Advertisement
Mahfud: Produk Hukum Sering Jadi Industri Bagi Sejumlah Aparat
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD - Antara/Jojon
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan pentingnya moral dalam penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya hukum sering menjadi industri.
Dia mengatakan lembaga peradilan dan penegakan hukum jangan hanya menegakkan sanksi yang bersifat normatif. Mereka juga harus mengkampanyekan sanksi moral atau otonom atas hal-hal yang berada di luar norma hukum.
Advertisement
BACA JUGA : Mahfud MD Sebut Mafia Hukum Ada
Menurutnya, aturan dan sistem hukum yang dibuat di Indonesia sudah bagus karena selalu berpijak pada kebaikan. Namun masih menimbulkan sejumlah masalah.
Kondisi ini disebabkan munculnya nafsu dan keserakahan di dalam diri oknum penegak hukum. Hukum kata dia sering menjadi industri, yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar.
"Merekayasa pasal, buang barang buktinya, dan macam-macam. Karena hukum bisa diindustrikan. Maka kalau ada orang yang bertengkar, mau menang, oknum hakim bisa tahu pihak mana yang mau dimenangkan," katanya melalui keterangan resmi, Kamis (3/9/2020).
BACA JUGA : Tahun 2009 Sudah Dikerjain Djoko Tjandra, Mahfud MD
“Dia bisa memilih undang-undang, dan pasal-pasal yang cocok bagi pihak yang mau dimenangkan," terangnya.
Dari pelbagai pilihan tersebut, di situlah letak moral dan kearifan penegak hukum ditempatkan. Kata Mahfud, kebaikan yang melekat pada sistem hukum selalu akan berbenturan dengan nasfsi koruptif dan keserakahan pada pelaksananya.
“Tinggal konsistensi serta sanksi moral dan otonom inilah yang menjadi amat penting," terang Mantan Menteri Pertahanan itu.
Sementara itu, saat menjadi pembicara kunci peluncuran 28 buku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2020), Mahfud menyebut fungsi MK sebagai lembaga hukum memang sangat instimewa. Pasalnya lembaga ini mencakup tiga bagian dalam ilmu hukum, yakni filosofi hukum, asas hukum yang lahir dari filosofi hukum, dan norma hukum.
"MK itu unik dan istimewa, bekerja di tiga tataran ini. Berbeda dengan peradilan lain."
BACA JUGA : Aturan Baru Mahkamah Agung soal Larangan Meliput
Saat ini menurutnya, masih banyak orang yang mencampuradukkan antara filosofi, asas, dan norma hukum. Diingatkannya, filosofi dan asas hukum, tidak menimbulkan sanksi.
"Pada intinya, hukum yang bernilai filosofi dan asas, tidak memiliki sanksi. Yang ada, hanya sanksi moral atau disebut sanksi otonom," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rusun ASN Kejati DIY Disebut Jadi Contoh Hunian Vertikal Berkualitas
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 8 November 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 8 November 2025
- Jadwal DAMRI Jogja Hari Ini, Cek Tarifnya di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 8 Nov 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 8 November 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 8 Nov 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 8 November 2025, Hujan Sedang
Advertisement
Advertisement



