Advertisement
KPK Tetapkan 14 Pegawai Kemenkeu Tersangka Korupsi Pajak dan Bea Cukai
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi di sektor pajak dan Bea Cukai pada awal 2026. Dugaan korupsi melibatkan praktik suap oleh pihak swasta agar aktivitas pengurusan pajak dan impor berjalan lancar. KPK mendorong Kemenkeu memperbaiki sistem internal agar kasus serupa tidak terulang.
Kasus pertama terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, terkait dugaan pemangkasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP) dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Tim KPK menangkap tangan pada 10 Januari 2026 dan menetapkan lima tersangka, yakni:
Advertisement
Dwi Budi – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
Abdul Kadim Sahbudin – Konsultan Pajak
Edy Yulianto – Staf PT WP
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa antara September–Desember 2025, PT WP melaporkan PBB untuk periode 2023. Tim KPP menemukan kekurangan bayar sebesar Rp75 miliar. Agus meminta PT WP membayar “all in” Rp23 miliar, dengan kode fee sebesar Rp8 miliar. PT WP menolak dan hanya membayar Rp4 miliar, yang disalurkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin, lalu dicairkan ke dalam Dolar Singapura dan didistribusikan ke Agus dan Askob.
BACA JUGA
Kasus kedua terjadi di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan suap pengkondisian restitusi pajak sebesar Rp1,5 miliar. Penyelidikan dilakukan pada 4 Februari 2026, dengan tiga tersangka:
Mulyono – Kepala KPP Madya Banjarmasin
Dian Jaya Demega – Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin
Venasius Jenarus Genggor – Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB)
PT BKB melaporkan restitusi pajak tahun 2024, awalnya Rp49,47 miliar, dikoreksi menjadi Rp48,3 miliar. Mulyono diduga meminta “uang apresiasi” Rp1,5 miliar agar restitusi disetujui. Distribusi jatah dilakukan melalui pertemuan di hotel, dengan rincian Mulyono Rp800 juta, Dian Rp180 juta bersih, dan Venasius Rp500 juta.
Kasus ketiga menyasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), terkait dugaan suap untuk meloloskan impor barang tanpa pemeriksaan fisik secara detail. Tertangkap tangan dilakukan pada 4 Februari 2026, dengan enam tersangka:
Rizal – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
Sisprian Subiaksono – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
Orlando Hamonangan – Kepala Seksi Intelijen DJBC
John Field – Pemilik PT Blueray (PT BR)
Andri – Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
Dedy Kurniawan – Manajer Operasional PT BR
Asep menjelaskan, sejak Oktober 2025, pengaturan jalur merah dilakukan agar barang PT BR lolos pemeriksaan fisik. Penyerahan uang dilakukan secara rutin antara Desember 2025–Februari 2026, termasuk menyewa “safe house” untuk menyimpan uang dan emas, dengan total Rp7 miliar sebagai jatah oknum DJBC.
Selain uang, tim KPK mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT BR, antara lain:
Uang tunai Rp1,89 miliar (Rupiah)
USD 3.900
SGD 1,48 juta
JPY 550.000
Logam mulia 2,5 kg senilai Rp7,4 miliar
Logam mulia 2,8 kg senilai Rp8,3 miliar
1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
- Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- PSBS Biak vs PSM Makassar di Maguwoharjo, Laga Hidup Mati Papan Bawah
- Privasi Status WhatsApp Diperketat lewat Fitur Daftar Kustom
- WEF Prediksi 10 Pekerjaan Ini Paling Berisiko Lenyap Sebelum 2030
- 108 Ribu Warga Gunungkidul Ditanggung BPJS APBD, Anggaran Capai Rp42 M
- Duel Panas di GBK, Arema Bawa Mantan Andalan Persija
- Ancam Keselamatan, 200 Pohon Ring Road Bantul Jadi Target Tebang
- BYD Tantang Tarif Impor Era Trump, Ajukan Gugatan ke Pengadilan AS
Advertisement
Advertisement




