Advertisement
Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp1,5 Miliar dari Malaysia Berhasil Digagalkan
Advertisement
Harianjogja.com, PONTIANAK – Petugas Bea Cukai wilayah Kalimantan Bagian Barat dan Bea Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan 260 ballpress berisi pakaian bekas yang diduga kuat berasal dari Malaysia. Ratusan ballpress pakaian bekas itu ditemukan dalam tiga kontainer dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa.
Kepala Kantor Bea Cukai wilayah Kalimantan Bagian Barat, Azhar Rasyidi, mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai. “Berdasarkan informasi yang diterima petugas, didapati akan ada pengiriman barang antar pulau. Barang diduga merupakan barang eks perbatasan sebanyak 3 kontainer,” ungkap Azhar Selasa (2/4/2019).
Advertisement
Menindaklanjuti informasi tersebut, sambung Azhar, pada 11 maret 2019, petugas Bea Cukai melakukan pelacakan posisi kontainer yang dimaksud dan menemukannya di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Kemudian tim berkoordinasi dengan pihak Temas selaku pemilik Petikemas serta Pelindo untuk melakukan pemeriksaan terkait isi ketiga kontainer tersebut.
"Setelah pihak Temasline dan pengurus kontainer datang serta dengan disaksikan oleh pihak Pelindo, tim melakukan pembukaan terhadap tiga kontainer dimaksud dan didapati isinya berupa ballprees [pakaian bekas] sebanyak kurang lebih 260 ball," terang Azhar.
Perkiraan nilai barang dalam tiga kontainer itu sekira Rp1,3 miliar. Hingga saat ini, Bea Cukai dan pihak lainnya masih melakukan pengembangan. Pengiriman ballpress ini melanggar peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Isi aturan itu bahwa pakaian bekas impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.
“Pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Ini karena pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Tarif Parkir Dua Pantai di Gunungkidul Berbeda, Dishub: Perlu Ada Pembinaan Juru Parkir
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh dan Terbelah, Otoritas Sebut karena Burung
- Wamen BUMN Cek Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Liburan Akhir Tahun
- Pengelola Rest Area Diminta Kelola Smpah Secara Mandiri
- Selain Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri
- 39 Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- 17 Warga di Sukabumi Keracunan Seusai Santap Jamur
Advertisement
Advertisement