Advertisement

Penggerak Massa dalam Penyerangan Atas Nama Agama di Mertodranan Solo Ditangkap

JIBI
Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:27 WIB
Nina Atmasari
Penggerak Massa dalam Penyerangan Atas Nama Agama di Mertodranan Solo Ditangkap Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement


Harianjogja.com, SOLO -- Polresta Solo menangkap satu orang berinisial S, terkait kasus kekerasan di kawasan Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka terkait tindak kekerasan di Mertodranan Solo yang terjadi Sabtu (8/8/2020), yakni berinisial BD, MM, MS, ML, dan RM .

Advertisement

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan Selasa (18/8/2020) pagi mengatakan pria berinisial S itu saat ini ditahan di Mapolresta Solo.

Baca juga: Tersangka Penyerangan Atas Nama Agama di Solo Menangis Saat Digelandang Polisi

Kapolresta Solo menambahkan S ditahan dengan dugaan sebagai penggerak kelompok massa yang melakukan kekerasan di Mertodranan.

Menurutnya, S merupakan warga Kota Solo yang ditangkap di wilayah Pacitan, Jawa Timur. Tersangka dijerat pasal 160 tentang penghasutan yang mengakibatkan terjadinya kekerasan, dalam hal ini di Mertodranan.

Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan kepolisian tidak menyebutkan angka atau jumlah pelaku yang diminta menyerahkan diri ke polisi.

Namun, Kapolresta Solo meminta siapa saja yang terlibat untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Muhammadiyah & GP Ansor Kecam Penyerangan terhadap Midodareni di Solo

"Sejauh ini belum ada yang menyerahkan diri. Tapi sesuai janji, kami akan memproses semua yang terlibat dalam aksi kekerasan itu," ujar dia.
Jaminan Keamanan Masyarakat

Kapolresta Solo menegaskan aksi kekerasan serupa tidak boleh terjadi lagi di Kota Bengawan demi jaminan keamanan kepada masyarakat.

Kapolresta menjelaskan sehari usai kejadian hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa 10 orang terduga pelaku.

Lalu, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan di Mertodranan.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang mendatangi rumah keluarga almarhum Segaf bin Jufri di Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (8/8/2020), sekitar waktu Magrib.

Kelompok itu lalu berusaha membubarkan acara yang ternyata adalah doa bersama rangkaian acara menjelang pernikahan. Tiga orang terluka dalam kejadian itu.

Video penyerangan tersebut beredar di media sosial. Massa yang datang ke lokasi tampak berteriak-teriak dan melempari peserta acara tersebut.

Perwakilan keluarga korban penganiayaan, Memed, beberapa waktu lalu, mengatakan keluarga mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menuntaskan kasus kerusuhan di Mertodranan, Solo, itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bantah Ada Kisruh Internal Soal Penetapan Caleg Terpilih, PDI Perjuangan Sleman: Kami Solid

Sleman
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement