Advertisement

Menkes Usul Reaktivasi Otomatis JKN Sementara untuk 11 Juta PBI JK

Newswire
Senin, 09 Februari 2026 - 12:17 WIB
Sunartono
Menkes Usul Reaktivasi Otomatis JKN Sementara untuk 11 Juta PBI JK Foto ilustrasi petugas loket melayani peserta BPJS Kesehatan. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) yang dinonaktifkan direaktivasi secara otomatis selama tiga bulan. Langkah ini dimaksudkan agar data penerima dapat divalidasi kembali, memastikan hanya yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan fasilitas kesehatan dari negara.

Dalam rapat bersama DPR RI, Senin (9/2/2026), Budi menjelaskan bahwa dari 11 juta peserta yang kepesertaannya dicabut, terdapat sekitar 120 ribu pasien dengan riwayat penyakit katastropik dan 12 ribu pasien hemodialisis (cuci darah) yang terdampak.

Advertisement

Jumlah pasien cuci darah secara nasional mencapai 200 ribu, dengan tambahan 60 ribu pasien baru setiap tahunnya. Tanpa penanganan rutin, yakni cuci darah 2–3 kali seminggu, pasien berisiko meninggal dunia.

Selain pasien cuci darah, Budi menekankan perlunya perhatian pada penyakit katastropik lain, termasuk kemoterapi dengan siklus lima kali seminggu, pengobatan jantung, serta infus untuk anak dengan thalasemia.

“Reaktivasi ini penting agar orang yang benar-benar membutuhkan tetap dilayani negara,” tegas Budi. Ia menambahkan bahwa mekanisme reaktivasi sementara ini dapat dilaksanakan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial.

Terkait biaya, Budi memaparkan, “Kalau 120 ribu orang kali Rp42 ribu PBI per bulan, total paling Rp5 miliar. Jadi selama tiga bulan, kami minta anggaran sekitar Rp15 miliar untuk otomatis mereaktivasi.”

Selama periode tiga bulan validasi, publik dapat diinformasikan bahwa PBI JK hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, dan penerima manfaat tidak perlu lagi mendatangi fasilitas kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaan secara manual.

Selain reaktivasi otomatis, Budi juga menyarankan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara terbuka oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya koordinasi agar SK Kemensos berlaku dua bulan secara sah, sehingga tidak menimbulkan persepsi keliru terkait kewenangan antara Kemenkes dan Kemensos. “Ini perlu koordinasi dengan BPK agar tidak terlihat salah satu kementerian,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com Senin 9 Februari 2026

Top Ten News Harianjogja.com Senin 9 Februari 2026

Jogja
| Senin, 09 Februari 2026, 11:47 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement