Advertisement
Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp1,5 Miliar dari Malaysia Berhasil Digagalkan
Ilustrasi kapal kargo melakukan bongkar muat di terminal petikemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/4/2018). - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, PONTIANAK – Petugas Bea Cukai wilayah Kalimantan Bagian Barat dan Bea Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan 260 ballpress berisi pakaian bekas yang diduga kuat berasal dari Malaysia. Ratusan ballpress pakaian bekas itu ditemukan dalam tiga kontainer dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa.
Kepala Kantor Bea Cukai wilayah Kalimantan Bagian Barat, Azhar Rasyidi, mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai. “Berdasarkan informasi yang diterima petugas, didapati akan ada pengiriman barang antar pulau. Barang diduga merupakan barang eks perbatasan sebanyak 3 kontainer,” ungkap Azhar Selasa (2/4/2019).
Advertisement
Menindaklanjuti informasi tersebut, sambung Azhar, pada 11 maret 2019, petugas Bea Cukai melakukan pelacakan posisi kontainer yang dimaksud dan menemukannya di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Kemudian tim berkoordinasi dengan pihak Temas selaku pemilik Petikemas serta Pelindo untuk melakukan pemeriksaan terkait isi ketiga kontainer tersebut.
"Setelah pihak Temasline dan pengurus kontainer datang serta dengan disaksikan oleh pihak Pelindo, tim melakukan pembukaan terhadap tiga kontainer dimaksud dan didapati isinya berupa ballprees [pakaian bekas] sebanyak kurang lebih 260 ball," terang Azhar.
BACA JUGA
Perkiraan nilai barang dalam tiga kontainer itu sekira Rp1,3 miliar. Hingga saat ini, Bea Cukai dan pihak lainnya masih melakukan pengembangan. Pengiriman ballpress ini melanggar peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Isi aturan itu bahwa pakaian bekas impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.
“Pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Ini karena pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
Advertisement
Advertisement





