Advertisement
Menkes Usul Reaktivasi Otomatis JKN Sementara untuk 11 Juta PBI JK
Foto ilustrasi petugas loket melayani peserta BPJS Kesehatan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) yang dinonaktifkan direaktivasi secara otomatis selama tiga bulan. Langkah ini dimaksudkan agar data penerima dapat divalidasi kembali, memastikan hanya yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan fasilitas kesehatan dari negara.
Dalam rapat bersama DPR RI, Senin (9/2/2026), Budi menjelaskan bahwa dari 11 juta peserta yang kepesertaannya dicabut, terdapat sekitar 120 ribu pasien dengan riwayat penyakit katastropik dan 12 ribu pasien hemodialisis (cuci darah) yang terdampak.
Advertisement
Jumlah pasien cuci darah secara nasional mencapai 200 ribu, dengan tambahan 60 ribu pasien baru setiap tahunnya. Tanpa penanganan rutin, yakni cuci darah 2–3 kali seminggu, pasien berisiko meninggal dunia.
Selain pasien cuci darah, Budi menekankan perlunya perhatian pada penyakit katastropik lain, termasuk kemoterapi dengan siklus lima kali seminggu, pengobatan jantung, serta infus untuk anak dengan thalasemia.
BACA JUGA
“Reaktivasi ini penting agar orang yang benar-benar membutuhkan tetap dilayani negara,” tegas Budi. Ia menambahkan bahwa mekanisme reaktivasi sementara ini dapat dilaksanakan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial.
Terkait biaya, Budi memaparkan, “Kalau 120 ribu orang kali Rp42 ribu PBI per bulan, total paling Rp5 miliar. Jadi selama tiga bulan, kami minta anggaran sekitar Rp15 miliar untuk otomatis mereaktivasi.”
Selama periode tiga bulan validasi, publik dapat diinformasikan bahwa PBI JK hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, dan penerima manfaat tidak perlu lagi mendatangi fasilitas kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaan secara manual.
Selain reaktivasi otomatis, Budi juga menyarankan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara terbuka oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya koordinasi agar SK Kemensos berlaku dua bulan secara sah, sehingga tidak menimbulkan persepsi keliru terkait kewenangan antara Kemenkes dan Kemensos. “Ini perlu koordinasi dengan BPK agar tidak terlihat salah satu kementerian,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
Advertisement
Advertisement








