Anak 11 Tahun Tabrak Rombongan Biksu di Thailand, 10 Orang Tewas
Kecelakaan tragis di Thailand menewaskan 10 biksu setelah ditabrak mobil yang dikemudikan anak 11 tahun. Ini kronologi lengkapnya.
Ilustrasi kapal kargo melakukan bongkar muat di terminal petikemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/4/2018)./Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, PONTIANAK – Petugas Bea Cukai wilayah Kalimantan Bagian Barat dan Bea Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan 260 ballpress berisi pakaian bekas yang diduga kuat berasal dari Malaysia. Ratusan ballpress pakaian bekas itu ditemukan dalam tiga kontainer dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa.
Kepala Kantor Bea Cukai wilayah Kalimantan Bagian Barat, Azhar Rasyidi, mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai. “Berdasarkan informasi yang diterima petugas, didapati akan ada pengiriman barang antar pulau. Barang diduga merupakan barang eks perbatasan sebanyak 3 kontainer,” ungkap Azhar Selasa (2/4/2019).
Menindaklanjuti informasi tersebut, sambung Azhar, pada 11 maret 2019, petugas Bea Cukai melakukan pelacakan posisi kontainer yang dimaksud dan menemukannya di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Kemudian tim berkoordinasi dengan pihak Temas selaku pemilik Petikemas serta Pelindo untuk melakukan pemeriksaan terkait isi ketiga kontainer tersebut.
"Setelah pihak Temasline dan pengurus kontainer datang serta dengan disaksikan oleh pihak Pelindo, tim melakukan pembukaan terhadap tiga kontainer dimaksud dan didapati isinya berupa ballprees [pakaian bekas] sebanyak kurang lebih 260 ball," terang Azhar.
Perkiraan nilai barang dalam tiga kontainer itu sekira Rp1,3 miliar. Hingga saat ini, Bea Cukai dan pihak lainnya masih melakukan pengembangan. Pengiriman ballpress ini melanggar peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Isi aturan itu bahwa pakaian bekas impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.
“Pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Ini karena pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Kecelakaan tragis di Thailand menewaskan 10 biksu setelah ditabrak mobil yang dikemudikan anak 11 tahun. Ini kronologi lengkapnya.
Kebakaran TPA Jatiwaringin membuat Pemkab Tangerang menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari dan menyiapkan operasi TMC.
Pembangunan Mako Brimob Gunungkidul segera dimulai setelah izin pemanfaatan lahan Sultan Ground seluas 1,8 hektare resmi rampung.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 5 Juli 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.
Prakiraan cuaca BMKG hari ini didominasi berawan dan hujan ringan di sejumlah wilayah. Simak daerah yang berpotensi hujan dan petir.
Mediasi tunggakan gaji RSGM Bantul belum mencapai kesepakatan. Disnakertrans menjadwalkan mediasi terakhir sebelum sengketa berlanjut ke PHI.