ungkap Artidjo.
Dalam sidang tersebut Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II karena menggunakan helikopter bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatra Selatan pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182736/img-20240727-wa0003.jpg)
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement