Advertisement
Tahun 2009 Sudah Dikerjain Djoko Tjandra, Mahfud MD: Mafia Hukum Sudah Lama Ada!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Buronan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra telah tertangkap. Penangkapan ini dinilai menunjukkan bahwa kehadiran mafia hukum di Indonesia sudah lama.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (1/8/2020).
Advertisement
Akibat bantun mafia hukum, jelas dia, Djoko Tjandra bisa mengetahui bakal divonis 2 tahun penjara pada 2009. Dengan begitu, pria yang juga bernama Tjan Kok Hui itu bisa melarikan diri ke luar negeri sebelum hakim mengetok palu atas perkara yang melibatkannya.
Baca juga: Diserahkan ke Kejaksaan, Djoko Tjandra Dipenjara di Rutan Salemba
"Thn 2009 kita sdh dikerjain oleh mafia hukum, sebab Joko Tjandra bs tahu akan divonis 2 thn dan lari sblm hakim mengetokkan palu. Siapa yg memberi karpet kpd dia saat itu shg bisa kabur sblm hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sdh lama ada, perlu kesadaran kolektif," cuit Mahfud.
Thn 2009 kita sdh dikerjain oleh mafia hukum, sebab Joko Tjandra bs tahu akan divonis 2 thn dan lari sblm hakim mengetokkan palu. Siapa yg memberi karpet kpd dia saat itu shg bisa kabur sblm hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sdh lama ada, perlu kesadaran kolektif.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 31, 2020
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung untuk Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin pada 11 Juni 2009. Dengan demikian, keduanya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Dalam petikan putusan MA Nomor: 12PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 untuk Djoko Tjandra disebutkan bahwa barang bukti berupa uang yang ada dalam rekening penampung atas nama rekening Bank Bali sejumlah Rp546,468 miliar, dirampas untuk dikembalikan ke negara.
Baca juga: Tito Karnavian Apresiasi Polri atas Penangkapan Djoko Tjandra
Namun, satu hari sebelum putusan dikabulkannya permohonan PK yang diajukan Kejagung oleh MA, Djoko Tjandra sudah kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma.
Mahfud MD menegaskan bahwa 'akrobat hukum' yang dilakukan Djoko Tjandra dimulai sejak tahun 2009 itu. Sayangnya, jelas dia, kasus pelarian itu hanya ramai dibahas dalam sebulan sebab setelah itu kasusnya mulai dilupakan publik.
"Awalnya ada yg bilang Pemerintah bersandiwara mau menangkap Joko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yg bilang Pemerintah hny main "Ciluk Ba". Ada yg bilang, ini hanya ribut sebulan dan stlh itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Joko Tjandra itu dimulai thn 2009," tulis Mahfud.
Awalnya ada yg bilang Pemerintah bersandiwara mau menangkap Joko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yg bilang Pemerintah hny main "Ciluk Ba". Ada yg bilang, ini hanya ribut sebulan dan stlh itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Joko Tjandra itu dimulai thn 2009.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 31, 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement