Advertisement
578 Kilogram Daging Babi Ilegal di Kaltim Dimusnahkan

Advertisement
Harianjogja.com, BALIKPAPAN—Karantina Kalimantan Timur melalui satuan pelayanan Pelabuhan Laut Kariangau melakukan penahanan terhadap pemasukan 578 kg daging babi tanpa dokumen karantina yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau Niken Pandan Sari di Balikpapan, Jumat, mengatakan penahanan dilakukan pada Selasa (10/9) bersama Ditpolairud Polda Kaltim yang melakukan pemeriksaan terhadap dua unit truk di wilayah Pelabuhan Laut Kariangau.
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua unit truk tersebut, ditemukan muatan berupa daging babi sebanyak 329 kg dan 249 kg di masing-masing truk.
“Pada saat kami meminta supir truk untuk menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal, beliau tidak dapat menunjukkan,"ujar Niken Pandan Sari.
Karena tidak dapat menunjukkan Serifikat Karantina dari daerah asal, maka dilakukan penahanan. Pada Rabu (11/9) dilakukan gelar perkara oleh Polairud Polda Kaltim dan selanjutnya diserahkan kepada Karantina Kalimantan Timur untuk dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan pada hari Kamis, 12 September 2024 di halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur yang terletak di KM 13 Balikpapan.
BACA JUGA: Cegah Daging Babi, UGM Akan Uji Sampel Makanan di Kantin Kampus dan Sekitarnya
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan insinerator dan dihadiri secara langsung oleh perwakilan Polairud Polda Kaltim serta pemilik komoditas yang dimusnahkan.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1 menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
Ditempat terpisah, Arum Kusnila Dewi selaku Kepala Karantina Kaltim menegaskan pemusnahan ini adalah sebagai sarana sosialisasi sekaligus efek jera kepada masyarakat.
" Masyarakat wajib melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah” kata Arum Kusnila Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konvoi Persib Bandung, Satu Orang Jatuh dari Flyover Pasupati
- Hore! Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Juni-Juli 2025
- Ini Alasan Prabowo Angkat Mantan Pejabat BIN Jadi Dirjen Bea Cukai
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
Advertisement

Tahun Depan, DPUPKP Bantul Fokus Perbaiki Jalan Rusak di Perbatasan Kabupaten
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025
- Hore! Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Juni-Juli 2025
- KPPPA Sebut 12.416 Perempuan Alami Kekerasan Selama 2024
- Wapres Gibran Tanam Varietas Inpari 32 di Ngawi
- Kasus Penipuan Tas Palsu di Jaksel Korban Kini Malah Jadi Tersangka Penggelapan, Ini Kronologinya
- TNI AD Sebut Akan Berikan Perlindungan kepada Jaksa Sesuai Permintaan Kejagung
- 100 Hari Kerja Luthfi-Yasin, Layanan Kesehatan Speling Jadi Andalan Warga
Advertisement