Advertisement
Menkes Usul Reaktivasi Otomatis JKN Sementara untuk 11 Juta PBI JK
Foto ilustrasi petugas loket melayani peserta BPJS Kesehatan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) yang dinonaktifkan direaktivasi secara otomatis selama tiga bulan. Langkah ini dimaksudkan agar data penerima dapat divalidasi kembali, memastikan hanya yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan fasilitas kesehatan dari negara.
Dalam rapat bersama DPR RI, Senin (9/2/2026), Budi menjelaskan bahwa dari 11 juta peserta yang kepesertaannya dicabut, terdapat sekitar 120 ribu pasien dengan riwayat penyakit katastropik dan 12 ribu pasien hemodialisis (cuci darah) yang terdampak.
Advertisement
Jumlah pasien cuci darah secara nasional mencapai 200 ribu, dengan tambahan 60 ribu pasien baru setiap tahunnya. Tanpa penanganan rutin, yakni cuci darah 2–3 kali seminggu, pasien berisiko meninggal dunia.
Selain pasien cuci darah, Budi menekankan perlunya perhatian pada penyakit katastropik lain, termasuk kemoterapi dengan siklus lima kali seminggu, pengobatan jantung, serta infus untuk anak dengan thalasemia.
BACA JUGA
“Reaktivasi ini penting agar orang yang benar-benar membutuhkan tetap dilayani negara,” tegas Budi. Ia menambahkan bahwa mekanisme reaktivasi sementara ini dapat dilaksanakan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial.
Terkait biaya, Budi memaparkan, “Kalau 120 ribu orang kali Rp42 ribu PBI per bulan, total paling Rp5 miliar. Jadi selama tiga bulan, kami minta anggaran sekitar Rp15 miliar untuk otomatis mereaktivasi.”
Selama periode tiga bulan validasi, publik dapat diinformasikan bahwa PBI JK hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, dan penerima manfaat tidak perlu lagi mendatangi fasilitas kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaan secara manual.
Selain reaktivasi otomatis, Budi juga menyarankan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara terbuka oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya koordinasi agar SK Kemensos berlaku dua bulan secara sah, sehingga tidak menimbulkan persepsi keliru terkait kewenangan antara Kemenkes dan Kemensos. “Ini perlu koordinasi dengan BPK agar tidak terlihat salah satu kementerian,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
- Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- PSBS Biak vs PSM Makassar di Maguwoharjo, Laga Hidup Mati Papan Bawah
- Privasi Status WhatsApp Diperketat lewat Fitur Daftar Kustom
- WEF Prediksi 10 Pekerjaan Ini Paling Berisiko Lenyap Sebelum 2030
- 108 Ribu Warga Gunungkidul Ditanggung BPJS APBD, Anggaran Capai Rp42 M
- Duel Panas di GBK, Arema Bawa Mantan Andalan Persija
- Ancam Keselamatan, 200 Pohon Ring Road Bantul Jadi Target Tebang
- BYD Tantang Tarif Impor Era Trump, Ajukan Gugatan ke Pengadilan AS
Advertisement
Advertisement




