Advertisement
Mahfud: Produk Hukum Sering Jadi Industri Bagi Sejumlah Aparat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan pentingnya moral dalam penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya hukum sering menjadi industri.
Dia mengatakan lembaga peradilan dan penegakan hukum jangan hanya menegakkan sanksi yang bersifat normatif. Mereka juga harus mengkampanyekan sanksi moral atau otonom atas hal-hal yang berada di luar norma hukum.
Advertisement
BACA JUGA : Mahfud MD Sebut Mafia Hukum Ada
Menurutnya, aturan dan sistem hukum yang dibuat di Indonesia sudah bagus karena selalu berpijak pada kebaikan. Namun masih menimbulkan sejumlah masalah.
Kondisi ini disebabkan munculnya nafsu dan keserakahan di dalam diri oknum penegak hukum. Hukum kata dia sering menjadi industri, yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar.
"Merekayasa pasal, buang barang buktinya, dan macam-macam. Karena hukum bisa diindustrikan. Maka kalau ada orang yang bertengkar, mau menang, oknum hakim bisa tahu pihak mana yang mau dimenangkan," katanya melalui keterangan resmi, Kamis (3/9/2020).
BACA JUGA : Tahun 2009 Sudah Dikerjain Djoko Tjandra, Mahfud MD
“Dia bisa memilih undang-undang, dan pasal-pasal yang cocok bagi pihak yang mau dimenangkan," terangnya.
Dari pelbagai pilihan tersebut, di situlah letak moral dan kearifan penegak hukum ditempatkan. Kata Mahfud, kebaikan yang melekat pada sistem hukum selalu akan berbenturan dengan nasfsi koruptif dan keserakahan pada pelaksananya.
“Tinggal konsistensi serta sanksi moral dan otonom inilah yang menjadi amat penting," terang Mantan Menteri Pertahanan itu.
Sementara itu, saat menjadi pembicara kunci peluncuran 28 buku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2020), Mahfud menyebut fungsi MK sebagai lembaga hukum memang sangat instimewa. Pasalnya lembaga ini mencakup tiga bagian dalam ilmu hukum, yakni filosofi hukum, asas hukum yang lahir dari filosofi hukum, dan norma hukum.
"MK itu unik dan istimewa, bekerja di tiga tataran ini. Berbeda dengan peradilan lain."
BACA JUGA : Aturan Baru Mahkamah Agung soal Larangan Meliput
Saat ini menurutnya, masih banyak orang yang mencampuradukkan antara filosofi, asas, dan norma hukum. Diingatkannya, filosofi dan asas hukum, tidak menimbulkan sanksi.
"Pada intinya, hukum yang bernilai filosofi dan asas, tidak memiliki sanksi. Yang ada, hanya sanksi moral atau disebut sanksi otonom," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement