Advertisement
Mahfud: Produk Hukum Sering Jadi Industri Bagi Sejumlah Aparat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan pentingnya moral dalam penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya hukum sering menjadi industri.
Dia mengatakan lembaga peradilan dan penegakan hukum jangan hanya menegakkan sanksi yang bersifat normatif. Mereka juga harus mengkampanyekan sanksi moral atau otonom atas hal-hal yang berada di luar norma hukum.
Advertisement
BACA JUGA : Mahfud MD Sebut Mafia Hukum Ada
Menurutnya, aturan dan sistem hukum yang dibuat di Indonesia sudah bagus karena selalu berpijak pada kebaikan. Namun masih menimbulkan sejumlah masalah.
Kondisi ini disebabkan munculnya nafsu dan keserakahan di dalam diri oknum penegak hukum. Hukum kata dia sering menjadi industri, yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar.
"Merekayasa pasal, buang barang buktinya, dan macam-macam. Karena hukum bisa diindustrikan. Maka kalau ada orang yang bertengkar, mau menang, oknum hakim bisa tahu pihak mana yang mau dimenangkan," katanya melalui keterangan resmi, Kamis (3/9/2020).
BACA JUGA : Tahun 2009 Sudah Dikerjain Djoko Tjandra, Mahfud MD
“Dia bisa memilih undang-undang, dan pasal-pasal yang cocok bagi pihak yang mau dimenangkan," terangnya.
Dari pelbagai pilihan tersebut, di situlah letak moral dan kearifan penegak hukum ditempatkan. Kata Mahfud, kebaikan yang melekat pada sistem hukum selalu akan berbenturan dengan nasfsi koruptif dan keserakahan pada pelaksananya.
“Tinggal konsistensi serta sanksi moral dan otonom inilah yang menjadi amat penting," terang Mantan Menteri Pertahanan itu.
Sementara itu, saat menjadi pembicara kunci peluncuran 28 buku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2020), Mahfud menyebut fungsi MK sebagai lembaga hukum memang sangat instimewa. Pasalnya lembaga ini mencakup tiga bagian dalam ilmu hukum, yakni filosofi hukum, asas hukum yang lahir dari filosofi hukum, dan norma hukum.
"MK itu unik dan istimewa, bekerja di tiga tataran ini. Berbeda dengan peradilan lain."
BACA JUGA : Aturan Baru Mahkamah Agung soal Larangan Meliput
Saat ini menurutnya, masih banyak orang yang mencampuradukkan antara filosofi, asas, dan norma hukum. Diingatkannya, filosofi dan asas hukum, tidak menimbulkan sanksi.
"Pada intinya, hukum yang bernilai filosofi dan asas, tidak memiliki sanksi. Yang ada, hanya sanksi moral atau disebut sanksi otonom," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement