Advertisement

Harian Jogja

Kejagung Periksa 6 Pejabat Bea Cukai Terkait Korupsi Tekstil

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 01 Juli 2020 - 00:57 WIB
Sunartono
Kejagung Periksa 6 Pejabat Bea Cukai Terkait Korupsi Tekstil Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana Robert untuk menelusuri sindikat pengusaha penyelundup tekstil yang telah menjerat empat pejabat bea cukai serta satu pihak swasta sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan tim penyidik telah memeriksa enam orang pejabat bea cukai aktif dan Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana Robert sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil pada 2018 - 2020.

Advertisement

BACA JUGA:  Tokopedia Bantu Perempuan Pelaku UMKM Memiliki NIB

Keenam pejabat bea cukai yang diperiksa tersebut adalah Kepala Kantor KPU Bea Cukai Batam yaitu Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansyah, Kabid 2 KPU Bea dan Cukai Batam Mohammad Munif.

BACA JUGA : SIDANG KORUPSI: Saksi Sebut Kontraktor Diminta Fee

Saksi lainnya yaitu Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar selaku Pemeriksa Barang pada KPU Bea Cukai Batam.

"Seluruh saksi tersebut diperiksa penyidik untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya tekstil yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya," kata Hari, Selasa (30/6/2020).

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan empat orang pejabat aktif bea dan cukai Batam dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil bea dan cukai pada 2018 - 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan keempat pejabat aktif itu berinisial MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai tipe B Batam.

Kemudian tersangka DA, HAW dan KA selaku Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam. Terakhir adalah pihak swasta yaitu IR selaku Pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima. 

Dia menjelaskan keempat pejabat aktif bea dan cukai Batam tersebut diduga bersekongkol dengan IR untuk mengurangi volume dan jenis barang berupa kain asal China sebanyak 556 kontainer.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah tim penyidik Kejagung menemukan 27 kontainer PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret 2020. 

Saat diperiksa, 27 kontainer tersebut ternyata ada ketidaksesuaian antara jumlah dan jenis barang dengan dokumen bea dan cukai yang dilaporkan keempat pejabat yang telah menjadi tersangka itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja
Baca Koran harianjogja.com

Advertisement

alt

ASN Ramai-Ramai Reservasi Buka Bersama, PHRI DIY: Kami Menolak Larangan Presiden

Jogja
| Jum'at, 24 Maret 2023, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Ingin Buka Puasa di Hotel? Ini 3 Rekomendasi Tempat di Jogja

Wisata
| Jum'at, 24 Maret 2023, 07:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement