Advertisement
578 Kilogram Daging Babi Ilegal di Kaltim Dimusnahkan
Advertisement
Harianjogja.com, BALIKPAPAN—Karantina Kalimantan Timur melalui satuan pelayanan Pelabuhan Laut Kariangau melakukan penahanan terhadap pemasukan 578 kg daging babi tanpa dokumen karantina yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau Niken Pandan Sari di Balikpapan, Jumat, mengatakan penahanan dilakukan pada Selasa (10/9) bersama Ditpolairud Polda Kaltim yang melakukan pemeriksaan terhadap dua unit truk di wilayah Pelabuhan Laut Kariangau.
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua unit truk tersebut, ditemukan muatan berupa daging babi sebanyak 329 kg dan 249 kg di masing-masing truk.
“Pada saat kami meminta supir truk untuk menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal, beliau tidak dapat menunjukkan,"ujar Niken Pandan Sari.
Karena tidak dapat menunjukkan Serifikat Karantina dari daerah asal, maka dilakukan penahanan. Pada Rabu (11/9) dilakukan gelar perkara oleh Polairud Polda Kaltim dan selanjutnya diserahkan kepada Karantina Kalimantan Timur untuk dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan pada hari Kamis, 12 September 2024 di halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur yang terletak di KM 13 Balikpapan.
BACA JUGA: Cegah Daging Babi, UGM Akan Uji Sampel Makanan di Kantin Kampus dan Sekitarnya
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan insinerator dan dihadiri secara langsung oleh perwakilan Polairud Polda Kaltim serta pemilik komoditas yang dimusnahkan.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1 menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
Ditempat terpisah, Arum Kusnila Dewi selaku Kepala Karantina Kaltim menegaskan pemusnahan ini adalah sebagai sarana sosialisasi sekaligus efek jera kepada masyarakat.
" Masyarakat wajib melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah” kata Arum Kusnila Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Seorang Perempuan Digigit Anjing Saat Sedang Berjalan, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Viral Lima Wanita Pendaki Ditemukan Menangis Usai Tersesat di Gunung Muria
- Libur Maulid Nabi, 9.061 Wisatawan Kunjungi Gunung Bromo
- KPU Didesak Menindaklanjuti Putusan MK Soal Kampanye di Kampus
- Kualitas Udara Jakarta Terburuk Nomor Dua Dunia
Advertisement
Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo, Rabu 18 September 2024
Advertisement
Wisata Kampung Belgia di Jember Tawarkan Agrowisata Heritage
Advertisement
Berita Populer
- Viral Seorang Perempuan Digigit Anjing Saat Sedang Berjalan, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Enam Orang Tewas dan Lainnya Luka-luka dalam Bencana Topan Bebinca di Filipina
- Hadiah di Hari Pelanggan, PLN Nyalakan 2.263 Rumah di Kabupaten Purbalingga melalui Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL)
- Kisruh Munaslub Kadin, Istana Respon Surat Arsjad Rasjid
- Hasil Semifinal Sepak Bola PON XXI Aceh Vs Jatim, Tim Tuan Rumah Gagal ke Final
- Respons Jokowi Soal Kisruh Kadin: Selesaikan Baik-baik, Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya
- Dukung Pemberdayaan, ITD Adisutjipto Laksanakan Program Hibah Kemitraan dari Kemendikbudristek 2024
Advertisement
Advertisement