Advertisement
Ini Modus Penyelundupan Tekstil Asal China Masuk ke Indonesia
Proses penjahitan produk tekstil di pabrik PT Pan Brothers Tbk. - panbrotherstbk.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pelaku usaha pertekstilan dalam negeri membeberkan sejumlah modus yang memicu maraknya aksi impor kain, meski Indonesia telah memberlakukan bea masuk tindak pengamanan (BMTP).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta mengemukakan sejumlah celah yang dipakai para pedagang alias trader agar produk kain asal China bisa masuk ke dalam negeri dengan harga yang jauh lebih murah.
Advertisement
BACA JUGA : Kejagung Periksa 6 Pejabat Bea Cukai Terkait Korupsi Tekstil
Salah satu hal yang dilakukan adalah lewat pengalihan kode HS dan pemakaian surat keterangan asal (certificate of origin) yang tidak sah.
“Jadi kalau produk dari China dikenai bea masuk, para trader menggunakan SKA dari India yang memang tidak dikenai bea masuk tambahan karena pangsa pasarnya di bawah 3 persen di Indonesia,” ujar Redma, Minggu (19/7/2020).
Aksi curang tersebut disebut Redma terjadi belum lama ini lewat penyelundupan 27 kontainer tekstil melalui Batam. Selain mengelabui prosedur kepabeanan, Redma menyebutkan aksi tersebut mengancam keberlangsungan operasional industri hulu tekstil yang secara bertahap berusaha pulih.
“Sekarang utilitas hanya 30 persen, jika permintaan dari hilir tidak terdistorsi produk impor mungkin bisa sampai 40 persen,” ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa pelaku usaha sejatinya tidak memiliki banyak permintaan selain terciptanya persaingan yang adil. Menurutnya, aksi penyelundupan dan pemberian berbagai subsidi oleh negara pemasok kian memperlebar selisih harga sehingga daya saing produk dalam negeri tidak seimbang.
BACA JUGA : Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp1,5 Miliar
“Sebelumnya selisih harga mungkin 10 sampai 15 persen, tapi ketika ditambah biaya kirim dan berbagai pajak levelnya sama. Hanya saja dengan penyelundupan, terutama ada pengalihan certificate of origin dan ditambah dumping, selisih bisa menjadi 30 persen,” imbuh Redma.
Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (Ikatsi) Suharno Rusdi mendesak pemerintah untuk tegas membereskan permasalahan pada impor tekstil karena berimbas buruk bagi industri dalam negeri, termasuk tenaga kerja yang berkecimpung di subsektor ini.
Aktivitas industri yang diharapkan kembali aktif pada Juli ini terancam tak berjalan sesuai harapan karena adanya gangguan serapan di tengah pemulihan ekonomi.
“Perintah Presiden sudah jelas, barang yang sudah diproduksi di dalam negeri tidak perlu diimpor,” kata Suharno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Jelang Lebaran, Jalan Wisata Gunungkidul Jadi Prioritas Tambal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Korupsi Lahan Sindutan, Rp1,44 Miliar Dikembalikan ke YAKKAP I
- Janice Tjen Tersingkir Dramatis di Babak Pertama Indian Wells
- JK Ajak Umat Islam Gelar Qunut Nazilah untuk Perdamaian Timur Tengah
- Eksploit iOS Coruna Bisa Curi Data dan Kripto Pengguna iPhone
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 6 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Jumat 6 Maret 2026
- Jadwal DIY Hari Ini: Imsak 04.18, Magrib 17.59 WIB
Advertisement
Advertisement








