Advertisement
Bupati Sleman: New Normal Bukan Berarti Normal Bebas Semaunya

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN – Bupati Sleman Sri Purnomo menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk menyiapkan langkah-langkah antisipasi situasi setelah masa tanggap darurat selesai 30 Juni mendatang. Hal ini menyusul rencana penerapan New Normal di DIY pada Juli mendatang.
Menurut Sri, saat ini Pemerintah DIY memperpanjang status tanggap darurat sampai 30 Juni 2020. Dalam masa perpanjangan tanggap darurat itu, kata Sri, jajaran perangkat daerah diminta menyiapkan berbagai langkah sebagai antisipasi situasi ke depan.
Advertisement
"Kami minta semua sektor menyiapkan prosedur tetap [Protap] kesehatan. Misalnya sektor pariwisata maka perlu disiapkan protap dan sarpras pendukung protokol kesehatan di destinasi wisata dan semua usaha pariwisata," kata Sri, Jumat (29/5/2020).
Menurut Sri, tidak selamanya masyarakat melakukan isolasi di rumah-rumah. Ada kalanya mereka juga harus bekerja dan menghidupi diri serta keluarganya. "Ada pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan dari rumah dan harus didatangi. Oleh karenanya, maka di sini pentingnya ditekankan penerapan prokotol kesehatan di semua sektor," katanya.
New Normal, lanjut Sri, menekankan pada tiga prinsip pelaksanaan protokol kesehatan. Mulai kewajiban menggunakan masker, menjaga jarak hingga penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). "Jadi New Normal itu kehidupan baru, bukan berarti bebas normal. Bebas semaunya. Tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.
New Normal, kata Sri, merupakan kehidupan baru untuk mendukung aktivitas pekerjaan yang selama ini dilakukan. Misalnya saat berdagang di pasar, seseorang harus tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan PHBS. Begitu juga saat ke kantor atau ke sawah.
"Masyarakat tetap memahami di sekitarnya masih ada virus Corona penyebab Covid-19. Tetapi dengan protap kesehatan mereka bisa bergerak dan bekerja. Jadi new normal bukan berarti wes bebas, wes normal," kata Sri.
Dia meminta seluruh perangkat daerah dan perangkat desa untuk menjelaskan maksud dari new normal tersebut kepada masyarakat. Tujuannya agar mereka tidak salah memahami maksud dari kebijakan tersebut. "Kami tetap profesional untuk menangani dan menekan kasus Covid-19 ini," kata Sri.
Berdasarkan data Gugus Covid-19 Sleman, kata Sri, jumlah kasus Covid-19 di Sleman dalam beberapa hari terakhir landai dan terus dikendalikan. Hingga Jumat (29/5) jumlah kasus positif Covid-19 tercatat 92 kasus di mana 58 dinyatakan sembuh dan 30 lainnya masih dirawat inap. "Sampai saat ini hanya ada empat pasien Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia," kata Sri.
Adapun kasus PDP total tercatat 75 kasus dengan rincian, 55 kasus masih dirawat inap, 12 kasus rawat jalan dan delapan kasus meninggal dunia. "Nah, PDP yang negatif jumlahnya 468 kasus, sebanyak 418 kasus dinyatakan sehat dan hanya 50 kasus saja yang meninggal," katanya.
Untuk jumlah ODP di Sleman, kata Sri, tercatat sebanyak 2,051 kasus. Sebanyak 1,510 kasus sudah menjalani masa karantina dan masih ada 541 kasus yang menyelesaikan masa karantina. "Jadi kasusnya cukup terkendali. Kami juga sudah mengantisipasi munculnya kasus baru dari kalangan pendatang dan mahasiswa," katanya.
Pemkab, lanjut Sri, sudah melakukan komunikasi dengan perguruan tinggi di Sleman untuk ikut mengantisipasi munculnya kasus baru dengan cara mewajibkan mahasiswa yang masuk ke Sleman wajib mambawa surat keterangan bebas Covid-19.
"Mahasiswa lama yang masuk kembali dan mahasiswa baru yang akan masuk harus melakukan RDT dengan batas satu minggu sebelum masuk Sleman. Kemudian melakukan koordinasi dengan Lurah, Dukuh, RT/RW dan pemilik pondokan untuk memastikan telah melakukan rapid test," jelasnya.
Sri juga menginstruksikan masing-masing kepala desa dan camat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga tidak ada penolakan bagi mahasiswa yang datang dan telah melakukan prosedur yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusaan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Kemarau Basah Bikin Jasa Pengiriman Air di Gunungkidul Sepi Orderan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kapolri Jenderal Sigit Pamer Hasil Panen Raya Jagung 2,5 Juta Ton di HUT Bhayangkara
- Kasasi Harvey Moeis Ditolak Mahkamah Agung, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Prabowo Minta Polri Lanjutkan Tanam Jagung dan Dukung Program MBG
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement