Advertisement
Kejagung Periksa 6 Pejabat Bea Cukai Terkait Korupsi Tekstil
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana Robert untuk menelusuri sindikat pengusaha penyelundup tekstil yang telah menjerat empat pejabat bea cukai serta satu pihak swasta sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan tim penyidik telah memeriksa enam orang pejabat bea cukai aktif dan Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana Robert sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil pada 2018 - 2020.
Advertisement
Keenam pejabat bea cukai yang diperiksa tersebut adalah Kepala Kantor KPU Bea Cukai Batam yaitu Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansyah, Kabid 2 KPU Bea dan Cukai Batam Mohammad Munif.
BACA JUGA : SIDANG KORUPSI: Saksi Sebut Kontraktor Diminta Fee
Saksi lainnya yaitu Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar selaku Pemeriksa Barang pada KPU Bea Cukai Batam.
"Seluruh saksi tersebut diperiksa penyidik untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya tekstil yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya," kata Hari, Selasa (30/6/2020).
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan empat orang pejabat aktif bea dan cukai Batam dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil bea dan cukai pada 2018 - 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan keempat pejabat aktif itu berinisial MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai tipe B Batam.
Kemudian tersangka DA, HAW dan KA selaku Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam. Terakhir adalah pihak swasta yaitu IR selaku Pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.
Dia menjelaskan keempat pejabat aktif bea dan cukai Batam tersebut diduga bersekongkol dengan IR untuk mengurangi volume dan jenis barang berupa kain asal China sebanyak 556 kontainer.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah tim penyidik Kejagung menemukan 27 kontainer PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret 2020.
Saat diperiksa, 27 kontainer tersebut ternyata ada ketidaksesuaian antara jumlah dan jenis barang dengan dokumen bea dan cukai yang dilaporkan keempat pejabat yang telah menjadi tersangka itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DKUKMPP Bantul Imbau UMKM Kuliner Belanja Bijak Saat Nataru
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Tak Kenal Usia, 31 Santri Lansia Ponpes Sabilun Najah Diwisuda
- Singapura Berlakukan Hukuman Cambuk Wajib bagi Penipu
- Tujuh Gajah Tewas di India, Kereta Ekspres Anjlok
- Akses Jembatan Bambu, Wisata Srikeminut Bantul Dibuka Lagi
- Bonus Medali Emas Indonesia di SEA Games 2025 Disorot Vietnam
- Viral! Perusahaan China Hadiahkan 18 Apartemen Gratis untuk Karyawan
- IGD Tetap 24 Jam, Ini Jadwal Lengkap RSPS Bantul Saat Libur Nataru
Advertisement
Advertisement



