Advertisement
Tahun 2009 Sudah Dikerjain Djoko Tjandra, Mahfud MD: Mafia Hukum Sudah Lama Ada!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Buronan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra telah tertangkap. Penangkapan ini dinilai menunjukkan bahwa kehadiran mafia hukum di Indonesia sudah lama.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (1/8/2020).
Advertisement
Akibat bantun mafia hukum, jelas dia, Djoko Tjandra bisa mengetahui bakal divonis 2 tahun penjara pada 2009. Dengan begitu, pria yang juga bernama Tjan Kok Hui itu bisa melarikan diri ke luar negeri sebelum hakim mengetok palu atas perkara yang melibatkannya.
Baca juga: Diserahkan ke Kejaksaan, Djoko Tjandra Dipenjara di Rutan Salemba
"Thn 2009 kita sdh dikerjain oleh mafia hukum, sebab Joko Tjandra bs tahu akan divonis 2 thn dan lari sblm hakim mengetokkan palu. Siapa yg memberi karpet kpd dia saat itu shg bisa kabur sblm hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sdh lama ada, perlu kesadaran kolektif," cuit Mahfud.
Thn 2009 kita sdh dikerjain oleh mafia hukum, sebab Joko Tjandra bs tahu akan divonis 2 thn dan lari sblm hakim mengetokkan palu. Siapa yg memberi karpet kpd dia saat itu shg bisa kabur sblm hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sdh lama ada, perlu kesadaran kolektif.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 31, 2020
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung untuk Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin pada 11 Juni 2009. Dengan demikian, keduanya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Dalam petikan putusan MA Nomor: 12PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 untuk Djoko Tjandra disebutkan bahwa barang bukti berupa uang yang ada dalam rekening penampung atas nama rekening Bank Bali sejumlah Rp546,468 miliar, dirampas untuk dikembalikan ke negara.
Baca juga: Tito Karnavian Apresiasi Polri atas Penangkapan Djoko Tjandra
Namun, satu hari sebelum putusan dikabulkannya permohonan PK yang diajukan Kejagung oleh MA, Djoko Tjandra sudah kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma.
Mahfud MD menegaskan bahwa 'akrobat hukum' yang dilakukan Djoko Tjandra dimulai sejak tahun 2009 itu. Sayangnya, jelas dia, kasus pelarian itu hanya ramai dibahas dalam sebulan sebab setelah itu kasusnya mulai dilupakan publik.
"Awalnya ada yg bilang Pemerintah bersandiwara mau menangkap Joko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yg bilang Pemerintah hny main "Ciluk Ba". Ada yg bilang, ini hanya ribut sebulan dan stlh itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Joko Tjandra itu dimulai thn 2009," tulis Mahfud.
Awalnya ada yg bilang Pemerintah bersandiwara mau menangkap Joko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yg bilang Pemerintah hny main "Ciluk Ba". Ada yg bilang, ini hanya ribut sebulan dan stlh itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Joko Tjandra itu dimulai thn 2009.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 31, 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
- Prabowo Akan Pasang Foto SBY di Istana Presiden Baru
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
Advertisement
Advertisement